Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Sabtu, 28 Agustus 2021

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN PLURALISME HUKUM DAN KONSEKUENSI METODOLOGISNYA

Konsep Hukum dalam wacara antropologi hukum

Terdapat begitu banyak pengertian hukum, namun penjelasan pengertian tersebut akan dikemukakan oleh 3 paradigma, yaitu rule centered paradigma, pendekatan kritik dan pendekatan prosesual. Karena ketiga paradigma itulah yang paling banyak mengkaji masalah sengketa atau konflik.

Dalam rangka kajuan terhadap hukum beberapa aliran pemikiran digolongkan ke dalam rule centered paradigm oleh Comaroff dan Roberts (1981). Pada umumnya para ahli dalam paradigma tersebut menggunakan konsep-konsep dan kategori-kategori yang dikenal dalam sistem hukum Anglo-Amerika untuk mempelajari sistem hukum dalam kebudayaan lain. Pada prinsipnya hukum dipandang sebagai cara untuk meningkatkan integrasi sosial dan merupakan akumulasi atau abstraksi dari norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang dianut sebagai pedoman berperilaku.

Sementara itu dalam pandangan paradigma hukum kritikal, hukum tidak dipandang netral, tetapi merupakan “sesuatu” yang diciptakan oleh suatu badan hukum dengan tujuan memberi keuntungan kepada sekelompok orang di atas kerugian sekelompok orang yang lain (Starr dan Collier, 1985: 3). Berbeda dengan pandangan kaum fungsionalis, yang memandang hukum sebagai alat untuk meningkatkan integrasi sosial, pendekatan memandang hukum sebagai cara untuk mendefinisikan dan menegakkan tata tertib yang menguntungkan kelompok tertentu di atas pengorbanan kelompok lain (Wallace dan Wolf, 1980: 99).

Pendekatan prosesual pada prinsipnya hukum dipandang sebagai bagian kebudayaan, yang memberi pedoman bagi warga masyarakat mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak (normatif), dan dalam hal apa (kognitif) (F. Benda-Beckman, 1986: 96)

Pluralisme Hukum

Bila pada pertengahan abad ke-19 keanekaragaman sistem hukum yang dianut oleh masyarakat di berbagai dunia ini ditanggapi sebagai gejala evolusi hitam, maka pada abad ke-20 keanekaragaman tersebut ditanggapi sebagai gejala pluralisme huku. Kebutuhan untuk menjelaskan gejala ini muncul terutama ketika banyak negara memerdekakan diri dari penjajahan, dan meninggalkan sistem hukum Eropa di negara-negara tersebut.

Melalui pandangan pluralisme hukum, dapat diamati bagaimanakah semua sistem hukum tersebut “beroperasi” bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari, artinya, dalam konteks apa orang memilih (kombinasi) aturan hukum tertentu, dan dalam konteks apa ia memilih aturan dan sistem peradilan yang lain.

Selanjutnya Griffiths membedakan adanya dua macam pluralisme hukum yaitu: weak legal pluralism dan strong legal pluralism. Menurut Griffiths pluralisme hukum yang lemah itu adalah bentuk laindari sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralisme hukum, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum-hukum yang lain disatukan dalam hierarki di bawah hukum negara.

Sementar itu konsep pluralisme hukum yang kuat, yang menurut Griffiths merupakan produk dari para ilmuwan sosial, adalah pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat di semua (kelompok) masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang sama kedudukannya dalam masyarakat, tidak terdapat hierarki yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain.

Pluralisme Hukum Baru

Pemikiran pluralisme hukum terakhir, menunjukkan adanya perkembangan baru, yaitu memberi perhatian kepada terjadinya saling ketergantungan atau saling pengaruh (interdependensi, interfaces) antara berbagau sistem hukum. Interdependensi yang dimaksud terutama adalah antara hukum internasional, nasional, dan hukum lokal. Kajian-kajian yang berkembang dalam antropologi hukum baru mulai melihat bagaimanakah kebijakan dan kesepakatan-kesepakatan internasional memberi pengaruh atau bersinggungan dengan sistem hukum dan kebijakan di tingkat nasional, dan selanjutnya memberi imbas kepada sistem hukum dan kebijakan di tingkat lokal.

