Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang
harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum
Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara). Dengan kata lain hukum yang
mengatur tentang cara-cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta
mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian
sengketa tersebut.
Dalam Peradilan Tata Usaha ada Persidangan Acara Biasa, Pemeriksaan sengketa dengan acara biasa, diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 97 UUPTUN. Dari pasal-pasal tersebut, bahwa pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan dengan majelis hakim. Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.
- Pemeriksaan Acara Biasa
Pemeriksaan dengan acara biasa,
acara cepat, dan acara singkat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana yang
terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU
51/2009”). Philipus
menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan acara biasa diawali dengan pemeriksaan
persiapan. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan
3 (tiga) orang hakim . [1]
Philipus
menambahkan, dalam acara biasa, tahapan penanganan sengketa
adalah
1.
Prosedur
dismisal
Pemeriksaan administratif untuk menetapkan
apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.
2.
Pemeriksaan
persiapan
Tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan
yang kurang jelas.
3.
Pemeriksaan di
sidang pengadilan.[2]
- Unsur yang terdapat pada Pemeriksaan Acara
Biasa
1.
Pengajuan Gugatan
Sesuai
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian
Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi, Pasal 2
ayat (1) Pengadilan Berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan
sengketa administrasi pemerintahan setalah menempuh upaya administratif.
Berdasar
ketentuan tersebut maka sebelum gugatan sengketa administrasi pemerintahan
diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu harus ditempuh Upaya
Administrasi terlebih dahulu.
Dalam
Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dijelaskan, bahwa Upaya administratif
adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan
administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan / atau
tindakan yang merugikan.
Jadi
untuk dapat mengajukan guagatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta,
pihak yang mengajukan gugatan diharuskan untuk menyertakan atau melampirkan
Keputusan penyelesain sengketa melalui Upaya Administratif yang telah
ditempuh.
Gugatan
diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi :
-
Keputusan penyelesain sengketa melalui Upaya
Administratif
-
Bukti Pembayaran Biaya Perkara melalui Bank BRI
sejumlah Rp 500.000
-
Fotocopi Objek Sengketa sejumlah 1 eksemplar
(apabila sudah ada)
-
Surat Kuasa sejumlah 5 eksemplar disertai copy
Kartu Pengenal Advokat
-
Fotokopi KTP Para Pihak sejumlah 1 eksemplar
(Apabila tidak diwakilkan)
-
Surat Gugatan dilengkapi dengan softcopy (CD/Flashdisc)[3]
2.
Penetitian Administratif
Penelitian Administrasi dilakukan
oleh Kepaniteraan, merupakan tahap pertama untuk memeriksa gugatan yang masuk
dan telah didaftar serta mendapat nomor register yaitu setelah
Penggugat/kuasanya menyelesaikan administrasinya dengan membayar uang panjar
perkara. UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tidak menentukan secara
tegas pengaturan tentang penelitian segi administrasi terhadap gugatan yang
telah masuk dan didaftarkan dalam register perkara di Pengadilan, akan tetapi
dari ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun
2004 yang antara lain menyatakan, “Syarat-syarat gugatan sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 56 tidak terpenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah
diberitahukan dan diperingatkan”Dalam Surat Edaran MA No.2/1991 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam UU No. 5 Tahun1986 diatur
mengenai Penelitian Administrasi :1. Petugas yang berwenang untuk melakukan
penelitian administrasi adalah Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Perkara
sesuai pembagian tugas yang diberikan. 2. Pada setiap surat gugatan yang masuk
haruslah segera dibubuhi stempel dan tanggal pada sudut kiri atas halaman
pertama yang menunjuk mengenai :
1.
Diterimanya
surat gugatan yang bersangkutan.
2.
Setelah
segala persyaratan dipenuhi dilakukan pendaftaran nomor perkaranya setelah
membayar panjar biaya perkara.
3.
Perbaikan
formal surat gugatan (jika memang ada).
4.
Surat
gugatan tidak perlu dibubuhi materai tempel, karena hal tersebut tidak
disyaratkan oleh UU.
5.
Nomor
Register perkara di PTTUN harus dipisahkan antara perkara tingkat banding dan
perkara yang diajukan ke PTTUN sebagai instansi tingkat pertama (vide Pasal 51
ayat 3 UU No. 5 Tahun1986).
6.
