EKSISTENSI MADZHAB SEBAGAI SUMBER PERPECAHAN
UMAT ISLAM
Widyan Arkan Arisyi
Program Studi Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang
Email : Widi_arkan@yahoo.com
Abstrak
Hukum islam sebagai hukum universal selalu bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman manusia itu sendiri. sumber islam yang qath’i yaitu Alquran dan Sunnah memberikan jalan dan panduan untuk menyelesaikan berbagai macam hal kehidupan manusia dan alam sekitar. Dikarenakan sifat hukum islam itu dinamis akibatnya banyak paham dan pandangan yang bermunculan, hal ini lah yang melatar belakangi lahirnya madzhab ditubuh islam itu sendiri. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan madzhab dalam islam, banyak persoalan yang terjadi hingga saat ini seperti perbedaan pendapat, taqlid, fanatisme dan adanya pendapat harus bermadzhab tertentu sebagai bentuk menghindari talfiq dalam beragama. Madzhab-madzhab muncul setelah masa ketiga generasi awal pada abad kedua hijriah, Periode ini dikenal dengan periode imam-imam mujtahid. Namun para imam terdahulu tidak mewajibkan kita sebagai umat islam untuk bermadzhab, bahkan ketika ada pendapat para imam yang salah, para murid atau santrinya harus kembali kepada Alquran dan Sunnah. Istilah madzhab makin lama populer dikalangan islam yang mana para ulama dan imam lebih fokus untuk menyebarkan ajaran dan pandangannya kepada para umat sesuai dengan apa yang dianut, hal tersebutlah yang menjadi salah satu anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Menurut penulis madzhab bukanlah syariat yang mutlak kebenarannya dan bukanlah sesuatu yang wajib diikuti oleh setiap orang yang beragama islam, tetapi yang wajib di ikuti yaitu Alquran dan Sunnah. Taqlid buta kepada imam juga tidak baik bagi setiap orang muslim, padahal Allah telah memberikan keistimewaan kepada manusia yaitu akal yang gunanya untuk bisa berpikir dan memahami agamanya sendiri dengan tidak dibatasi oleh pemikiran dan pandangan orang lain. Memang sebagai pribadi yang beragama islam berkewajiban untuk bertanya kepada para ahli, tentunya jika beragama islam bertanya kepada para ulama. Namun pandangan untuk wajib bermadzhab tertentu dan tidak boleh berpindah madzhab lainnya adalah sesuatu yang tidak relevan bagi islam, karena semua madzhab terbangun atas dalil yang mana dalil itu semua bersumber dari Alquran dan Sunnah.
Pendahuluan
Perkembangan hukum Islam seperti yang kita pahami
telah melalui beberapa fase sejak zaman Rasulullah sampai sekarang. Nabi telah
menciptakan landasan hukum yang dipegang teguh oleh para sahabatnya. ketika
meninggal, tradisi keilmuan yang terkait dengan hukum Islam diteruskan oleh
para sahabat. Tentu saja, sebagai konsekuensinya, bidang ijtihad berkembang
sesuai dengan perluasan wilayah Islam yang juga semakin luas.
Akibat berkembangnya islam dan ijtihad semakin
banyak seiring dengan perkembangan zaman, maka tidak kita pungkiri bahwa akan
timbul sikap fanatisme akibat dari perbedaan pendapat itu sendiri. Setidaknya
ada dua sikap fanatik yang berkembang dalam masyarakat Islam, yaitu fanatisme
dalam mazhab dan fanatisme anti mazhab. Orang-orang yang fanatik terhadap
mazhab percaya bahwa hanya mazhab yang menjadi miliknya yang benar, sedangkan
mazhab lainnya salah. Atau seseorang tetap berpegang pada mazhabnya meskipun ia
mengetahui bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mazhabnya lemah, sedangkan
dalil-dalil yang digunakan oleh mazhab lain lebih sahih. Ada juga yang
berpendapat bahwa talfîq (mengubah mazhab) adalah melawan hukum. Apalagi
kelompok ini sangat menghormati imamnya sampai-sampai melecehkan imam lain.
Golongan anti madzhab berpendapat bahwa taqlîd
kepada madzhab hukumnya haram. Mereka berpandangan bahwa taqlîd kepada
madzhabnya sama artinya meninggalkan al-Quràn dan Sunnah. Mereka menyerukan
agar semua kaum muslimin langsung merujuk kepada al-Quràn dan Sunnah dalam
mengambil hukum syari’at walaupun mereka tidak memilih perangkat-perangkat ilmu
atau bahkan tidak memperhatikan persyaratan ijtihad yang harus mereka lalui
untuk sampai kepada derajat mujtahid. Sehingga seringkali hukum-hukum yang
mereka simpulkan terasa aneh bagi kaum awam. Mereka berani menentang pendapat
para imam dan mengemukakan pendapat yang betul-betul baru. Bahkan di antara
mereka mengatakan bahwa keempat madzhab yang sudah dikenal umat Islam sejak
lama adalah suatu bid’ah yang diada- adakan dalam agama Islam, dan
madzhab-madzhab empat itu menurut mereka sama sekali bukan bagian dari agama
Islam. Sebagian mereka juga ada yang mengatakan bahwa kitab-kitab keempat
madzhab itu sebagai al-Kutub Al-Mushaddi’ah (kitab-kitab yang membawa kepada
kehancuran).[1]
Sikap dan kondisi seperti itu telah
menyebabkan ketidakharmonisan dan perpecahan dalam tubuh Muslim. Faktanya,
tidak jarang perbedaan antara masalah Furu’ atau cabang menyebabkan
pertengkaran dan pertumpahan darah di kalangan umat Islam. Di sinilah persoalan
syari’ah Islam menjadi penting untuk diteliti lebih lanjut.
Pengertian Madzhab
Kata-kata madzhab adalah merupakan shighat
(bentuk) isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang terambil dari Fi’il
Madhi Dzahaba yang memiliki arti pergi. Untuk itu madzhab berarti: tempat pergi
atau jalan. Adapun kata lain yang semakna dengan madzhab ini adalah: Maslak,
tharîqah dan sabîl yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikianlah kata
madzhab dalam pengertian bahasa.[2]
Madzhab menurut istilah dalam kalangan umat
Islam: Sejumlah fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam
urusan agama, baik ibadah maupun lainnya. Sedangkan menurut Siradjuddin Abbas
madzhab adalah “Fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid”.[3]
Dalam buku yang sama Syeikh M.Said Ramadlan al-Buthi menandaskan bahwa
pengertian madzhab menurut istilah ialah jalan pikiran/paham/ pendapat yang
ditempuh oleh seorang imam mujtahid di dalam menetapkan suatu hukum Islam dari
al-Quràn dan al-Hadits.[4]
1.
