Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Sabtu, 28 Agustus 2021

Tugas dan Kewenangan Peradilan Agama

 

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Tugas dan Kewenangan Peradilan Agama 

Peradilan merupakan proses pemberian keadilan disuatu lembaga yang disebut pengadilan, sedangkan pengadilan merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa , mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.[1] Menurut Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Pada Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan pula bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.[2]

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam, yang berarti Peradilan Agama adalah proses pemberian keadilan dipengadilan agama. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai tugas dan kewenangan Peradilan Agama.

A.    Dasar Hukum Tugas dan Kewenangan Peradilan Agama

Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam maupun non-Islam mengenai perkara tertentu yang memerlukan penyelesaian secara Islam. Dasar hukum dari tugas dan kewenangan Peradilan Agama yaitu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjelaskan bahwa : 

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah”.[3]

 

B.     Tugas dan Kewenangan Peradilan Agama

Pembentukan suatu undang-undang tidak terlepas dari politik hukum yang dianut oleh suatu negara. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, dibentuk antara lain karena dibutuhkan oleh umat Islam dan sesuai dengan kesadaran hukum mayoritas bangsa Indonesia. Suatu peraturan hukum akan ditaati dengan baik apabila peraturan sesuai dengan kesadaran hukum bangsa tersebut. [4]

Selain itu pembentukan Pengadilan Agama diharapkan dapat tercapai perwujudan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib dalam kerangka negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Terjaminnya persamaan kedudukan warga negara dalam hukum, dimana diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dengan adanya Pengadilan Agama, terciptalah susunan kekuasaan dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, [5]yang selama ini berbeda-beda dan beragam di wilayah Indonesia.

Dengan berlakunya Pengadilan Agama menjadi jelas tugas dan wewenangnya dalam hal memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu untuk dan antara orang-orang Indonesia yang beragama Islam. Bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Agama, khususnya dalam hal hukum acaranya tercapai suatu asas penyelenggaraan seksama dan sewajarnya.[6]

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 dinyatakan: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: [7]

1)      Perkawinan,

perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari‟ah. Antara lain : Izin beristri lebih dari seorang; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah ;Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; dsb.[8]

2)      Waris,

Dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 terdapat pasal-pasal yang dapat ditafsirkan dibolehkannya pilihan hukum bagi orang Islam untuk memilih penyelesaian sengketa warisannya dengan menggunakan hukum Adat atau BW. Sedangkan dalam ketentuan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 ini, rumusan pasal yang mengandung pilihan hukum telah ditiadakan. Dengan demikian hukum waris yang berlaku adalah berdasarkan agama pewaris. Jadi bukan berdasarkan agama para ahli waris. Apabila pewaris beragama Islam, hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Islam. Begitu juga jika pewarisnya beragama selain Islam, maka hukum waris yang berlaku mengikuti agama pewaris tersebut.[9]

3)      wasiat,

Wasiat adalah perbuatan seorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. Adapun “hibah” adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.[10]

4)      Hibah,

Hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan hak kepemilikan yang sengaja untuk dialihkan kepada pihak atau orang lain. [11]

5)      Wakaf,

Wakaf  adalah perbuatan seorang attau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari‟ah.[12]

6)      Zakat,

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari‟ah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.[13]

7)      Infaq,

Infak adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkakan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah SWT.[14]

8)      Shadaqah,

Shadaqah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan atau sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Ta‟ala dan pahala semata.[15]

9)      Ekonomi syari’ah

Ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari‟ah, antara lain meliputi:  Bank Syari‟ah; Lembaga keuangan mikro syari‟ah; Asuransi syari‟ah; Reasuransi syari‟ah; Reksa dana syari‟ah; Obligasi syari‟ah dan surat berharga berjangka menengah syari‟ah; dsb.[16]

 

C.     Kewenangan Absolut dan Kewenangan Relatif

Kewenangan absolut Peradilan Agama tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yaitu ketentuan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syari’ah[17]. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan absolut adalah kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara antara orang-orang yang beragama Islam pada tingkat pertama. [18]

Sedangkan kewenangan relatif adalah pembagian kewenangan mengadili antar pengadilan. Dengan kata lain kewenangan relatif adalah kekuasaan Peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan. Kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan dengan wilayah hukum pengadilan dan wilayah tempat tinggal/tempat kediaman atau domisili pihak yang berperkara. Jadi kewenangan relatif Pengadilan Agama adalah pembaguan kekuasaan mengadili antar pengadilan yang ditentukan berdasarkan wilayah tempat tinggal atau domisili pihak yang berperkara.[19]

Terdapat hubungan antara kewenangan absolut dan keweangan relatif Pengadilan Agama, yaitu jika suatu perkara termasuk dalam kewenangan absolut namun perkara tersebut terjadi diluar daerah hukumya, maka secara relatif Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili. jika Pengadilan Agama tetap mengadili, maka Pengadilan Agama tersebut telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangan/ exceending its powes. Hal tersebut mengakibatkan pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan terhadap perkara tersebut tidak sah. [20] 

KESIMPULAN

Dasar hukum dari tugas dan kewenangan Peradilan Agama yaitu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan;

b. waris;

c. wasiat;

d. hibah;

e. wakaf;

f. zakat;

g. infaq;

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syari'ah.

Kewenangan absolut adalah kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara antara orang-orang yang beragama Islam pada tingkat pertama. Sedangkan kewenangan relatif Pengadilan Agama adalah pembaguan kekuasaan mengadili antar pengadilan yang ditentukan berdasarkan wilayah tempat tinggal atau domisili pihak yang berperkara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Pasal 24 ayat 1Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Khisni, H.A . 2011. Hukum Peradilan Agama. Semarang:Unissula Press Semarang

Hardianti, A. S. (2017). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 78 Pk/Ag/2013). Masalah-Masalah Hukum46(1), 69-79.

Renita. “Kewenangan Pengadilan Agama”. diakses dari http://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kewenangan-pengadilan-agama/#:~:text=Sementara%20itu%2C%20kompetensi%20relatif%20adalah,atau%20kekuasaan%20mengadili%20antar%20pengadilan.&text=Kesimpulannya%2C%20kompetensi%20absolut%20Pengadilan%20Agama,beragama%20Islam%20pada%20tingkat%20pertama. Pada 05/03/2021

 



[1] H.A.Khisni,Hukum Peradilan Agama,Unissula Press Semarang,2011,hal.6

[2] Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945

[3] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

[4] H.A.Khisni,Hukum Peradilan Agama,Unissula Press Semarang,2011,hal.52

[5] Ibid.

[6] Ibid. hal.53

[7] Ibid.

[8] Ibid. hal.54

[9] Ibid. hal.55

[10] Ibid. hal.56

[11] Hardianti, Annisa Setyo. "Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 78 Pk/Ag/2013)." Masalah-Masalah Hukum 46.1 (2017): 69-79.

[12] H.A.Khisni,Hukum Peradilan Agama,Unissula Press Semarang,2011,hal.56

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Ibid.

[16] Ibid.

[17] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006