Di
dalam kepala surat, alamat kantor PTUN atau PTTUN harus ditulis secara lengkap
termasuk kode posnya walaupun mungkin kotanya berbeda.Misalnya: Pengadilan Tata
Usaha Negara Surabaya Jalan ... No... di Sidoarjo Kode Pos ......Tentang hal
ini harus disesuaikan dengan penyebutan yang telah ditentukan dalam UU No. 19 Tahun1960,
Keppres No. 52 tahun 1990.
7.
a.
Identitas Penggugat harus dicantumkan secara lengkap dalam surat gugatan
sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 56 UU No. 5 Tahun1986.
b. Untuk memudahkan penanganan kasus-kasus dan demi keseragaman model
surat gugatan harus disebutkan terlebih dahulu nama dari pihak Penggugat
pribadi (in person) dan baru disebutkan nama kuasa yang mendampingi, sehingga
dalam register perkara akan tampak jelas siapa pihak-pihak yang berperkara
senyatanya.
c. Penelitian administratisi supaya dilakukan secara formal tentang
bentuk dan isi gugatan sesuai Pasal 56 dan tidak menyangkut segi materiil
gugatan. Namun dalam tahap ini Panitera harus memberikan petunjuk-petunjuk
seperlunya dan dapat meminta kepada pihak untuk memperbaiki yang dianggap
perlu. Sekalipun demikian, Panitera tidak berhak menolak pendaftaran perkara
tersebut dengan dalih apapun juga yang berkaitan dengan materi gugatan.
8.
a.
Pendaftaran perkara di tingkat pertama dan banding dimasukkan dalam register
setelah yang bersangkutan membayar uang muka atau panjar biaya perkara yang
ditaksir oleh panitera sesuai Pasal 59 sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,00
(lima puluh ribu rupiah).
b. Dalam perkara yang diajukan melalui pos, panitera harus memberi
tahu tentang pembayaran uang muka kepada penggugat dengan diberi waktu paling
lama 6 (enam) bulan bagi Penggugat itu untuk memenuhi dan kemudian diterima di
Kepaniteraan Pengadilan, terhitung sejak dikirimkannya surat pemberitahuan
tersebut dan uang muka biaya perkara belum diterima di Kepaniteraan, maka
perkara Penggugat tidak akan didaftar.
c. Walaupun gugatan yang dikirim melalui pos selama masih belum
dipenuhi pembayaran uang muka biaya perkara dianggap sebagai surat biasa, akan
tetapi kalau sudah jelas merupakan surat gugatan, maka harus tetap disimpan di
Kepaniteraan Muda Bidang Perkara dan harus dicatat dalam Buku Bantu Register
dengan mendasar pada tanggal diterimanya gugatan tersebut, agar dengan demikian
ketentuan tenggang waktu dalam Pasal 55 tidak terlampaui.
9.
Dalam
hal Penggugat bertempat tinggal jauh dari PTUN dimana ia akan mendaftarkan
gugatannya, maka tentang pembayaran uang muka biaya perkara dapat ditempuh
dengan cara :
1)
Panjar
biaya perkara dapat dibayarkan melalui PTUN mana gugatan diajukan yang terdekat
dengan tempat tinggalnya. Ongkos kirim ditanggung penggugat di luar panjar
biaya perkara.
2)
Panjar
biaya perkara dikirim langsung kepada PTUN dimana ia mendaftarkan gugatannya.
10. a. Dalam hal suatu pihak didampingi kuasa, maka bentuk Surat Kuasa
Khusus dengan materai secukupnya, dan Surat Kuasa Khusus yang diberi cap jempol
haruslah dikuatkan (waarmerking) oleh pejabat yang berwenang.
b. Surat Kuasa Khusus bagi pengacara/advokat tidak perlu
dilegalisir.
c. Dalam pemberian kuasa dibolehkan adanya substitusi tetapi dimungkinkan
pula adanya kuasa insidentil.
d. Surat kuasa tidak perlu didaftarkan di Kepaniteraan PTUN.