Menurut M. Husain Abdullah, madzhab adalah
kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari
dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah dan landasan yang
mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga
menjadi satu kesatuan yang utuh. [5]
2.
Menurut A.
Hassan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang Imam tentang hukum
suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah ah atau tentang kaidah-kaidah
istinbathnya. [6]
Dengan demikian, kendatipun mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum
syariat (fiqih), harus dipahami bahwa madzhab itu sesungguhnya juga mencakup
usul Fiqih yang menjadi metode penggalian ( thoriqoh al-istinbath) untuk melahirkan hukum-hukum tersebut.
artinya, jika kita mengatakan Mazhab Syafi'i, itu adalah, fiqih dan Ushul fiqih
menurut Imam Syafi'i.[7]
Lahirnya Mazhab
Terpecahnya Umat Islam kepada
Golongan/Madzhab. Pada masa Nabi Muhammad saw. masih hidup umat Islam masih
bersatu, baik dalam masalah akidah atau masalah syari’ah (Hukum Islam). Hal ini
tidak lain karena adanya otoritas pembinaan hukum dan aqidah yang secara
langsung dipegang oleh Nabi sendiri. Beliaulah yang menetapkan dan memutuskan
hukum yang terjadi, baik berdasarkan petunjuk al-Quràn atau berdasarkan perkataan
beliau sendiri. Umat Islam pada masa itu tidak perlu berijtihad tentang sesuatu
persoalan yang belum ada nashnya. Para sahabat merasa cukup dengan adanya
Rasulullah sebagai tempat bertanya. Jikapun sesekali perlu menggunakan ijtihad,
hasil ijtihad disampaikan kepada Nabi, lalu Nabi memberikan keputusannya.5 [8]
Setelah Rasulullah wafat otoritas pembinaan
hukum umatpun berpindah kepada para sahabat. Pada saat itu sesungguhnya sudah
terjadi penafsiran-penafsiran hukum atau istinbâth hukum dengan cara mengeluarkan
fatwa-fatwa untuk peristiwa-peristiwa yang tidak terdapat dalam nash. Namun
demikian perbedaan pendapat di kalangan sahabat tersebut tidak menyebabkan
timbulnya golongan-golongan/madzhab-madzhab dalam Islam. Hal ini karenakan
faktor antara lain: kokohnya prinsip musyawarah di kalangan sahabat, mudahnya
tercapai ijma’, periwayatan hadits masih belum begitu tersiar, sedikitnya
persoalan-persoalan baru, tidak terlalu banyak mengeluarkan fatwa, orang yang
berwenang memberikan fatwapun adalah mereka-mereka yang betul-betul ‘âlim
(expert) di bidangnya.6 [9]
Di ranah hukum Islam pada masa sahabat relatif
masih dapat dipersatukan, namun pada masa tersebut sudah ada pertentangan pada
masalah politik kekhalifahan, terutama sejak khalifah Usman menjabat sebagai
khalifah yang ketiga. Pada masa ini ada segolongan umat Islam yang tidak senang
dan tidak setuju dengan Khalifah Usman. Terutama karena Usman menjalankan
politik pemerintahannya dengan sistem ‘kekeluargaan’. Hasutan Abdullah ibn
Saba’ mengenai wasiat politik Muhammad kepada Ali telah memberikan dampak
kepada sebagian umat Islam. Muncullah dua aliran yang terbesar di kalangan kaum
Syi’ah, pertama, madzhab Wishayah yang berpendapat bahwa Ali telah menerima
wasiat dari Rasulullah saw. untuk menjadi khalifah sesudah beliau wafat.
Dikatakan juga bahwa Ali adalah penerima wasiat terakhir justru karena Nabi
Muhammad saw. adalah Nabi terakhir. Kedua, Madzhab Hak Ilahi yang berpendapat
bahwa Ali berhak menjadi khalifah itu karena hal itu sudah merupakan ketentuan
dari Allah SWT. Dikatakan pula bahwa Usman telah merampas hak dengan kekerasan.[10]
Akibat hasutan dan propaganda yang diusung
oleh Abdullah bin Saba tersebut, maka orang yang menentang kekhalifahan Usman
berusaha menjatuhkan beliau dari kedudukannya sebagai khalifah, yang pada
akhirnya menyebabkan kepada terbunuhnya khalifah Usman. Pasca terbunuhnya
Ustman, mayoritas umat Islam membai’at Ali bin Ali Thalib sebagai khalifah ke
empat. Namun, terpilihnya Ali sebagai khalifah menyisakan persoalan perang
Jamal[11]
dan perang Shiffin[12].
Peristiwa tahkim (arbitrase) dalam perang
Shiffin menghantarkan umat Islam terpecah secara politis kepada dua golongan
besar : Pertama, kelompok Khawarij yang memisahkan diri dan benci terhadap Ali
dan Mu’awiyah beserta orang-orang yang mendukung mereka. Kedua, kelompok Syi’ah
yaitu golongan yang setia[13]dan
sangat loyal kepada Ali dan kaum kerabatnya. Dengan memperhatikan uraian di
atas maka jelaslah bahwa pengaruh perpecahan umat Islam di ranah politik
menjadi dua golongan besar itu ternyata memiliki pengaruh cukup signifikan
terhadap perkembangan syari’at (fiqh) Islam di masa berikutnya. Hal ini sangat
berpengaruh juga dalam hal timbulnya madzhab- madzhab fiqh di masa-masa
selanjutnya.
Lahirnya Ahlu al-Hadits dan Ahlu al-Ra’yi
Sejak kekhalifahan dipegang oleh khalifah
ke-dua Umar bin Khaththab, wilayah kekuasan semakin meluas. Hal ini menyebabkan
para ulama pergi bertebaran ke berbagai kota dan daerah kekuasaan Islam.
