Pemeriksaan, Upaya Perdamaian, Akta Perdamaian, Gugurnya Gugatan dan Verstek
Pemeriksaan, Upaya Perdamaian, Akta Perdamaian, Gugurnya Gugatan dan Verstek
Hukum acara perdata bisa disebut juga
dengan hukum acara perdata formil. Sebutan hukum acara perdata lebih lazim
dipakai daripada hukum perdata formil. Hukum acara perdata atau hukum perdata
formil merupakan bagian dari hukum perdata. Karena, disamping hukum acara
perdata formil juga ada hukum perdata materiil. Hukum perdata materiil ini
lazimnya disebut hukum perdata saja. Yang dimaksud dengan hukum perdata formil
atau hukum acara perdata adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pelaksanaan sanksi hukuman terhadap para pelanggar hak- hak keperdataan
sesuai hukum materiil mengandung sanksi yang sifatnya memaksa (Sarwono, 2011:
3).
Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia menyatakan bahwa hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materiil dengan perantaraan kekuasaan negara. Meliputi baik perkara yang mengandung sengketa (contentieus) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntair).
- Pengertian
pemeriksaan
pemeriksaan
merupakan proses pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap
hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian antara
pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut dapat
dinyatakan secara kuantitatif maupun kualitatif. Hasil pemeriksaan disampaikan
kepada pemakai yang berkepentingan.[1]
- Upaya perdamaian (mediasi)
mediasi adalah upaya
penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak
memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang
bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.Secara
umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis
mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar
pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga
independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi
Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan
Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses
mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari
hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.[2]
Penggunaan mediator hakim dan
penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak
dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali
para pihak menghendaki lain. Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim
harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari
sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah
lanjut (pasal 130 HIR).
Kelebihan Mediasi :
-
Lebih
sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
-
Efisien;
-
Waktu
singkat;
-
Rahasia;
-
Menjaga
hubungan baik para pihak;
-
Hasil
mediasi merupakan KESEPAKATAN;
-
Berkekuatan
hukum tetap;
-
Akses
yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.
Proses Mediasi
:
Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi
dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan
hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak, Mediator
wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi, Pemanggilan
saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa
ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan,Mediator wajib
mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan
mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik, Apabila diperlukan, kaukus
atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak
lainnya, dapat dilakukan.
Proses Akhir Mediasi :
Jangka waktu proses mediasi di dalam
pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling
lama 14 hari kerja, Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib
merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua
pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian, Jika
usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara
persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat
gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan
menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).
Akta perdamaian mempunyai kekuatan
yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak
dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
bersangkutan.[3]
C.
Akta Perdamaian
Akta adalah surat yang diberi
tandatangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu
hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[4]
Sementara itu akta otentik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata
adalah: “Suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang
di buat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat
akta itu dibuat”. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, maka suatu
akta dapat dikatakan akta otentik, apabila terpenuhi unsur-unsur :
a)
bentuk
akta tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undangundang;
b)
akta
itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum;
c) akta
itu dibuat dalam wilayah kewenangan dari pejabat umum yang membuat akta otentik
itu. [5]
Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan, yang dimaksud dengan akta perdamaian adalah:
Akta yang memuat isi naskah
perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Apabila
kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar
perdamaian itu dijadikan sebagai putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan
perdamaian ini disebut akta perdamaian. Akta perdamaian (acta van vergelijk)
merupakan sebuah perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersengketa untuk
berdamai yang dilakukan di muka sidang.[6]
Akta perdamaian (acta van vergelijk)
ini memiliki sifat khusus yaitu kekuatan eksekutorial. Ketentuan tentang akta
perdamaian (acta van vergelijk) ini diatur dalam Pasal 130 ayat (2) HIR, yang
menyebutkan bahwa: Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu
sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan
untuk memenuhi perjanjian yang dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan
dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa
Menurut penjelasan Pasal 130 ayat
(2) HIR, pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding.
Pembuatan akta perdamaian dimulai
ketika kesepakatan tersebut dibacakan pada persidangan selanjutnya untuk
didengar oleh hakim, setelah diperiksa kemudian disahkan, lalu akta perdamaian
dibuat bersamaan dengan putusan perdamaian. Dengan demikian, sebelum
menjatuhkan putusan perdamaian, hakim akan membuat suatu akta perdamaian (acta
van vergelijk).[7]
Adapun pembuatan akta perdamaian
tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a)
Para
pihak pertama-tama membuat sendiri persetujuan perdamaian dalam suatu akta.
b)
Para
pihak menandatangani akta perdamaian.
c) Hakim
(pengadilan) menjatuhkan putusan sesuai dengan materi atau isi dari akta
perdamaian dengan diktum (amar): menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan
isi persetujuan tersebut[8]
D.
Gugurnya Gugatan
Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua
penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak
mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang,
maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara.
Penggugat dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar
biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut
gugur. Dalam hal-hal yang tertentu,
misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim
kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan
dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak yang datang
diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan. Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak
datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia
datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkaranya tidak bisa
digugurkan (pasal 124 HIR).
