Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Selasa, 06 April 2021

PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS

sumber foto

Pungutan pajak merupakan perpindahan sebagian harta kekayaan masyarakat kepada kas negara (state) dalam rangka membiayai penyelenggaraan negara yang bersifat umum karena adanya keadaan, kejadian khusus yang menuntut adanya partisipasi masyarakat secara langsung dan pungutan itu bukan merupakan sebuah hukuman, akan tetapi sebagai bentuk ketaatan masyarakat kepada pemerintah selaku pemegang kekuasaan. Disini pemerintah juga jelas dalam melakukan pemungutan pajak, yaitu dengan landasan yuridis yang jelas dan tidak melanggar undang-undang dalam suatu negara.

Didalam kondisi masyarakat seharusnya pungutan pajak tidak boleh memberatkan, apalagi sampai menghambat perekonomian masyarakat itu sendiri yang mana sebetulnya itu akan menghambat pula perekonomian negara. Hambatan-hambatan yang terjadi bisa berdampak pada ekonomi, politik, kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Menurut AP. Lerner, ada dua akibat dengan dipungutnya pajak,yaitu :

1. Akan memperbesar pendapatan negara.

2. Akan mengurangi dana (money incomes) yang tersedia dalam masyarakat.

Akibat yang pertama dianggap tidak penting, jika dilihat peranan pajak dalam hubungannya dengan fungsi pengisi kas, oleh karena negara dengan kekuasaannya bisa mencetak uang tanpa menimbulkan beban dalam masyarakat. Tetapi dalam akibat yang kedua itu sangat penting, karena pemungutan pajak tersebut bisa berdampak pada berkurangnya pendapatan masyarakat yang mana pemerintah seharusnya meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan atau mempertahankan pendapatan masyarakat yang layak bagi sebuah negara.

Di Indonesia dasar pemungutan pajak ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum di pasal 23 ayat 2 yaitu pungutan pajak dan pungutan lainnya harus berdasarkan Undang-Undang. Pasal ini mempunyai makna yang sangat mendalam yaitu menetapkan nasib rakyat melalui wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat itu sendiri. Maka dari itu, setiap elemen masyarakat haruslah mencari wakil rakyat yang dapat memperjuangkan cita-cita dan perjuangan mereka. Walaupun kita ketahui memang pungutan pajak itu dari wakil rakyat yang menentukan dan berupa undang-undang, tetapi dalam pelaksanaanya harus diperhitungkan oleh suatu negara agar pembuatan peraturan mengenai pajak diusahakan harus mencerminkan rasa keadilan bagi wajib pajak, sebab tingkat kehidupan dan daya pikul masing-masing masyarakat tidaklah sama. Anggota masyarakat itu sendiri ada yang mampu, ada yang kurang mampu, bahkan ada juga yang tidak mampu.


Hasil dari pajak yang seharusnya bisa kita rasakan atau lihat secara nyata yaotu dalam berbagai bentuk fasilitas publik seperti jalan raya, rumah sakit, jembatan, pembelian alat militer untuk keamanan negara. Selain itu juga hasil dari pungutan pajak bisa berupa pelestarian budaya, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, posyandu, pendidikan, subsidi pangan dan BBM, serta yang lainnya.

Dengan kata lain sebagian besar APBN yang sumber dananya dari pungutan pajak itu digunakan untuk membiayai berbagai macam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam hukum islam pemungutan pajak tidak ada kewajiban atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim selain zakat. Namun jika datang kondisi yang menuntut adanya keperluan tambahan darurat, maka akan ada kewajiban tambahan lain berupa pajak dharibah.

Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama tersebut di atas. Alasan utamanya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat, dan pemerintah tidak mampu mencukupi atau membiayai berbagai pengeluaran tersebut. Kalau pemerintah tidak ada biaya, maka akan timbul kemadharatan. Sebagaimana kaidah ushul Fiqh: Ma layatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun “ suatu kewajiban jika tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumya wajib”.

Sumber jurnal

Baca juga:

https://cintahukum15.blogspot.com/2021/04/pandangan-yuridis-terhadap-jurnal-pajak.html?m=1

https://adindaagisfc.blogspot. com/2021/04/analisis-pajak-dalam-perspektif-hukum.html?m=1

https://tongkronganilmukharismaulana031.blogspot.com/2021/04/pajak-dalam-prespektif-hukum-islam-dan_6.html?m=1

Previous
This Is The Oldest Page