11. Untuk memudahkan pemeriksaan perkara selanjutnya maka setelah suatu
perkara didaftarkan dalam register dan memperoleh nomor perkara, oleh staf
kepaniteraan dibuatkan resume gugatan terlebih dahulu sebelum diajukan kepada
Ketua Pengadilan, dengan bentuk formal yang isinya pada pokoknya sebagai
berikut :
a. Siapa subyek gugatan, dan apakah penggugat maju sendiri ataukah
diwakili oleh Kuasa.
b. Apa yang menjadi obyek gugatan, dan apakah obyek gugatan
tersebut termasuk dalam pengertian Keputusan TUN yang memenuhi unsur Pasalangka
3 UU No. 5 Tahun 1986.
1)
Apakah
yang menjadi alasan-alasan gugatan, dan apakah alasan tersebut memenuhi unsur
Pasal 53 ayat 2 huruf a, b, dan c UU No. 5 Tahun 1986. (Setelah keluarnya UU
No. 9 Tahun 2004 alasan gugatan mendasarkan pada Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b
UU No. 9 Tahn 2004).
2)
Apakah
yang menjadi petitum atau isi gugatan, yaitu hanya pembatalan Keputusan TUN
saja, ataukah ditambah pula dengan tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.
Untuk penelitian syarat-syarat formal gugatan, Panitera atau staf
Kepaniteraan dapat memberikan catatan atas gugatan tersebut, untuk disampaikan
kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti dengan Prosedur Dismissal.[4]
3.
Rapat Pemusyawaratan
Rapat permusyawaratan Dalam
Peradilan Tata Usaha Negara Dalam konsideran “Menimbang” UU PTUN disebutkan
bahwa salah satu tujuan Dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah
untuk mewujudkan tata Kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, Aman,
tenteram serta tertib yang menjamin Kedudukan warga masyarakat dalam hukum Dan
menjamin terpeliharanya hubungan Yang serasi, seimbang, serta selaras antara
Aparatur di bidang tata usaha negara dengan Para warga masyarakat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Sebagaimana telah diubah dan ditambah Dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
(selanjutnya disebut UU PERATUN), dan Juga di dalam penjelasannya, istilah
proses Dismissal tidak dikenal, akan tetapi substansi Dari makna tersebut
diatur dalam Pasal 62 UU PERATUN.Alasan-alasan yang dapat Dipakai untuk
melakukan dismissal terhadap Gugatan ditentukan secara limitatif dalam Pasal 62
ayat (1) huruf a sampai dengan Huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986[5],
a)
Pokok
gugatan tersebut nyata-nyata tidak Termasuk dalam wewenang Pengadilan. Yang
dimaksud dengan “pokok gugatan”, Menurut penjelasannya adalah fakta yang
Dijadikan dasar gugatan. Atas dasar fakta Tersebut Penggugat mendalilkan adanya
Suatu hubungan hukum tertentu, dan oleh Karenanya mangajukan tuntutan.
b)
Syarat-syarat
gugatan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi Oleh Penggugat
sekalipun ia telah Diberitahu dan diperingatkan.
c)
Gugatan
tersebut tidak didasarkan pada Alasan-alasan yang layak.
d)
Apa
yang dituntut dalam gugatan Sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang
digugat.
e)
Gugatan
diajukan sebelum waktunya, atau Telah lewat waktunya. Perlawanan terhadap
Penetapan Dismissal diatur dalam Pasal 63 ayat (3), (4), (5) dan (6) UU
PERATURAN,
Dasar
Hukum dan Pengertian Rapat Permusyawaratan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat
permusyawaratan diatur dalam pasal 62 Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 yang
menyatakan kewenangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutuskan
dengan suatu penetapan untuk tidak menerima dan menyatakan tidak berdasar suatu
surat gugatan
·
Pokok gugatan tidak termasuk wewenang
Pengadilan untuk memeriksa
·
Syarat Gugatan tidak dipenuhi sebagaimana dimuat
dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986
·
Tidak didasarkan dengan alasan yang layak
·
Tuntutan ternyata telah dipenuhi oleh
KeputusanTata Usaha Negara tersebut
·
Telah lewat masa waktu yaitu 90 hari sejak
Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diketahui.Prosedur sebagaimana dimaksud
dalam pasala 62 ayat(1) Undang undang nomor 5 Tahun 1986 merupakan prosedur
penyelesaian yang disederhanakan dimana Ketua Pengadilan diberikan kewenangan
untuk memutuskan dengan suatu penetapan dan disertai pertimbangan hukum untuk
menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. S.F Marbun
menyatakan bahwa pemeriksaan dalam rapat permusyawaratan ini merupakan
pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan sebelum
pemeriksaan pokok sengketa. Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta
Nomor 02/PLW/1993-PEND/PTUN-JKT dalam pertimbangan hukum disebutkan Rapat