Masing-masing memberikan fatwa-fatwa dalam masalah keagamaan. Para ulama yang
melakukan ijtihad pada masa itu mempunyai kecenderungan serta panutan masing-
masing terhadap sahabat yang mereka anggap lebih kompeten dalam hal berijtihad.
Di kalangan para sahabat sudah ada dua corak
(aliran) dalam cara mengistinbâthkan hukum. Misalnya Ibnu Abbas dan Ibnu Umar
adalah dua sahabat Nabi saw. yang kuat berpegang teguh kepada kekuatan nâsh.
Mereka tidak mau menggunakan ra’yu kecuali apabila dalam keadaan terpaksa,
yaitu di saat mendapatkan suatu peristiwa yang benar-benar sudah terjadi,
sedangkan nâsh hukumnya tidak ada. Dalam situasi yang demikian ini barulah
mereka menggunakan ra’yu.
Sahabat Ali bin Abi Thalib, Umar bin
al-Khaththab, dan Ibnu Mas’ud misalnya, mereka adalah sahabat Nabi yang dikenal
banyak menggunakan ra’yu dalam menetapkan hukum suatu masalah atau dengan kata
lain mereka tidak terpaku pada dzahîr nâsh saja namun ma’na lafadz, dilâlâh dan
ruh syari’at/tasyri’ juga menjadi perhatian mereka.
Di kalangan para tabi’in banyak yang terpengaruh oleh cara
beristinbâth yang dilakukan oleh para sahabat tersebut. Tabi’in Hijaz misalnya
terpengaruh oleh ijtihadnya Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sehingga kelahiran mereka
lebih dikenal dengan sebutan Aliran ahlu al-hadîts. Sedangkan tabi’in yang
berada di Irak terpengaruh oleh ijtihadnya Ali, Umar, dan Ibnu Mas’ud. Sehingga
mereka lebih dikenal dengan aliran Qiyas (ra’yu).
Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Ulama Hijaz menjadi ahlu
al-hadîts yaitu: Pertama, mereka dipengaruhi oleh guru-guru mereka yang sangat
ketat dan teliti terhadap penggunaan nash-nash hadits dalam berijtihad. Kedua,
mereka hanya hafal hadits Nabi dan fatwa Sahabat, di samping sedikit sekali
terjadinya peristiwa-peristiwa baru yang tidak terdapat bandingannya di masa
sahabat. Ketiga, mereka hidup dalam keadaan permulaan perkembangan Islam,
manakala mereka diminta berfatwa tentang suatu hal maka terlebih dahulu mereka
memeriksa kitab Allah (al- Qurần), sunnah Rasul kemudian Fatwa Sahabat. Dan
kemudian mereka berijtihad bi ar-ra’yi jika tidak ditetapkan hukumnya dalam
nash. Sedangkan faktor-faktor penyebab ulama Irak menjadi Ahlu ar-ra’yi adalah
sebagai berikut:
Pertama, mereka terpengaruh oleh jalan pikiran guru mereka, seperti
sahabat Abdullah bin Mas’ud yang terkenal sangat terpengaruh oleh jalan pikiran
dari Sahabat Umar bin Khaththab.
Kedua, Kufah dan Basrah dua kota yang banyak didiami oleh ulama
Irak adalah merupakan markas tentara Islam, dan Kufah merupakan tempat
kedudukan khalifah Ali bin Abi Thalib yang banyak dikunjungi oleh para sahabat
seperti Abdullah bin Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqash, Ammar bin Yasir, Abu Musa
al-‘Asy’ari. Dengan demikian sudah barang tentu mereka meriwayatkan
hadits-hadits Nabi.
Keadaan seperti ini menyebabkan ulama- ulama Irak cukup menguasai
hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para Sahabat yang datang berkunjung. Di
samping itu Irak adalah tempat/sumber fitnah kekacauan. Di Iraklah awal mula
timbul keberanian sebagian kalangan untuk membuat-buat hadits palsu. Hal ini
pulalah yang membuat ulama-ulama Irak terpaksa membuat persyaratan yang ketat
berkaitan dengan penerimaan sebuah hadits dari para Sahabat. Sehingga ulama
Iraq cenderung lebih banyak menggunakan ratio (ra’yu) daripada hadits yang
belum diyakini kebenarannya.
Ketiga, Keadaan geografis Irak –dengan adanya sungai Tigris dan
Eufrat menuntut orang untuk melakukan upaya-upaya konstruktif di bidang
pertanian seperti membuat pengairan, memberlakukan pajak penghasilan rakyat dan
sebagainya. Keadaan ekonomi rakyat yang makmur menyebabkan pada kehidupan yang
mewah, serta timbulnya persoalan-persoalan baru yang ditimbulkan oleh
peninggalan budaya eklektik (adat istiadat campuran) antara Persia, Yunani, dan
Romawi. Hal ini menuntut untuk diberikan jalan keluar. Keadaan seperti di Irak
ini tidak terjadi di Hijaz. Apabila orang-orang Hijaz cukup dengan menyandarkan
istinbâth hukumnya pada hadits Nabi serta fatwa- fatwa Sahabat yang sudah ada.
Tidak demikian di Irak, mereka tidak merasa cukup dengan hadits-hadits dan
fatwa Sahabat yang ada, dikarenakan persoalan kehidupan yang lebih kompleks.
Maka Kufah lebih banyak menggunakan rasio/ra’yu dalam mengistinbâthkan hukum.[14]
Aliran ahlu al-hadits di masa selanjutnya terdiri dari beberapa
madzhab yaitu: Madzhab Maliki, Madzhab Hanbali, Madzhab Syafi’i dan Madzhab
Dzahiri. Sedangkan madzhab yang dipengaruhi oleh ahlu ar-ra’yi adalah Madzhab
Hanafi.[15]
Pengertian Ikhtilaf
Ikhtilaf atau khilafiyah dalam bahasa
Indonesia sering diartikan dengan ‚perbedaan pendapat, pandangan atau sikap‛.
Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama’.
