Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Sabtu, 28 Agustus 2021

FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM

FILSAFAT ILMU DAN ILMU HUKUM

  1. Ilmu Hukum dalam Filsafat Ilmu

Istilah “Ilmu” mengandung 2 makna, yakni sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sitem.

Ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual. Dalam filsafat adalah kegiatan berpikir yang bersifat spekulatif dan kritis. Oleh karena itu, ilmu dan filsafat adalah disiplin intelektual dari hasil penelitian secara metode. Secara keseluruhan menempatkan ilmu hukum dalam pemahan sebagai pengetahuan ilmu dan filsafat, ilmu hukum berusaha memahami dalam pengertian dasar sebagai sistem pengetahuan, sehingga ilmu dapat dibebaskan yang memandang ilmu hukum bukan sistem hukum, tetapi ilmu hukum mempunyai kekuatan ide dasar dalam perkembangan hukum.

  1. Pendekatan terhadap Hakekat Keilmuan Ilmu Hukum

1.      Pendekatan dari Sudut Pandang Filsafat Ilmu

Falsafah ilmu membedakan ilmu dari 2 sudut pandangan, yaitu pandangan hukum positivistik yang melahirkan ilmu empiris dan pandangan normatif yang melahirkan ilmu normatif. Pada satu sisi ilmu hukum dengan karakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada satu sisi lain ilmu hukum memiliki segi-segi empiris. Sisi empiris itulah yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti sociological jurisprudence dan socio legal jurisprudence. Sudut pandang inilah ilmu hukum dibedakan atas ilmu hukum normatif yang metode kajiannya khas, sedangkan ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian kualitatif atau kuanti­tatif, tergantung sifat datanya.

2.      Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum

Pendekatan keilmuan ilmu hukum dari sudut pandang teori hukum dibagi atas teori hukum dalam arti luas dan teori hukum dalam arti sempit. Teori hukum dalam arti luas menurut B. Arief Sidharta mengemukakan bahwa Filsafat Hukum yang satu berada di luar ilmu hukum, tetapi berada dalam teori hukum, pada yang lain berada di luar dua-duanya. Contoh yang terakhir adalah pendapat yang dikemukakan Meuwissen. Ia membedakan 3 (tiga) tatanan analisis. Filsafat hukum mewujudkan landasan dari keseluruhan teori hukum (jadi dalam arti luas). Pada tataran kedua terdapat teori hukum (dalam arti sempit) dan diatasnya terdapat bentuk terpenting pengembanan hukum teoritik, yakni ilmu hukum, ilmu hukum mengenal 5 (lima) bentuk: dogmatika hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, sosiologi hukum, dan psikologi hukum, termasuk pula teori hukum dalam arti sempit.

Sedangkan, teori hukum dalam arti sempit adalah bidang studi yang terletak antara dogmatika hukum dan filsafat hukum. M. van Hoecke mencoba menperjelas perbedaan dalam jenis- jenis teori hukum dengan pengertian meta-teori. Istilah meta- teori adalah teori yang di dalamnya suatu teori yang direnungkan. Jadi, teori hukum yang satu dapat ditipikasi sebagai meta-teori dari dogmatika hukum, dan yang lainnya sebagai teori hukum dari hukum positif.

  1. Kedudukan Ilmu Hukum

Menurut Bernard Arif Sidharta dalam bukunya tentang “Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum” (Sebuah Penelitian Ten­tang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembanan Ilmu Hukum Nasional Indo­ nesia) 1999, dikemukakan bahwa untuk sementara dikatakan bahwa ilmu hukum adalah ilmu dan termasuk kedalam ilmu praktis, namun perlu ditambahkan bahwa ilmu hukum seperti juga ilmu kedokteran, menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu, bukan hanya karena mempunyai sejarah yang panjang yang memapankannya dibandingkan dengan ilmu- ilmu lainnya, tetapi juga karena sifatnya sebagai ilmu normatif dan dampak langsungnya terhadap kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh sifat dan problematiknya (masalah mendesak yang inhern dalam kehidupan sehari-hari manusia) yang telah memunculkan dan membimbing pengembanan serta pengembangannya.

 

  1. Filsafat Ilmu merupakan Meta-Ilmu dari Ilmu Hukum

“Meta” jika diruntutkan kearah ke dalam peristilahan ilmu (meta disiplin), akan mendapati suatu ilmu yang posisinya dilihat se­bagai yang telah melampaui bidang ilmu lain, sebuah ilmu yang dari sudut abstraksi beberapa derajat dibawahnya. Pada ilmu yang ada dibawahnya itu, ia menawarkan landasan keberdirian yang ber­ dasar pada pemahaman filosofikal. Karena itu, menurut Herman bakir bahwa ilmu yang berada di tataran meta itu dipromosikan sebagai “ilmu yang kesibukannya terarah untuk menawarkan fun­ dasi kefilsafatan dalam peristilahan struktur atau karakter dari bi­ dang ilmu lain yang mempunyai kekuatan tertentu dengan­nya”. Betapa variatif makna maupun pengertian yang mungkin bagi ajektiva serapan itu dengan memberikan batasan padanya, hanya dalam pengertian: “Sesuatu yang melampaui”, atau “sesuatu yang lebih tinggi” atau “sesuatu yang melebihi”. Dalam pem­batasan tersebut, lazimnya digunakan tatkala orang berupaya mem­formulasi terminologi-terminologi yang merujuk pada sebuah wilayah yang didalamnya digelar aksi-aksi pembelajaran yang terarah pada usaha pengeksemenasian (investigasi) gejala-gejala dari alam, asumsi- asumsi, struktur-struktur tertentu, atau bidang-bidang otonom yang terspesifikasi semisal: “metalinguistik” dan “meta-kritisisme”.