Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Sabtu, 28 Agustus 2021

ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL

 


ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL

    Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Organisasi Perburuhan Internasional atau yang disebut ILO merupakan badan tripartid di bawah naungan PBB yang berupaya mendorong terciptanya peluang pekerjaan yang layak dan produktif secara adil dan bermartabat bagi perempuan dan laki-laki.  Menurut International Labour Organization (ILO) tenaga kerja adalah keseluruhan orang baik yang ada dalam pekerjaan ataupun pengangguran. Dari pengertian tersebut ILO mengklasifikasika tenaga kerja dalam dua kategori yaitu pekerja dan pengangguran. Sedangkan pekerja menurut ILO merupakan orang yang memang dipekerjakan untuk menghasilkan barang maupun memberikan layanan dan memperoleh gaji. Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga juga termasuk dalam kategori pekerja. Sehubungan dengan hal itu, International Labour Organization (ILO) adalah sebagai organisasi perburuhan internasional yang memiliki tugas khusus untuk menangani masalah ketenagakerjaan. Indonesia dan ILO telah menjalin kerja sama sejak Indonesia bergabung menjadi anggota ILO pada 12 juni 1950. Dengan menerapkan struktur tripartit, ILO membangun kerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

A.    Sejarah Terbentuknya ILO

ILO didirikan sebagai badan Liga Bangsa-Bangsa setelah Perjanjian Versailles, yang mengakhiri Perang Dunia I. Sebuah subkomite dari Komisi Rekonstruksi direkomendasikan dalam Laporan Akhir Juli 1919 bahwa "industri dewan" akan didirikan di seluruh dunia. Partai Buruh Inggris telah mengeluarkan program rekonstruksi sendiri dalam dokumen berjudul Buruh dan Sosial Orde Baru.

Pada Februari tahun 1919, Inter-Sekutu ketiga Buruh dan Sosialis Konferensi (mewakili delegasi dari Britania Raya, Perancis, Belgia dan Italia) mengeluarkan laporannya, bahwa advokasi hak-hak buruh internasional tubuh beserta diakhirinya diplomasi rahasia dan tujuan-tujuan lain. Dan pada bulan Desember 1919, American Federation of Labor (AFL) menerbitkan laporan apolitis khas sendiri, yang disebut untuk mencapai berbagai perbaikan inkremental melalui proses tawar-menawar kolektif.

ILO mengintegrasi Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa pada bulan juni setiap tahunnya, dimana konvensi maupun rekomendasi yang dibuat dan diadopsi. Konferensi ini salah satunya membuat keputusan tentang kebijakan umum ILO, Seperti program kerja dan anggaran. Pada setiap konferensi setiap negara anggota diwakili oleh empat orang yaitu, dua delegasi pemerintah, majikan dan pekerja serta semuanya memiliki hak suara individu yang sama.

Salah satu fungsi utama ILO adalah menetapkan standar buruh internasional melalui adopsi konvensi dan rekomendasi yang mencakup spektrum yang luas dari tenaga kerja yang berhubungan dengan subjek dan yang bersama-sama, namun kadang – kadang juga disebut sebagai Kode Perburuhan Internasional. Topik yang dibahas pun bermacam-macam meliputi berbagai isu, dari kebebasan berserikat untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, kondisi kerja di sektor maritim, kerja malam, diskriminasi, pekerja anak, dan kerja paksa. Pemerintah diminta untuk menyampaikan laporan merinci kepatuhan mereka dengan kewajiban mereka telah meratifikasi konvensi. Setiap tahun Konverensi Perburuhan Internasional Komite Aplikasi Standar memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran standar perburuhan internasional.

Pada tahun 1998 Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi deklarasi prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Deklarasi ini mengidentifikasi empat prinsip sebagai inti atau fundamental, yang menyatakan bahwa semua negara-negara anggota ILO berdasarkan kewajiban yang ada sebagai anggota di Organisasi memiliki kewajiban untuk bekerja menghormati sepenuhnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam relevan (ratifiable) Konvensi ILO. Perhatian hak-hak dasar kebebasan berserikat dan perundingan bersama, diskriminasi, kerja paksa, dan pekerja anak. Konvensi ILO yang mewujudkan prinsip-prinsip mendasar kini telah diratifikasi oleh mayoritas negara-negara anggota ILO.[1]

B.     Prinsip dan Tujuan ILO

Dalam mencapai kesejahteraan bersama, ILO memiliki beberapa prinsip diantaranya:

1.      Prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama;

2.      Prinsip penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja;

3.      Prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja; dan

4.      Prinsip larangan untuk mempekerjakan pekerja anak.

ILO menggunakan prinsip tripartisme dalam perumusan kebijakan dan pembuatan program. Tripartisme adalah dialog dan kerja sama antara pemerintah,

pemilik lapangan pekerjaan, dan pekerja yang tergabung dalam perumusan standar

dalam menangani permasalahan pekerja.

Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional dilaksanakan di Philadelphia yang mendefinisikan kembali tujuan Organisasi Perburuhan Internasional. Tujuan berdirinya ILO diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh, adapun tujuannya sebagai berikut:

1.      mempromosikan dan merealisasikan prinsip-prinsip dan hak-hak standar dan dasar dalam pekerjaan,

2.      meningkatkan kesempatan bekerja dengan layak dan upah yang layak untuk perempuan dan laki-laki,

3.      melakukan perbaikan syarat-syarat kerja dan norma kerja, serta upaya mengatasi masalah pengangguran,

4.      meningkatkan cakupan dan efektivitas perlindungan sosial untuk pekerja, dan

5.      memperkuat tripartisme dan dialog sosial.