Permusyawaratan diartikan sebagai “read kamer”, yaitu pemeriksaan kamar
tertutup yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan. \
Penerapan Rapat Permusyawaratan
dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Sebelum
dilakukan rapat permusyawaratan, surat gugatan yang masuk akan dilakukan
penelitian administratif oleh panitera, wakil panitera atau panitera muda
pengganti untuk mengetahui dipenuhinya syarat-syarat dari surat gugatan
tersebut yaitu dilihat dari segi formalnya saja. Hal ini dimuat dalam Surat
Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 dan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung
Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 24 Maret 1992 Nomor
051/Td.TUN/III/1992 yang memberikan petunjuk tentang pelaksanaan penelitian
administratif. Panitera tidak berhak menolak perkara dengan alasan apapun yang
berkaitan dengan materi gugatan, dan kemudian dibuatkan resume gugatan oleh
panitera. 4 Setelah penelitian administratif maka surat gugatan beserta resume
gugatan diserahkan kepada Keua Pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam
rapat permusyawaratan. Rapat permusyawaratan dilakukan oleh Ketua Pengadilan
tanpa dihadiri oleh para pihak. Ketua Pengadilan dapat menunjuk seorang Hakim
sebagai rapourteur (raportir).3 Hasil rapat permusyawaratan ini dituangkan
dalam suatu Penetapan yang ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua apabila Ketua
berhalangan hadir dan Panitera/Wakil panitera. Hasil penetapan ini diucapkan
oleh Ketua Pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Terhadap penetapan
Ketua Pengadilan ini dapat diajukan perlawanan dalam tenggang waktu 14 hari
setelah penetapan tersebut diucapkan. Perlawanan tersebut diajukan dalam bentuk
surat gugatan biasa yang memenuhi syarat-syarat gugatan sebagaimana diatur
dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.
Pemeriksaan gugatan perlawanan
tersebuut akan dilakukan dengan acara cepat dengan Hakim tunggal, apabila
perlawanan tersebut diterima maka penetapan yang diucapkan oleh Ketua
Pengadilan tersebut dinyatakan gugur dan pokok gugatan akan diperiksa dan
diputus dengan acara biasa. Apabila perlawanan tersebut ditolak maka tidak dapat
diupayakan upaya hukum banding mau pun kasasi
4.
Pemeriksaan Persiapan
Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib
mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Tujuan
pemeriksaan persiapan adalah untuk mematangkan perkara. Segala sesuatu yang
akan dilakukan dari jalan pemeriksaan tersebut diserahkan kearifan dan
kebijaksanaan ketua majelis. Oleh karena itu dalam pemeriksaan persiapan
memanggil penggugat untuk menyempurnakan gugatan dan atau tergugat untuk
dimintai keterangan/ penjelasan tentang keputusan yang digugat, tidak selalu
harus didengar secara terpisah. Pemeriksaan persiapan dilakukan di ruangan
musyawarah dalam sidang tertutup untuk umum, tidak harus di ruangan sidang,
bahkan dapat pula dilakukan di dalam kamar kerja hakim tanpa toga. Pemeriksaan
persiapan dapat pula dilakukan oleh hakim anggota yang ditunjuk oleh ketua
majelis sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh ketua majelis. Maksud
Pasal 63 ayat (2) b tidak terbatas hanya kepada Badan/Pejabat TUN yang digugat,
tetapi boleh juga terhadap siapa saja yang bersangkutan dengan data-data yang
diperlukan untuk mematangkan perkara itu. Dalam pemeriksaan persiapan sesuai
dengan ketentuan Pasal 63 UU No. 5 Tahun 1986 dan Surat Edaran (SEMA No. 2 Tahun1991)
serta Juklak MARI (Juklak MARI No.052/Td.TUN/III/1992 tanggal 24 Maret 1992),
(Surat MARI No. 223/Td.TUN/ X/ 1993 tanggal 14-10-1993 tentang Juklak), (Surat
MARI No. 224 /Td.TUN/X/1993 tanggal 14-10-1993 tentang Juklak). Majelis Hakim
berwenang untuk : Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki
gugatan danmelengkapi dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh
hari. Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat TUN yang
bersangkutan,demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Wewenang
Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai Penggugat
dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat
TUN mengingat bahwa penggugat dan Badan atau Pejabat TUN kedudukannya tidak
sama. Dapat pula melakukan acara mendengarkan keterangan-keterangan dari
Pejabat TUN lainnya atau mendengarkan keterangan siapa saja yang dipandang
perlu oleh hakim serta mengumpulkan surat-surat yang dianggap perlu oleh hakim.