Perbedaan pendapat dikalangan umat islam terkadang hanya pada tatanan yang
sempit, bahkan sering kali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tetapi tidak
jarang pula tatanan perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram.[16]
Khilafiyah atau ikhtilaf (perbedaan pendapat)
dalam perkara apa saja, terutama konflik dalam politik merupakan hal sangat
wajar. Sesuatu yang mustahil dan sesuatu yang akan menjadi keajaiban apabila
seluruh umat Islam di dunia ini dapat dipersatukan dalam satu pendapat,
pandangan madzhab dan sikap dalam masalah ushul furu’ dan siyasah. [17]
Disamping itu, penciptaan manusia yang
berbeda-beda itu juga untuk ilmu pengetahuan dan saling mengerti, karena dengan
perbedaan tersebut manusia terdorong untuk bertanya, menganalisis dan berfikir
keras untuk saling mengerti dan memahami. Dengan demikian, penciptaan Allah
terhadap manusia dengan beraneka ragam bentuk, budaya dan pemikiran bukan
sebagai sumber perpecahan atau polarisasi masyarakat, tetapi menjadi fitrah
alamiah dan sunnatullah agar terjadi keseimbangan hidup dalam kehidupan di
dunia ini. Dengan kata lain perbedaan merupakan sebuah rahmat.
Nabi Muhammad saw bersabda‚ ikhtilafu
ummatiy rahmah perbedaan umatku adalah rahmah, Umar bin Khattab juga
membenarkan sabda Nabi saw itu. Perkataan‚ umatku dalam hadis ini maksudnya
adalah para ulama’ mujtahid berijtihad dalam masalah furu’iyah. Hal ini
mengartikan bahwa sahabat-sahabat Nabi telah membuka pintu ijtihad
selebar-lebarnya dan membolehkan perbedaan pendapat didalamnya. Apabila hal ini
tidak dilakukan, kesulitan akan ditemukan oleh mujtahidin karena titik temu
sering kali didapatkan dalam bidang ijtihad dan bidang-bidang pemikiran
lainnya.
Macam Ikhtilaf
Ada banyak sekali Ikhtilaf dalam Islam namun
macam-macam yang secara umum bisa dibagi menjadi dua golongan yaitu :
- Ikhtilaf yang tidak
dibenarkan.
- Ikhtilaf yang bisa
dibenarkan.
Ikhtilaf yang tidak bisa dibenarkan adalah
ikhtilaf dalam masalah aqidah yang prinsip. Masalah yang pokok dan prinsip itu
adalah aqidah yang paling dasar, tauhid yang esensial serta konsep ketuhanan
yang fundamental, tidak pernah terjadi perbedaan pendapat. Ikhtilaf sebenarnya
sedikit menyentuh masalah kerangka ibadah. Namun, ketika para Fuqaha mulai
memasuki teknis dan operasional yang tidak prinsipil ikhtilaf tidak bisa dibendung
kemunculannya.
Ikhtilaf yang bisa dibenarkan adalah ikhtilaf
dalam masalh Furu’ dalam masalah i’tiqod yang tidak prinsip, seperti masalah
membaca Basmalah Fatihah Shalat Jahar, masalah Qunut Shubuh, amaliyah kalangan
tradisional seperti Tahlil dan lain sebagainya.
Ikhtilaf dalam masalah Furu’ adalah boleh. Rosullullah
SAW telah bersabda : “Sesungguhnya Allah SAW membuat ketentuan-ketentuan,
maka janganlah kamu melanggarnya, mewajibkan sebuah kewajiban, maka janganlah
kamu mengabaikan, telah mengharamkan banyak hal, maka janganlah kamu
melanggarnya, telah mendiamkan banyak masalah sebagai Rahmat bagi kamu bukan
karena lupa maka janganlah kamu mencari (kesulitan) didalamnya”. (H.R
Daruqutni).
Mari kita cermati baik-baik hadits diatas.
Disana jelas sekali tersirat bahwa Allah tidak lupa ketika membiarkan
masalah-masalah yang muncul tanpa diiringi oleh aturan atau ketetapan yang
jelas. Allah mendiamkannya dan menetapkan masalah yang didiamkannya itu ebagai
rahmat bagi kita. Dan karenanya ketika kita mencoba mencari jawaban atas apa
yang tidak diterangkan secara rinci dalam kitab suci maka tak boleh kita
mencari kesulitan. Artinya, tidaklah kita perlu memaksakan pernyataan pendapat
atas masalah-masalah furu’ tersebut.[18]
Sebab Munculnya Ikhtilaf
Diantara sebab mengapa suatu perkara bisa
menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain :
- Berbeda pengertian
dalam mengartikan kata
Adanya ayat yang berbeda satu dengan yang
lainnya secara zhahirnya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok
untuk keduanya. Dititik inilah para ulama’ kadang berbeda pendapat dalam
mengambil jalan keluar.
- Riwayat Hadis
Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadis
dikalangan ahli hadis. Dimana seorang ahli hadis menilai suatu hadis shahih,
namun ahli hadis lainnya menilainya tidak shahih. Sehingga ketika ditarik
kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadis dalam
menilainya.
- Nashih-Manshukh
Adanya ayat atau hadits yang menghapus
berlakunya ayat atau hadis yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagian
ulama’ berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak
dihapus.
- Saling berlawanan
dalil dalam satu qaidah
Sebagaimana ulama yang menerima dalil mengenai
suatu qaidah. Sebagian lain menolaknya. Maka kemudian timbul, perbedaan
diantara para ulama’ dalam menetapkan ayat yang berlaku mujmal dan mana yang
juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum dan mana yang bersifat khusus.
- Metodologi
Pengistinbathan hukum
Adanya perbedaan ulama’ dalam menggunakan
metodologi atau teknik pengambilan kesimpula hukum, setelah sumber yang
disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar’u man Qoblana dan ada yang tidak.
Ada yang menerima Istihsan ada yang tidak dan ada juga yang tidak mau
memakainya.
Dan masih banyak lagi metode lainnya, seperti
saddan lidzdziri’ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.[19]
Definisi Fanatisme
Menurut Kamus Bahasa Indonesia fanatisme bermakna kepercayaan yang
terlalu kuat terhadap ajaran agama atau politik dan sebagainya.[20]
Definisi di atas memahamkan bahwa fanatisme hanya berkisar pada
kepercayaan atau keyakinan dan tidak berkaitan dengan aksi yang timbul dari
konsekuwensi kepercayaan tersebut apabila kepercayaannya dihina atau
dilecehkan. Tentu definisi kurang konferhensif jika dibandingkan dengan
defenisi fanatisme menurut bahasa arab, oleh karena itu penulis lebih
memberatkan definisi fanatisme menurut bahasa arab dari bahasa Indonesia dikarenakan
defenisinya lebih akurat atau jami` dan mani`.