            Semua tujuan tersebut terdapat dalam agenda besar ILO, yaitu Agenda Pekerja Layak. Di samping terdapat prinsip dan tujuan, tentunya ILO memiliki fungsi yaitu pembuat standar perburuhan Internasional, dan melaksanakan program operasional serta pelatihan-pelatihan perburuhan.[2]

Selain tujuan ILO di atas, ILO juga melakukan beberapa usaha, yaitu:[3]

1.      mengusulkan agar negara-negara anggota menentukan undang-undang perburuhan,

2.      mengadakan perjanjian tentang upah, jumlah jam kerja, dan umur minimal serta maksimal bagi pekerja, dan

3.      memberikan jaminan kesejahteraan untuk hari tua serta ketentuan tentang cuti atau libur bagi pegawai.

C.    Struktur Organisasi ILO

Dalam melaksanakan tugasnya, tentu ILO memiliki struktur organisasi. Berikut struktur organisasi dalam ILO:[4]

1.      Sidang Umum ILO atau International Labour Conference

ILC merupakan forum pleno dari ILO yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memutuskan semua aktivitas ILO. ILC mengadakan sidangnya sekali dalam setahun yang dimulai pada hari Rabu pertama setiap bulan Juni dan itu berlangsung selama tiga minggu.

2.      Badan Pengurus ILO atau Governing Body

Keanggotaan Governing Body ini menganut pola tripartisme. Masa kerja anggota selama tiga tahun.

Adapun tugasnya: mengarahkan kegiatan Kantor Perburuhan Internasional, menunjuk Direktur Jenderal, dan menyusun acara siding komite.

 

3.      Kantor Perburuhan International atau International Labour Office

Kantor ini dipimpin oleh seorang Dirjen dengan dibantu tiga orang deputi dan tujuh orang asisten. Selain menjadi secretariat permanen ILO, kantor ini juga merangkap kantor pusat penelitian, pusat operasional, dan rumah penerbitan.

Kantor pusat ini terletak di Jenewa yang tugasnya mengurusi pekerjaan yang bersifat administratif serta saran untuk melakukan suatu penelitian dan sebagai pusat dokumen. Selain kantor pusat di Jenewa ILO juga memiliki kantor lokal, salah satunya di Indonesia yang bertempat di Jakarta. 

D.    Produk Hukum ILO

Instrumen ILO terdapat dua macam yaitu konvensi (convention) dan rekomendasi (recommendation). Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) konstitusi ILO, menyebutkan bahwa produk bahasan agenda sidang yang berbentuk konvensi atau rekomendasi bergantung pada keadaan yang menjadi ruang lingkup atau konteks dari subjek atau aspek yang dibahas. Perbedaan yang ada dalam keduanya, konnvensi dimaksudkan untuk diratifikasi. Terdapat kewajiban hukum yang mengikat, sedang rekomendasi tidak dimaksudkan untuk ratifikasi dan tidak mengikat. Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) menyebutkan bahwa selambat-lambatnya satu tahun dari sidang penetapan konferensi dan anggota wajib tersebut membawa konvensi itu ke pihak yang berwenang untuk ratifikasi. Jika telah diratifikasi terdapat kewajiban negara untuk menyerahkan laporan mengenai langkah-langkah yang sebelumnya dilakukan. Jika belum diratifikasi maka tidak ada kewajiban tetapi anggota wajib melaporkan ke Dirjen Kantor Perburuhan Internasional tentang posisi perundang-undangan dan praktek perburuhan nasional yang berkaitan dalam konvensi. Produk hukum dari ILO yang lainnya yaitu ILO Declaration on Fundamental Principles and Right at Work. Deklarasi ini mengenai prinsip serta hak dasar tempat kerja. Prinsip-prinsip tentang hak-hak dasar yang merupakan subjek dari konvensi bisa disebut dengan core convention atau konvensi inti yaitu :

1.      Kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak berunding bersama

2.      Penghapusan segala bentuk kerja paksa maupun kerja wajib

3.      Penghapusan secara efektif pekerja anak

4.      Penghapusan deskriminasi tentang pekerjaan dan jabatan.

Kesimpulan

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) adalah bagian dari badan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang berupaya mendorong terciptanya peluang kerja untuk perempuan dan laki-laki yang layak, bebas, adil, dan bermartabat. ILO sendiri mempunyai prinsip dan tujuan. Prinsip yang pertama yaitu Prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama, kedua;Prinsip penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja, ketiga;Prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja dan Prinsip larangan untuk mempekerjakan pekerja anak. Sedangkan tujuan ILO yaitu mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, dan meningkatkan perlindungan sosial terkait dengan dunia kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Saraswati, Mila dan Ida Widaningsih. 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial. Penerbit

    Grafindo Media Pratama.

Markeling, I Ketut. 2016. Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour           Organization. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/806239be07d4f1fa60788334696747a4.pdf. diakses pada 12 Maret 2021, pukul 13.15 WIB.

https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/documents/publication/wcms_098256.pdf. diakses pada 13 Maret 2021, pukul 10.18 WIB.

http://kalender-peristiwa.blogspot.com/2013/04/ilo-organisasi-buruh-internasional.html?m=1 , diakses pada 10 Maret 2021, pukul 07.42 WIB.

Saraswati, Indira. 2016. “PERANAN ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION/ILO) TERKAIT DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN DAN KESETARAAN HAK PEREMPUAN DALAM BEKERJA”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[2] I Ketut Markeling, Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour Organization, 2016, hlm. 7.

[3] Mila Saraswati dan Ida Widaningsih, Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial, Penerbit Grafindo Media Pratama, 2008, hlm. 142.

[4] I Ketut Markeling, Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour Organization, hlm. 9-10.