Dalam kenyataan Keputusan TUN yang hendak disengketakan itu mungkin tidakada
dalam tangan penggugat. Dalam hal keputusan itu ada padanya, maka untuk
kepentingan pembuktian ia seharusnya melampirkannya pada gugatan yang ia
ajukan. Tetapi apabila penggugat yang tidak memiliki Keputusan TUN yang
bersangkutan tentu tidak mungkin melampirkan pada gugatan terhadap keputusan
yang hendak disengketakan itu. Untuk itu, Hakim dapat meminta kepada
Badan/Pejabat
TUN yang bersangkutan untuk mengirimkan kepada Pengadilan Keputusan TUN yang
sedang disengketakan itu. Dengan kata “sedapat mungkin” tersebut ditampung
semua kemungkinan, termasuk apabila tidak ada keputusan yang dikeluarkan
menurut ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986. Pemeriksaan persiapan terutama
dilakukan untuk menerima bukti-bukti dansurat-surat yang berkaitan. Dalam hal
adanya tanggapan dari Tergugat, tidak dapat diartikan sebagai replik dan
duplik. Bahwa untuk itu harus dibuat berita acara pemeriksaan persiapan.
Mencabut “Penetapan Ketua PTUN tentang penundaan pelaksanaan KeputusanTUN”
apabila ternyata tidak diperlukan. · Dalam tahap pemeriksaan persiapan juga
dapat dilakukan pemeriksaan setempat.Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan
setempat tidak selalu harus dilaksanakan lengkap, cukup oleh salah seorang
anggota yang khusus ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan setempat. Penugasan
tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan. Kalau gugatan dari Penggugat
dinilai oleh Hakim sudah sempurna maka tidak perlu diadakan perbaikan gugatan.
· Majelis Hakim juga harus menyarankan kepada penggugat untuk memperbaiki
petitum gugatan yang sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 53 tentang petitum
gugatan dan dalam Pasal 97 ayat 7 tentang putusan pengadilan, maka untuk
keseragaman bunyi amar putusan adalah sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan
penggugat.2. Menyatakan batal keputusan TUN yang disengketakan yang dikeluarkan
oleh nama intansi atau nama Badan/Pejabat TUN tanggal... Nomor....perihal....atau
menyatakan tidak sah keputusan TUN yang disengketakan yang dikeluarkan oleh
nama instansi atau nama Badan/Pejabat TUN, tanggal ....nomor...perihal...).
Selanjutnya diikuti amar berupa mewajibkan atau memerintahkan Tergugat untuk
mencabut Keputusan TUN yang disengketakan. Untuk itu didalam praktek masih
adanya putusan yang sifatnya deklaratoir (Menyatakan batal atau tidak sah saja)
, tidak diikuti amar selanjutnya berupa :Mewajibkan atau Memerintahkan Tergugat
untuk mencabut Keputusan TUN yang disengketakan. Tenggang waktu 30 hari untuk
perbaikan gugatan dalam fase pemeriksaan persiapan, janganlah diterapkan secara
ketatsesuai bunyi penjelasan Pasal 63 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1986. Tenggang
waktu 30 hari tersebut tidak bersifat memaksa maka hakim tentu akan berlaku
bijaksana dengan tidak begitu saja menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak
dapat diterima kalau penggugat baru satu kali diberi kesempatan untuk
memperbaiki gugatannya. (Penjelasan Pasal 63 ayat 3 UU No. 5 Tahun1986).Dalam
pemeriksaan perkara dengan acara cepat tidak ada pemeriksaan persiapan. Setelah
ditunjuk Hakim tunggal, langsung para pihak dipanggil untuk persidangangan.
5.
