Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Sabtu, 28 Agustus 2021

Pemeriksaan, Upaya Perdamaian, Akta Perdamaian, Gugurnya Gugatan dan Verstek

 

 Pemeriksaan, Upaya Perdamaian, Akta Perdamaian, Gugurnya Gugatan dan Verstek

         Hukum acara perdata bisa disebut juga dengan hukum acara perdata formil. Sebutan hukum acara perdata lebih lazim dipakai daripada hukum perdata formil. Hukum acara perdata atau hukum perdata formil merupakan bagian dari hukum perdata. Karena, disamping hukum acara perdata formil juga ada hukum perdata materiil. Hukum perdata materiil ini lazimnya disebut hukum perdata saja. Yang dimaksud dengan hukum perdata formil atau hukum acara perdata adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukuman terhadap para pelanggar hak- hak keperdataan sesuai hukum materiil mengandung sanksi yang sifatnya memaksa (Sarwono, 2011: 3).

         Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia menyatakan bahwa hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materiil dengan perantaraan kekuasaan negara. Meliputi baik perkara yang mengandung sengketa (contentieus) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntair).

  1. Pengertian pemeriksaan

pemeriksaan merupakan proses pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut dapat dinyatakan secara kuantitatif maupun kualitatif. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemakai yang berkepentingan.[1]

  1. Upaya perdamaian (mediasi)

mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.[2]

Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).

Kelebihan Mediasi :

-          Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;

-          Efisien;

-          Waktu singkat;

-          Rahasia;

-          Menjaga hubungan baik para pihak;

-          Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN;

-          Berkekuatan hukum tetap;

-          Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Proses Mediasi :

Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak, Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi, Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan,Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik, Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.

Proses Akhir Mediasi :

Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja, Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian, Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).

Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.[3]

C.    Akta Perdamaian

Akta adalah surat yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[4] Sementara itu akta otentik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata adalah: “Suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang di buat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, maka suatu akta dapat dikatakan akta otentik, apabila terpenuhi unsur-unsur :

a)      bentuk akta tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undangundang;

b)      akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum;

c)    akta itu dibuat dalam wilayah kewenangan dari pejabat umum yang membuat akta otentik itu. [5]

Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dimaksud dengan akta perdamaian adalah:

Akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar perdamaian itu dijadikan sebagai putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta perdamaian. Akta perdamaian (acta van vergelijk) merupakan sebuah perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersengketa untuk berdamai yang dilakukan di muka sidang.[6]

Akta perdamaian (acta van vergelijk) ini memiliki sifat khusus yaitu kekuatan eksekutorial. Ketentuan tentang akta perdamaian (acta van vergelijk) ini diatur dalam Pasal 130 ayat (2) HIR, yang menyebutkan bahwa: Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yang dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa

Menurut penjelasan Pasal 130 ayat (2) HIR, pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding.

Pembuatan akta perdamaian dimulai ketika kesepakatan tersebut dibacakan pada persidangan selanjutnya untuk didengar oleh hakim, setelah diperiksa kemudian disahkan, lalu akta perdamaian dibuat bersamaan dengan putusan perdamaian. Dengan demikian, sebelum menjatuhkan putusan perdamaian, hakim akan membuat suatu akta perdamaian (acta van vergelijk).[7]

Adapun pembuatan akta perdamaian tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a)      Para pihak pertama-tama membuat sendiri persetujuan perdamaian dalam suatu akta.

b)      Para pihak menandatangani akta perdamaian.

c)  Hakim (pengadilan) menjatuhkan putusan sesuai dengan materi atau isi dari akta perdamaian dengan diktum (amar): menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi persetujuan tersebut[8]

D.    Gugurnya Gugatan

Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur. Dalam hal-hal yang tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan. Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkaranya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).

Pengguguran gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi. Dengan kata lain, bahwa kewenangan pengguguran gugatan itu dapat dilakukan oleh hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidka hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.[9]

Disamping itu, apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara kontradiktoir. Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, maka akan dituangkan dalam putusan,  dan penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut.