Fanatik dalam bahasa arab adalah atta`ashshub. Sedangkan fanatisme
adalah al`ashobiyah. Menurut bahasa arab al`ashobiyah atau fanatisme bermakna
seseorang yang mengajak orang lain untuk membela atau menolong golongannya dan
memihak kepada golongannya, baik golongan tersebut dalam posisi yang melakukan
kezhaliman atau dalam posisi yang dizhalimi. Dan fanatik juga berarti saling
melindungi dan saling membela.[21]
Dari definisi di atas dapat kita pahami bahwa fanatisme adalan
segala hal yang menunjukkan akan makna membantu, membela, menolong, melindungi,
dan sejenisnya yang menunjukkan keberpihakkan seseorang kepada suatu kelompok,
suku, negara, mazhab atau agama. Baik keberpihakkan tersebut membantu atas kezhaliman,
kesalahan, kekeliruan orang yang dianggapnya kelompoknnya atau keberpihakkan
tersebut didasarkan kebenaran dan menumpas segala bentuk kezhaliman atau
kekeliruan.
Jadi fanatisme sendiri memiliki dua makna yaitu fanatisme negatif
yakni membela atau membantu kezaliman dan fanatisme positif yakni membela
keadilan dan memberantas kezaliman.
Dalam Islam hal yang dianggap fanatisme adalah fanatisme yang
bersifat negatif yaitu segala jenis keberpihakan atau pembelaan seseorang
kepada orang lain atau suatu kelompok yang kelompok tersebut dalam posisi yang
tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti pembelaan terhadap kelompok yang
melakukan kezhaliman dan tidak menegakkan keadilan dan sebagainya.
Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu`alaihiwasalam
tatkala beliau ditanya: apakah termasuk fanatisme seseorang membela golongannya
dalam kebenaran? Rasulullah menjawab: tidak, akan tetapi termasuk fanatisme
adalah seseorang yang membela kaumnya dalam kebathilan.[22]
Dari sini dapat kita kembangkan bahwa inti dari makna fanatisme
negatif adalah pembelaan terhadap yang tidak dibenarkan oleh Islam seperti
kezhaliman. Oleh karena itu segala bentuk fanatisme negatif dilarang oleh Islam
karena fanatisme merupakan penyokong atau pembantu agar kebathilan itu tetap
terwujud. Dan pada hakikatnya fanatisme terhadap kebathilan adalah sama dengan
kebathilan itu sendiri yang harus dilenyapkan dan sudah pasti bertentangan
dengan ajaran Islam.
Kemudian fanatisme mencakup segala jenis fanatisme seperti
fanatisme keluarga, suku, golongan, organisasi, partai, yayasan, sekolah, agama
atau fanatisme mazhab, pembahasan kita adalah fanatisme mazhab.
Jika inti dari fanatisme negatif adalah keberpihakan seseorang
terhadap kelompok yang pada posisi yang tidak dibenarkan oleh Islam seperti
kebathilan maka fanatisme positif juga dapat mengakibatkan secara tidak
langsung mendatangkan hal yang tidak dibenarkan oleh syari`at Islam seperti
pembelaan terhadap suatu pendapat, mazhab atau golongan yang berakibat memecah
persatuan ummat, menyakiti hati orang lain atau menimbulkan al`ashobiyah
terhadap kelompok atau mazhabnya sehingga menganggap kelompoknya benar dan yang
lain salah, dsb, yang kesemuanya itu dapat digolongkan pada fanatisme negatif
karena berdampak negatif terhadap ummat dan dakwah.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fanatisme mencakup
tiga bentuk:
- Pembelaan atau keberpihakkan seseorang
terhadap orang lain atau kelompok yang melakukan kebathilan atau kelompok
yang berposisi salah yang tidak dibenarkan oleh Islam.
- Pembelaan atau keberpihakkan seseorang
terhadap orang lain atau kelompok yang berposisi benar namun pembelaan
tersebut dapat melahirkan hal yang tidak dibenarkan oleh Islam.
- Pembelaan atau keberpihakan seseorang
terhadap orang lain atau kelompok tanpa menimbulkan kesan yang negatif
atau berefek negatif terhadap ummat dan dakwah.
Yang perlu ditegaskan adalah no. 1 dan 2 adalah fanatisme negatif
yang dilarang dan yang no. 3 adalah fanatisme yang dibenarkan karena ia
merupakan fanatisme positif. Hal itu yang terjadi pada ummat Islam sehingga
timbulnya empat mazhab dalam perkembangan fiqih Islam atau Maturidi dan Asy`ari
dalam perkembangan akidah Islam sehingga madrasah-madrasah dan
golongan-golongan ini tersebar keseluruh dunia Islam tanpa membuat perpecahan
terhadap ummat atau berefek negatif terhadap perjalanan dakwah. Namun jika
pembelaan terhadap golongan tersebut di atas membuat efek negatif maka itulah yang
dikatakan fanatisme negatif.
Fanatisme Negatif Bertentangan Dengan Islam
Fanatisme mazhab yang negatif bertentangan dengan Islam dikarenakan
efek negatif yang ditimbulkan oleh fanatisme mazhab tersebut. Fanatisme mazhab
yang negatif adalah ajaran jahiliyah.
Ada beberapa hal yang membuat fanatisme negatif yang sangat dibenci
oleh Islam sehingga fanatisme ini digolongkan ke dalam ajaran jahiliyah. Di
antara efek yang ditimbulkan oleh seorang atau golongan yang berfanatisme
mazhab adalah menganggap dirinya atau golongannya benar dan yang lain salah,
walaupun permasalahan yang diperselisihkan masih dalam kategori zhanniyatud
dalalah (debat table) yang berkemungkinan salah satu diantara keduanya
benar. Padahal hal ini masih diperkenankan oleh syari`at sendiri dikarenakan
tabiat syari`at Islam yang memiliki dua komponen penting dalam pensyari`atan
ajaran- ajaran Islam sehingga Islam dapat berselaras terus dengan perubahan
zaman, situasi dan kondisi. Dua komponen tersebut adalah teks-teks Alqur’an dan
Alhadits yang bersifat Qath`iyatud dalalah (teks yang baku maknanya dan
hanya mengandung satu makna) dan teks-teks yang bersifat zanniyutud dalalah
(debat table, teks yang mengandung lebih dari satu penafsiran).