Pemeriksaan Pokok Sengketa
Pemeriksaan pokok sengketa diawali dengan pemanggilan
para pihak, menurut Pasal 65 UU No 5 Tahun 1986 panggilan terhadap pihak yang
bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing telah menerima surat panggilan
yang dikirimkan dengan surat tercatat. Surat panggilan yang ditujukan kepada
Tergugat disertai salinan gugatan dengan pemnberitahuan bahwa gugatan itu dapat
dijawab dengan tertulis (Pasal 59 ayat (4)). Hal ini sesuai dengan asas yang
dianut dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara yaitu asas beracara dengan surat
atau tulisan atau schriftelijke procedure (Martiman
Prodjohamidjojo, 1996: 10).
Mengenai ketidakhadiran para pihak. undang-undang
telah memberikan pengaturan sebagai berikut:
1.
Penggugat tidak hadir
2.
Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa ”Dalam hal
Penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan hari
yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil dengan patur, gugatan
dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara”.
4.
Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa:
a)
Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang
berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka Hakim
Ketua Sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat memerintahkan
tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan.
b)
Dalam hal setelah lewat dua bulan sesudah dikirimkan dengan surat tercatat
penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima berita, baik dari
atasan tergugat maupun dari tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan hari
sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa,
tanpa hadirnya tergugat.
c) Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah
pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.[6]
Dalam proses pemeriksaan di muka Pengadilan Tata Usaha Negara
dimaksudkan untuk menguji apakah dugaan bahwa KTUN yang digugat itu melawan
hukum beralasan atau tidak. Gugatan sifatnya tidak menunda atau menghalangi
dilaksanakannya KTUN yang digugat tersebut, selama hal itu belum diputuskan
oleh pengadilan maka KTUN itu harus dianggap menurut hukum. Hal ini dikarenakan
Hukum Tata Usaha Negara mengenal asas praduga rechtmatig (vermoeden van
rechtmatigheid) = praesumptio instae causa terhadap
semua tindakan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk KTUN yang
telah dikeluarkan. [7]
Tahapan-tahapan dalam
pemeriksaan pokok sengketa adalah sebagai berikut:
1.
Tahap pembacaan isi gugatan dari
penggugat dan pembacaan jawaban dari tergugat
Pasal 74 ayat (1) menyatakan
bahwa ”Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat
yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang dan jika tidak ada surat jawaban,
pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya”. Dalam prakteknya
bisa saja hakim tidak membacakan gugatan atas persetujuan tergugat, mengingat
tergugat sudah mendapatkan salinan gugatan. Begitu juga terhadap jawaban
gugatan dari tergugat bisa saja tidak dibacakan oleh hakim tetapi hanya
diserahkan salinannya kepada penggugat.
2.
Tahap pengajuan replik
Replik diartikan penggugat
mengajukan atau memberikan tanggapan terhadap jawaban yang telah diajukan oleh
tergugat. Sebelum penggugat mengajukan replik, atas dasar ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 75 ayat (1), penggugat dapat mengubah alasan yang
mendasari gugatannya, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan
kepentingan tergugat. Replik diserahkan oleh penggugat kepada Hakim Ketua
Sidang dan salinannya oleh Hakim Ketua Sidang diserahkan kepada tergugat.
3.
Tahap pengajuan duplik
Duplik diartikan tergugat
mengajukan atau memberikan tanggapan terhadap replik yang telah diajukan oleh
penggugat. Dalam hal ini, sebelum mengajukan duplik tergugat juga diberikan
kesempatan untuk mengubah alasan yang mendasari jawabannya, asal disertai
alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (Pasal 75 ayat
(2)). Duplik diserahkan oleh tergugat kepada Hakim Ketua Sidang dan salinannya
oleh Hakim Ketua Sidang diserahkan kepada penggugat.
Setelah tergugat mengajukan
duplik, kemudian Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang untuk memberikan
kesempatan kepada penggugat dan tergugat mengajukan alat-alat bukti.
4.
Tahap pengajuan alat-alat bukti
Pada tahap pengajuan alat-alat
bukti, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengajukan alat-alat bukti yang
terbatas berupa: [8]
a)
Surat atau tulisan (Pasal 100
ayat (1) huruf a);
b)
Keterangan ahli (Pasal 100 ayat
(1) huruf b); dan
c)
Keterangan saksi (Pasal 100 ayat
(1) huruf c)
5.
Tahap pengajuan kesimpulan
Pada tahap pengajuan kesimpulan
ini, pemeriksaan terhadap sengketa Tata Usaha Negara sudah selesai.