E.     Verstek

Putusan Verstek adalah putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.[10] Maka, putusan verstek hanya dapat dijatuhkan pada perkara kontentius[11], putusan verstek tidak dapat dijatuhkan pada perkara voluntair[12] karena dalam perkara voluntair tidak terdapat sengketa, sehingga tidak dimungkinkan adanya pihak kedua (tergugat). Pada prinsipnya, lembaga verstek itu termasuk merealisir asas Audi et Alteram Partem (mendengar kedua belah pihak), yakni hakim secara ex officio sebelum menjatuhkan putusan verstek terlebih dahulu harus memeriksa isi gugatan, apabila penggugat dikalahkan, maka upaya hukum baginya adalah banding, sedangkan apabila tergugat dikalahkan, maka upaya hukum baginya adalah verzet.[13] Secara tidak langsung, hal ini menyiratkan bahwa jurusita harus memberitahukan putusan verstek kepada tergugat baik secara langsung personal maupun tidak langsung, agar tergugat mengetahui putusan tersebut, dan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan perlawanan (verzet).

Dasar hukum lembaga verstek adalah pasal 125 HIR/149 R.Bg yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan mengenai verstek, pasal 126 HIR/150 R.Bg dan pasal 127 HIR/151 R.Bg yang menjelaskan tentang toleransi pemanggilan untuk kedua kali dalam putusan verstek, serta pasal 128 HIR/152 R.Bg tentang pelaksanaan putusan verstek,[14] ditambah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 9 tahun 1964 yang mengatur tentang beberapa tafsiran mengenai verstek.6[15]

Kesimpulan

pemeriksaan merupakan proses pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Akta adalah surat yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Verstek adalah putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Denny prayoga,”  Pengertian dan tujuan pemeriksaan “, jurnal hukum, vol. 7 no. 11, 2020

Sri PuspitaNingrum,"mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata di pengadilan", jurnal untagsmg, vol 15, no 2, 2018

Mamudji, Sri," mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan", jurnal hukum dan pembangunan, vol 34, no 3, 2004.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1999).

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta: Erlangga, 2003).

Riko Kurnia Putra, dkk, Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta Perdamaian Di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/PN Smg (Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomer 3 Tahun 2016).

Ancella Laksmaningtyas Utami, “Kesepakatan Perdamaian Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antarpersero PT. MMC”, (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011).

M.R Tresna, Komentar HIR (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005).

Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, 2008)

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan.

M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005).

 

 



[1] Denny prayoga,”  Pengertian dan tujuan pemeriksaan “, jurnal hukum, vol. 7 no. 11, 2020 hal 4

[2] Sri PuspitaNingrum,"mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata di pengadilan", jurnal untagsmg, vol 15, no 2, 2018

[3] Mamudji, Sri," mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan", jurnal hukum dan pembangunan, vol 34, no 3, 2004, hal 8

[4] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1999), halaman 106.

[5] G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta: Erlangga, 2003), halaman 44

[6] Riko Kurnia Putra, dkk, Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta Perdamaian Di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/PN Smg (Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomer 3 Tahun 2016), halaman 9

[7] Ancella Laksmaningtyas Utami, “Kesepakatan Perdamaian Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antarpersero PT. MMC”, (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011), halaman 40.

[8] M.R Tresna, Komentar HIR (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005), halaman 111

[9] Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

[10] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, 2008), 346.

[11] Perkara kontentius adalah perkara permohonan atau gugatan yang di dalamnya terdapat sengketa antara pihak-pihak. Nomor perkara kontentius diberi kode G. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 41.

[12] Perkara voluntair adalah perkara yang sifatnya permohonan dan di dalamnya tidak terdapat sengketa. Pada dasarnya permohonan tidak dapat diterima, kecuali kepentingan undang-undang menghendaki demikian. Nomor perkara voluntair diberi kode P. Ibid

[13] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan ., 346

[14] M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), 19-21.

[15] Ibid., 144.

Next
This Is The Current Newest Page