Pengguguran
gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila
alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi. Dengan kata lain, bahwa kewenangan pengguguran gugatan itu dapat
dilakukan oleh hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Akan
tetapi, kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif, karena
berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan
pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang
tidka hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari
sidang yang lain.[9]
Disamping itu, apabila penggugat
pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali
lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir
sedangkan tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara
kontradiktoir. Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, maka akan dituangkan
dalam putusan, dan penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya
tersebut.
E. Verstek
Putusan Verstek
adalah putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah hadir dalam
persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.[10]
Maka, putusan verstek hanya dapat dijatuhkan pada perkara kontentius[11],
putusan verstek tidak dapat dijatuhkan pada perkara voluntair[12]
karena dalam perkara voluntair tidak terdapat sengketa, sehingga tidak
dimungkinkan adanya pihak kedua (tergugat). Pada prinsipnya, lembaga verstek
itu termasuk merealisir asas Audi et Alteram Partem (mendengar kedua belah
pihak), yakni hakim secara ex officio sebelum menjatuhkan putusan verstek
terlebih dahulu harus memeriksa isi gugatan, apabila penggugat dikalahkan, maka
upaya hukum baginya adalah banding, sedangkan apabila tergugat dikalahkan, maka
upaya hukum baginya adalah verzet.[13]
Secara tidak langsung, hal ini menyiratkan bahwa jurusita harus memberitahukan
putusan verstek kepada tergugat baik secara langsung personal maupun tidak
langsung, agar tergugat mengetahui putusan tersebut, dan mendapatkan kesempatan
untuk mengajukan perlawanan (verzet).
Dasar hukum lembaga verstek adalah pasal 125 HIR/149 R.Bg yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan mengenai verstek, pasal 126 HIR/150 R.Bg dan pasal 127 HIR/151 R.Bg yang menjelaskan tentang toleransi pemanggilan untuk kedua kali dalam putusan verstek, serta pasal 128 HIR/152 R.Bg tentang pelaksanaan putusan verstek,[14] ditambah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 9 tahun 1964 yang mengatur tentang beberapa tafsiran mengenai verstek.6[15]
Kesimpulan
pemeriksaan merupakan proses pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Akta adalah surat yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Verstek adalah putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
DAFTAR PUSTAKA
Denny prayoga,” Pengertian
dan tujuan pemeriksaan “, jurnal hukum, vol. 7 no. 11, 2020
Sri PuspitaNingrum,"mediasi sebagai upaya penyelesaian
sengketa perdata di pengadilan", jurnal untagsmg, vol 15, no 2, 2018
Mamudji, Sri," mediasi sebagai alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan", jurnal hukum dan pembangunan, vol 34, no
3, 2004.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Yogyakarta:
Liberty, 1999).
G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta: Erlangga,
2003).
Riko Kurnia Putra, dkk, Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta
Perdamaian Di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/PN Smg
(Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomer 3 Tahun 2016).
Ancella Laksmaningtyas Utami, “Kesepakatan Perdamaian Sebagai
Alternatif Penyelesaian Sengketa Antarpersero PT. MMC”, (Skripsi, Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2011).
M.R Tresna, Komentar HIR (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005).
Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2009)
Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara
Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Ikatan
Hakim Indonesia IKAHI, 2008)
Ahmad Mujahidin, Pembaharuan.
M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan
Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005).
[1] Denny prayoga,” Pengertian
dan tujuan pemeriksaan “, jurnal hukum, vol. 7 no. 11, 2020 hal 4
[2] Sri PuspitaNingrum,"mediasi sebagai upaya penyelesaian
sengketa perdata di pengadilan", jurnal untagsmg, vol 15, no 2, 2018
[3] Mamudji, Sri," mediasi sebagai alternatif penyelesaian
sengketa di luar pengadilan", jurnal hukum dan pembangunan, vol 34, no
3, 2004, hal 8
[4] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Yogyakarta:
Liberty, 1999), halaman 106.
[5] G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta: Erlangga,
2003), halaman 44
[6] Riko Kurnia Putra, dkk, Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta
Perdamaian Di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/PN Smg
(Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomer 3 Tahun 2016), halaman 9
[7] Ancella Laksmaningtyas Utami, “Kesepakatan Perdamaian Sebagai
Alternatif Penyelesaian Sengketa Antarpersero PT. MMC”, (Skripsi, Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2011), halaman 40.
[8] M.R Tresna, Komentar HIR (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005),
halaman 111
[9] Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2009)
[10] Ahmad
Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah
di Indonesia (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, 2008), 346.
[11] Perkara
kontentius adalah perkara permohonan atau gugatan yang di dalamnya terdapat
sengketa antara pihak-pihak. Nomor perkara kontentius diberi kode G. Mukti
Arto, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 1996), 41.
[12] Perkara
voluntair adalah perkara yang sifatnya permohonan dan di dalamnya tidak
terdapat sengketa. Pada dasarnya permohonan tidak dapat diterima, kecuali
kepentingan undang-undang menghendaki demikian. Nomor perkara voluntair diberi
kode P. Ibid
[13] Ahmad
Mujahidin, Pembaharuan ., 346
[14] M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan
Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), 19-21.
[15] Ibid., 144.