Masing-masing pihak mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan dari
hasil pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai sengketa Tata Usaha Negara
antara penggugat dengan tergugat, yang intinya adalah sebagai berikut:
a)
Penggugat mengajukan kesimpulan
bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh tergugat agar dinyatakan batal atau tidak sah.
b)
Tergugat mengajukan kesimpulan
bahwa KTUN yang telah dikeluarkan adalah sah.
6.
Tahap penjatuhan putusan [9]
Setelah penggugat dan tergugat
mengemukakan kesimpulan, maka Hakim Ketua Sidang menyatakan sidang ditunda,
karena Majelis Hakim akan mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan (Pasal
97 ayat (2)). Putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum
(Pasal 108 ayat (1)), artinya siapapun dapat hadir untuk mendengarkan putusan
yang diucapkan. Sebagai akibat dari putusan yang diucapkan tidak dalam sidang yang
terbuka untuk umum, putusan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum (Pasai 108 ayat (3)). Disamping itu putusan harus dituangkan dalam bentuk
tertulis.
Jika terdapat perbedaan antara
putusan yang diucapkan dengan putusan yang dituangkan dalam bentuk tertulis,
maka yang sah adalah putusan yang diucapkan (Sudikno Mertokusumo, 1988: 168).[10]
Hal ini juga sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 4 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa
semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum.
Terhadap putusan pengadilan
tersebut, penggugat dan/atau tergugat dapat menentukan sikap sebagai berikut:
1.
Menerima putusan pengadilan;
2.
Mengajukan permohonan
pemeriksaan di tingkat banding, jika yang menjatuhkan putusan adalah pengadilan
tata usaha negara (pasal 122)
3.
Mengajukan permohonan
pemeriksaan di tingkat kasasi, jika yang menjatuhkan putusan adalah pengadilan
tinggi tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat pertama (pasal 51 ayat
(4)).
4. Pikir-pikir dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan secara sah putusan pengadilan, apakah menerima putusan pengadilan atau mengajukan permohonan pemeriksaan di tingkat banding atau kasasi.
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama
lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum
Administrasi Negara). Dengan kata lain hukum yang mengatur tentang cara-cara
bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta mengatur hak dan kewajiban
pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.
Pemeriksaan dengan acara biasa, acara cepat, dan acara singkat ini diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU
5/1986”) sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).
Unsur yang terdapat pada pemeriksaan acara biasa yaitu pengajuan gugatan, penetitian administratif, rapat pemusyawaratan, pemeriksaan persiapan, pemeriksaan pokok sengketa.
DAFTAR PUSTAKA
Pasal 68 ayat
(1) UU 5/1986
Pasal 68 .d.
Pasal 97 UU 5/1986
Wijoyo Suparto. 2005. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: UNAIR
Press.
M.Natsir. 2003. Hukum Acara PTUN. Jakarta: Djambatan.
Rozali Abdullah, 1992. Hukum Acara PTUN. Jakarta: Rajawali.
Soedikno Mertokusumo. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia,cetakan pertama edisi ketiga. Jogjakarta
https://www.ptun-yogyakarta.go.id/index.php/berita/10-pedoman-gugatan/5-syarat-gugatan.html
[1] Pasal 68 ayat
(1) UU 5/1986
[2] Pasal 68
s.d. Pasal 97 UU 5/1986
[3] https://www.ptun-yogyakarta.go.id/index.php/berita/10-pedoman-gugatan/5-syarat-gugatan.html, diakses pada tanggal 27 April 2021 Pukul 10:21
[4] https://ptun-jakarta.go.id, diakses pada tanggal 27 April 2021 Pukul 10:21
[5] Wijoyo
Suparto, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta,
UNAIR Press, 2005), Hal : 89.
[6] M.Natsir,Hukum
Acara PTUN,Djambatan,Jakarta:2003,hlm.107
[7] Rozali
Abdullah,Hukum Acara PTUN,Rajawali,Jakarta:1992,hlm.45
[8] M.Natsir,Hukum
Acara PTUN,Djambatan,Jakarta:2003,hlm.140-143
[9] Rozali
Abdullah,HukumAcara PTUN,Jakarta:Rajawali,1992,hlm.79
[10] Soedikno
Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia,cetakan pertama edisi
ketiga,Jogjakarta:1988,hlm.168