Karena kondisi interdependensi antara berbagai sistem hukum dari level-level yang berbeda itu, timbulah kesadaran bahwa konsep pluralisme hukum kehilangan presisi dalam memberikan karakter yang sistemik. Karena sulitnya merumuskan definisi pluralisme hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini, tidak mengherankan jika kemudian beberapa ahli mengatakan bahwa pluralisme hukum itu bukan teori, dan hanya merupakan sensitizing conscept (K dan F Benda-Beckmann, 2002). konsepsi hukum yang banyak disepakati di kalangan antropolog hukum, yaitu hukum adalah proposisi yang mengandung konsepsi normatif dan konsepsi kognitif (F. Benda-Beckmann, 1986).

Dua belas tahun kemudian, konsepsi ini digunakan kembali untuk menguraikan kerumitan dalam menjelaskan pluralisme hukum. Hukum dipandang terdiri atas komponen-komponen, bagian-bagian cluster (K. Benda-Beckmann, 1986). “Hendaknya melihat bahwa cluster, komponen atau bagian-bagian dari hukum inilah yang saling berpengaruh, dan berinteraksi membentuk konfigurasi pluralisme hukum”. Selanjutnya saya akan kembali pada kerumitan pembahasan mengenai pluralisme hukum dengan mengacu pada uraian yang dikemukakan oleh Keebet von Benda-Beckmann (2002).

Dengan demikian argumen yang mengatakan bahwa lapangan pluralisme hukum terdiri dari sistem-sistem hukum yang dapat dibedakan batasnya, tidak laku lagi. Terlalu banyak fragmentasi, overlap dan ketidakjelasan. Batas antara hukum yang satu dan yang lain menjadi kabur, dan hal ini merupakan proses yang dinamis (K. Benda-Beckmann, 2002)

Catatan penting dalam perkembangan metidologi terakhir

Berikut ini akan disampaikan catatan penting yang harus diberikan sehubungan dengan perkembangan terakhir pemikiran pluralisme hukum. Sangatlahl signifikan untuk menunjukkan hubungan antara peristiwa pada skala yang lebih luas (makro) dengan peristiwa pada tingkat lokal (mikro), hubungan antara negara dengan individu seperti yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore .”... links local and large-scale matters, the individual and the state, hints at the wide networks and persistent advantage of an elite, and the importance of the division of knowledge (Moore, 1994: 340). Dalam hal ini adalah, bagaimanakah peristiwa sosial, politik dan hukum pada tingkat makro (nasional), termasuk yang dituangkan melalui kebijakan negara, berdampak pada masyarakat lokal.

Moore menjelaskan perlunya memberi perhatian kepada proses sejarah yang muncul beberapa dekade yang terkait dengan penelitian arsip. Penelitian lapangan juga merupakan pengalaman sejarah masa kini. Sejarah yang sedang dalam proses pembuatan. Dalam hal ini hendaknya dijelaskan mengenai kasusu-kasus yang berkaitan dengan konflik mengenai sumberdaya yang pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, misalnya, yang terekam dalam arsip, khususnya vonis-vonis pengadilan, kemudian menghubungkannya dengan kasus-kasus konflik yang terjadi pada masa sekarang. Dari rangkaian kasus-kasus tersebut, dapat dilihat bagaimana perkembangan kedudukan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sumberdaya tersebut.

Dalam rangka mengkaji rangkaian peristiwa bedasarkan hubungan makro (negara) dan mikro (individu) dan hubungan antar waktu di atas, sengketa atau konflik dipandang sebagai kejadian yang biasa dalam kehidupan sosial sehari-hari, bukan sebagai suatu penyimpangan, kebetulan, atau kondisi yang tidak normal (Van Velzen, 1967: 129-149). Oleh karena itu untuk dapat menjelaskannya harus dilakukan dengan cara mengungkapkan konteks dar proses-proses sosial yang diperluas (extended social processes, extended case method) di seputar terjadinya suatu sengketa. Hal tersebut membutuhkan deskripsi mengenai konteks sosial yang total (Comaroff dan Roberts. 1981: 13-14. van Velzen. 1967: 129-149).