Dan perlu dipahami bahwa terjadinya perbedaan pendapat di antara
ulama masih dalam ruang lingkup teks-teks yang bersifat zhanniyatud dalalah
bukan teks-teks yang besifat Qath`iyatud dalalah. Jika demikian maka
permasalahan perbedaan hanya terjadi di masalah ijtihadiyah yang dua pendapat
yang berbeda atau lebih tidaklah memiliki kebenaran 100 persen, salah satu
diantara pendapat itu benar, kemungkinan kebenaran dipihak yang berfanatisme
terhadap pendapatnya dan mungkin saja kebenaran dipihak lain. Jika hakikatnya
seperti ini maka kenapa harus berfanatisme yang menimbulkan dampak yang negatif
terhadap ummat dan membuat efek negatif yang sangat berbahaya bagi ummat
seperti memecah belah shafful muslimin, menyakiti hati sesama muslim, merasa
sok benar, renggangnya atau pecahnya ukhuwah Islamiyah, tidak saling
menghormati, dsb.
Dalam hal ini Imam Syathibi menegaskan bahwa memperhatikan akan konsekwensi
atau efek suatu perbuatan merupakan hal yang diperhatikan dan dimaksud oleh
syari`at, apakah perbuatan yang dilakukan tersebut sesuai atau tidak sesuai
dengan syari`at. Sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan suatu hukum dari
perbuatan seorang mukallaf untuk ia lakukan atau tidak ia lakukan kecuali
mujtahid telah menilai efek dari perbuatan tersebut dan diterima secara
syari`at, yakni jika perbuatan yang dilakukan/akan dilakukan berefek pada
maslahat yang lebih besar maka ia dibenarkan, akan tetapi jika perbuatan yang
dilakukan/akan dilakukan berefek kepada mafsadah yang lebih besar maka ia
ditolak.[23]
Oleh karena itu, jika kita aplikasikan dengan masalah fanatisme
mazhab maka fanatisme mazhab yang dapat menimbulkan efek negatif yang lebih
besar dari mashlahatnya maka ia tidak dibenarkan karena mafsadah yang timbul
dari negatifisme mazhab lebih besar dari pada mashlahahnya. Di antara mafsadah
tersebut sebagaimana disebutkan di atas seperti pecahnya shafful muslimin,
renggangnya ukhuwah Islam, timbulnya fanatisme jahiliyah yang dilarang Islam,
dsb hal ini merupakan hal yang membuat ummat tidak bersatu sehingga visi
terbesar yaitu menegakkan syari`at Islam terbengkalai dan susah tercapai disebabkan
fanatisme negatif tersebut.
Fanatisme mazhab yang bersifat negatif bertentangan dengan Alqur`an
dan Assunnah dari segi efek yang ditimbulkan dari fanatisme tersebut yaitu
fanatisme dapat memecah persatuan dan melemahkan ummat dan dakwah Allah Ta`ala
berfirman dalam surah Ali- Imran, ayat 103:
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada agama Allah, dan janganlah
kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu
(masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu
menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu
telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya.
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat
petunjuk.
Ayat Ini menegaskan kepada semua ummat Islam bahwa wajib atas ummat
untuk menjaga persatuan dan jangan bercerai-berai. Ayat ini juga mengingatkan
kita bagaimana perpecahan membuat dua kabilah besar Aus dan Khajraj saling
merugi dan tidak ada yang diuntungkan, begitu juga jatuhnya negara-negara Islam
seperti negara Islam Andalus dan terbiarkannya negeri Palestina sampai
sekarang, itu semua disebabkan perpecahan ummat dan disebabkan fanatisme mazhab
atau golongan atau negara.
Allah juga menegaskan dalam surah Al-Anfal, ayat 46:
Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu
berbantah- bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu
dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
Dari dua ayat di atas dapat kita pahami bahwa menjaga persatuan
hukummnya wajib, sedangkan perbedaan pendapat adalah sunnatullah dalam lingkungan
teks-teks yang bersifat zanniyatud dalalah, oleh karena itu menciptakan
budaya tasamuh atau toleransi demi menjaga persatuan adalah wajib hukumnya. Dan
di antara penyebab dakwah Islam Indonesia khususnya tidak berkembang secara
efektif adalah fanatisme mazhab yang negatif.
Fanatisme Kelompok, Klaim Kebenaran, dan Celaan terhadap Orang-orang
yang Melakukan Perpecahan
Tidak dapat disangkal bahwasanya wajah dunia Islam dewasa ini
sangat fenomenal dengan dua kecenderungan; yakni pertentangan antara kelompok
yang ekstrim dan kelompok yang liberal. Perbedaan mazhab, faham, firqah,
semakin mereduksi konsep ummatan wâhidah (umat yang satu) dalam anatomi dunia
Islam.
Meskipun pada dasarnya perbedaan tersebut hanya berkisar pada
hal-hal yang sifatnya furu’iah, namun implikasinya begitu luas merambah pada
aspek lain yang cukup signifikan dalam penentuan berbagai ketentuan-ketentuan
hukum yang menyangkut dimensi-di- mensi akidah, ibadah, dan muamalah. Bahkan,
ikhtilâf tersebut memiliki akar yang cukup mendasar pada perbedaan metodologis
dan teknis dalam istimbâth hukum.
Menapaki gerak sejarah Islam, kodifikasi terhadap Al-Qur’an dan
hadis sesungguhnya merupakan ikhtiar yang telah membuka sele- bar-lebarnya
ruang bagi upaya pembentukan legalisme dan ortodoksi ajaran Islam yang mulanya
universal dan global ke arah pembahasan dan defenisi yang lebih tegas terhadap
berbagai persoalan. Begitupula dengan upaya-upaya spektakuler dari para imam
mazhab yang secara reflektif telah berijtihad guna menentukan epistemologi
hukum dari berbagai masalah berdasarkan kebenaran internal Al-Qur’an yang
dipadukan dengan realitas eksternal masyarakat di zaman mereka.
