FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM
- Ilmu Hukum dalam
Filsafat Ilmu
Istilah “Ilmu” mengandung 2 makna, yakni
sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang
sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu
sitem.
Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual.
Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis.
Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual dari hasil
penelitian secara metode. Secara keseluruhan menempatkan ilmu hukum dalam
pemahan sebagai pengetahuan ilmu dan filsafat, ilmu hukum berusaha memahami
dalam pengertian dasar sebagai sistem pengetahuan, sehingga ilmu dapat
dibebaskan yang memandang ilmu hukum bukan sistem hukum, tetapi ilmu hukum
mempunyai kekuatan ide dasar dalam perkembangan hukum.
- Pendekatan terhadap
Hakekat Keilmuan Ilmu Hukum
1. Pendekatan dari
Sudut Pandang Filsafat Ilmu
Falsafah ilmu membedakan ilmu dari 2 sudut
pandangan, yaitu pandangan hukum positivistik yang melahirkan ilmu empiris dan
pandangan normatif yang melahirkan ilmu normatif. Pada satu sisi ilmu hukum
dengan karakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada satu sisi lain ilmu
hukum memiliki segi-segi empiris. Sisi empiris itulah yang menjadi kajian ilmu
hukum empiris seperti sociological jurisprudence dan socio legal jurisprudence.
Sudut pandang inilah ilmu hukum dibedakan atas ilmu hukum normatif yang metode
kajiannya khas, sedangkan ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian
kualitatif atau kuantitatif, tergantung sifat datanya.
2. Pendekatan dari
Sudut Pandang Teori Hukum
Pendekatan keilmuan ilmu hukum dari sudut
pandang teori hukum dibagi atas teori hukum dalam arti luas dan teori hukum
dalam arti sempit. Teori hukum dalam arti luas menurut B. Arief Sidharta
mengemukakan bahwa Filsafat Hukum yang satu berada di luar ilmu hukum, tetapi
berada dalam teori hukum, pada yang lain berada di luar dua-duanya. Contoh yang
terakhir adalah pendapat yang dikemukakan Meuwissen. Ia membedakan 3 (tiga)
tatanan analisis. Filsafat hukum mewujudkan landasan dari keseluruhan teori
hukum (jadi dalam arti luas). Pada tataran kedua terdapat teori hukum (dalam arti
sempit) dan diatasnya terdapat bentuk terpenting pengembanan hukum teoritik,
yakni ilmu hukum, ilmu hukum mengenal 5 (lima) bentuk: dogmatika hukum, sejarah
hukum, perbandingan hukum, sosiologi hukum, dan psikologi hukum, termasuk pula
teori hukum dalam arti sempit.
Sedangkan, teori hukum dalam arti sempit
adalah bidang studi yang terletak antara dogmatika hukum dan filsafat hukum. M.
van Hoecke mencoba menperjelas perbedaan dalam jenis- jenis teori hukum dengan
pengertian meta-teori. Istilah meta- teori adalah teori yang di dalamnya suatu
teori yang direnungkan. Jadi, teori hukum yang satu dapat ditipikasi sebagai
meta-teori dari dogmatika hukum, dan yang lainnya sebagai teori hukum dari
hukum positif.
- Kedudukan Ilmu Hukum
Menurut Bernard Arif Sidharta dalam bukunya
tentang “Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum” (Sebuah Penelitian Tentang
Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembanan
Ilmu Hukum Nasional Indo nesia) 1999, dikemukakan bahwa untuk sementara
dikatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu dan termasuk kedalam ilmu praktis, namun
perlu ditambahkan bahwa ilmu hukum seperti juga ilmu kedokteran, menempati
kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu, bukan hanya karena mempunyai sejarah
yang panjang yang memapankannya dibandingkan dengan ilmu- ilmu lainnya, tetapi
juga karena sifatnya sebagai ilmu normatif dan dampak langsungnya terhadap
kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematiknya
(masalah mendesak yang inhern dalam kehidupan sehari-hari manusia) yang telah
memunculkan dan membimbing pengembanan serta pengembangannya.


- Filsafat Ilmu
merupakan Meta-Ilmu dari Ilmu Hukum
“Meta” jika diruntutkan kearah ke dalam
peristilahan ilmu (meta disiplin), akan mendapati suatu ilmu yang posisinya dilihat
sebagai yang telah melampaui bidang ilmu lain, sebuah ilmu yang dari sudut
abstraksi beberapa derajat dibawahnya. Pada ilmu yang ada dibawahnya itu, ia menawarkan landasan
keberdirian yang ber dasar pada pemahaman filosofikal. Karena itu, menurut
Herman bakir bahwa ilmu yang berada di tataran meta itu dipromosikan sebagai
“ilmu yang kesibukannya terarah untuk menawarkan fun dasi kefilsafatan dalam
peristilahan struktur atau karakter dari bi dang ilmu lain yang mempunyai
kekuatan tertentu dengannya”. Betapa variatif makna maupun pengertian yang
mungkin bagi ajektiva serapan itu dengan memberikan batasan padanya, hanya
dalam pengertian: “Sesuatu yang melampaui”, atau “sesuatu yang lebih tinggi”
atau “sesuatu yang melebihi”. Dalam pembatasan tersebut, lazimnya digunakan
tatkala orang berupaya memformulasi terminologi-terminologi yang merujuk pada
sebuah wilayah yang didalamnya digelar aksi-aksi pembelajaran yang terarah pada
usaha pengeksemenasian (investigasi) gejala-gejala dari alam, asumsi- asumsi,
struktur-struktur tertentu, atau bidang-bidang otonom yang terspesifikasi
semisal: “metalinguistik” dan “meta-kritisisme”.