Meskipun di satu sisi, usaha para ahli fikih dalam meng- kodifikasi
syariat dinilai telah menutup pintu ijtihad, namun pada da- sarnya hal tersebut
menegaskan tentang kemustahilan membatasi keragaman faktual terhadap
aturan-aturan yang dinilai prinsipil untuk melegitimasi pengamalan
ajaran-ajaran agama. Di sisi lain, ortodoksi dan kodifikasi syariat cenderung
berupaya mentransendensikan berbagai peristiwa, pelaku, dan ajaran-ajaran
Al-Qur’an. Praktek hukum yang didasarkan pada usaha pragmatis untuk
mengelaborasi ajaran Al-Qur’an dengan kebudayaan lokal lambat laun kehilangan
pijakan dan menjadi disiplin ilmu, serta memunculkan sistem keulamaan, mazhab,
firkah yang mengklaim telah menemukan hukum yang pasti dan tak berubah.
Bertolak dari itu, tidak jarang setiap perselihan tersebut
merefleksikan peran politik ulama yang menguntungkan kelompok tertentu dalam
melakukan penghakiman terhadap yang lain. Sampai hari ini, pertentangan antara
ekstrimitas dengan liberalisme pema- haman terhadap nash-nash Al-Qur’an maupun
hadis telah menjadi memori kolektif umat Islam dan menjadi embrio
fundamentalisme agama, fanatisme kelompok dan klaim-klaim kebenaran.
Oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah, fanatisme dan kelompok yang mengklaim
berpegang pada kebenaran tersebut dibagi ke dalam tiga golongan yang
masing-masing berbeda dalam menyikapi masalah asal (pokok) dan dalam menyikapi
masalah furu’ (cabang), yakni perbe- daan metodologis dalam membangun
epistemologi penetapan hukum suatu kejadian ataupun perbedaan interpretasi
terhadap nash-nash (lan- dasan normatif) yang dijadikan dalil atau pijakan
penetapan hukum.[24]
Golongan pertama adalah mereka yang menolak qiyas secara mutlak,
memperdebatkan qiyas dan mengingkari hukum, ‘illat, dan munâsabat. Golongan ini
mengklaim diri berpegang pada tamsil (perumpamaan) sehingga mereka merasa perlu
untuk memperluas pemahaman secara tekstual dan menggunakan istisyâb dalam metodologi
istimbâth hukum. Mereka juga berlebihan dalam menggu- nakan dan mengembangkan
kedua hal itu sehingga pemahaman dan penetapan hukum dari nash tidak lagi
memperdulikan hukum yang bersifat tersirat yang ada di balik nash. Jika mereka
tidak memahami hukum yang ada di dalam nash, maka mereka menolak hukum tersebut
dan menggunakan istisyâb.[25]
Golongan kedua yaitu mereka yang menganggap
nash-nash itu tidak mencakup segala macam hukum yang berkaitan dengan perbuatan
orang-orang mukallaf, sehingga hukum-hukum tersebut harus ditetapkan
berdasarkan qiyas. Sedangkan golongan ketiga adalah mereka yang berpandangan
bahwa sesungguhnya nash-nash itu mencakup hukum segala peristiwa, sehingga
nash-nash tersebut dianggap mencukupi dan memenuhi kebutuhan dalam penetapan
hukum, sehingga penggunaan qiyas hanyalah pada dilâlah nash yang tersem- bunyi
atau sukar dipahami oleh orang alim sekalipun.[26]
Bahkan, dalam kaitan wacana penerapan syariat
pun, terdapat perselisihan pandangan yang tidak hanya dengan non-muslim, tetapi
juga dalam internal Islam sendiri yang akibatnya gagasan penerapan syariat
Islam dalam tataran tertentu mengalami kemandulan. Paling tidak ada tiga pandangan atau sikap umat Islam terhadap
penerapan syariat Islam, pertama, yaitu kelompok skripturalis, yang mengingin-
kan hukum Islam diformalkan sebagaimana tertulis dalam teks Alqur'an dan
Sunnah.
Kedua, kelompok substansialis, yang berpandangan bahwa penerapan
hukum Islam tidak mesti persis seperti apa yang disebutkan dalam teks Alqur'an
dan Sunnah. Qisas, rajam, potong tangan, hanyalah alternatif bagi terciptanya
keadilan dan kepastian hukum di masa awal Kemunculan Islam, asalkan maqâsid
al-syarî’ah (tujuan diterapkannya hukum Islam) bisa terlaksana, maka sah-sah
saja hu- kum lain diterapkan. Misalnya hukuman potong tangan diganti dengan
hukuman penjara karena sama-sama bertujuan membatasi si pelaku. Ketiga, yaitu
kelompok sekularis, yang menginginkan Islam hanyalah sebagai keyakinan saja.
Jadi pada garis besarnya, pertentangan ketiga kelompok dalam
metodologi istimbâth hukum tersebut adalah pertentangan dalam memprioritaskan
antara qiyas dan istisyâb yang berimplikasi pula pada pertentangan antara
pemahaman tekstual dan kontekstual. Lebih jauh Ibn Qayyim memaparkan empat
kesalahan dalam ikhtilaf tersebut, yaitu; pertama, penolakan qiyas yang sahih
tanpa kecuali meskipun illat-nya berdasarkan nash yang dilihat dari segi
keumuman lafaz.
Kedua, kurangnya pemahaman mereka tentang nash. Sangat banyak hukum
yang ditunjukkan oleh nash tanpa mereka pahami dilâ- lah-nya karena
keterbatasan dalam memahami dilâlah yang tersirat, tidak memahami kedalaman
makna, peringatan, isyarat, dan tradisi objek hukum. Ketiga, penggunaan
istisyâb yang melebihi batas kewa- jaran bahkan sampai mewajibkannya, dan hal
ini disebabkan kedangkalan mereka tentang dalil naqli. Adapun kesalahan keempat
yaitu keyakinan mereka bahwa akad (transaksi), syarat, dan muamalat yang
dilakukan oleh orang-orang Islam adalah batal jika tidak ditetap- kan berdasarkan
suatu dalil yang menunjukkan keabsahannya. Apabila mereka tidak menemukan dalil
yang dapat menunjukkan kepada kea- bsahannya, maka mereka menggunakan istisyâb
untuk membatalkannya.[27]
Senada dengan itu, Muhammad Maududi sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin
Rahmat menyebut kefanatikan mazhab sebagai Kha- warijisme dengan karakteristik
antara lain:[28]
1.
Pemahaman
yang formalistik, mereka sangat patuh pada teks-teks formal Al-Qur’an dan
hadis, hanya mengambil apa yang tersurat dan hampir tidak dapat menangkap yang
tersirat.
2.
Patuh
ritual tapi kurang ukhuwah, mereka sangat patuh dalam menjalankan ibadah ritual
tetapi sangat kaku dalam hubungan sosial, terutama dengan sesama kaum muslimin.
Setiap tafarruq (perpecahan) merupakan ikhtilaf (perbedaan), namun
tidak setiap ikhtilaf (perbedaan) merupakan tafarruq (perpeca- han). Namun
setiap ikhtilaf bisa dan berpotensi untuk berubah menjadi tafarruq atau iftiraq
antara lain karena:
1.
Faktor
pengaruh hawa nafsu, yang memunculkan misalnya ta’as- hub (fanatisme) yang
tercela, sikap kultus individu atau tokoh, sikap mutlak-mutlakan atau
menang-menangan dalam berbeda pendapat, dan semacamnya. Faktor pelibatan hawa
nafsu inilah secara umum yang mengubah perbedaan wacana dalam masalah- masalah
furu’ ijtihadiyah yang ditolerir menjadi perselisihan hati yang tercela.
2.
Salah
persepsi (salah mempersepsikan masalah, misalnya salah mempersepsikan masalah
furu’ (cabang) sebagai masalah ushul (pokok). Hal ini biasanya terjadi pada
sebagian kalangan umat islam yang tidak mengakui dan tidak
memiliki fiqhul ikhtilaf. Yang mereka miliki hanyalah fiqhut tafarruq wal
iftiraq (fiqih perpecahan), dimana bagi mereka setiap perbedaan dan perse-
lisihan merupakan bentuk perpecahan yang tidak mereka tolerir.
3.
Tidak
menjaga moralitas, akhlak, adab, dan etika dalam berbeda pendapat dan dalam
menyikapi para pemilik atau pengikut madzhab dan pendapat lain.[29]
Fanatisme beberapa kelompok atau mazhab dalam Islam tersebut
terkadang memicu tindakan pengkafiran satu sama lain atas dasar klaim kebenaran
yang ada pada mereka. Namun sekiranya umat Islam memahami bahwa kebenaran agama
adalah apa yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya sehingga
kebenaran itu dapat beragam dan Allah merestui perbedaan cara keberagamaan itu
(absolutisme kebenaran Allah dan relativisme kebenaran manusia) atau apa yang
dikenal dalam ajaran Islam dengna istilah tanawu’ al- ibâdah, maka niscaya
tidak akan timbul kelompok-kelompok yang fanatik dan mengklaim bahwa kebenaran
ada pada mereka.[30]
Asumsi ini sejalan dengan kehendak Allah yang menyatakan: “Seandainya
Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat (tetapi Allah tidak
menghendaki itu) sehingga mereka akan terus menerus berbeda pendapat”[31].
Oleh karena itu, sungguh ironi jika ada yang memutlakkan jatuhnya siksa Allah
kepada selain golongannya, seakan-akan ingin membatasi Rahmat Allah. Padahal
Allah sendiri menyatakan bahwa rahmat-Nya melebihi Amarah-Nya.
Jika persamaan dalam bidang akidah dan toleransi dalam bidang furu’
dipahami secara benar, maka hal itu dapat mengantarkan kepada pemantapan
ukhuwah islamiyah yang didasari oleh:
1.
Konsep
tanawu’ al-ibadah, yang mengantar kepada pengakuan akan adanya keragaman
yang dipraktekkan Nabi Saw dalam bidang furu’ sehingga semua diakui
kebenarannya.
2.
Al-Mukhthi’
fi al-Ijtihâd lahu ajr (yang salah
pun dalam berijtihad mendapatkan ganjaran, di samping penentuan yang benar dan
salah bukan di tangan makhluk tapi di tangan Allah Swt.).
3.
Lâ
hukma lillâh qabla ijtihâd al-Mujtahid
(Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad seorang mujtahid,
sehingga hasil ijtihadnya itulah yang merupakan ketetapan hukum Allah bagi
masing-masing mujtahid, walaupun berbeda-beda.
Dengan konsep seperti itu, maka yang menjadi urgen untuk
dipersoalkan adalah bagaimana pentingnya mengenal dan mengetahui secara benar
ajaran Islam yang murni sebagai bentuk filsafat sosial, keyakinan ketuhanan,
aturan pola pikir, kepercayaan yang konstruktif, komprehensif, dan akan
mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dunia akhirat. Lebih jauh lagi adalah
pentingnya mengenal dan mengetahui kondisi dan tuntutan zaman dengan berbagai
pendekatan yang berorientasi kepada masylahah umat secara lebih luas.[32]
Islam adalah agama yang diturunkan Tuhan untuk menjadi rahmat bagi
alam semestanya. Pesan kerahmatan dalam Islam benar- benar tersebar dalam
teks-teks Islam, baik Alqur’an maupun hadis.
Kata “rahman” yang berarti kasih sayang, berikut derivasinya,
disebut berulang-ulang dalam jumlah yang begitu besar, lebih dari 90 ayat dalam
Alqur’an. Bahkan, dua kata rahman dan rahim yang diambil dari kata ‘rahmat’ dan
selalu disebut-sebut kaum Muslim se- tiap hari adalah nama-nama Tuhan sendiri
(asmaul husna). Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Sayangilah siapa saja yang
ada di muka bumi niscaya Tuhan menyanyanginya.” Alqur’an, sumber Islam paling
otoritatif, menyebutkan misi kerahmatan ini, wama ar salnaka illa rahmantan
lil’alamin (Aku tidak mengutus Muhammad, kecuali sebagai rahmat bagi alam
semesta). Ibnu Abbas, ahli tafsir awal, mengatakan bahwa kerahmatan Allah
meliputi orang-orang Mukmin dan orang kafir. Alqur’an juga menegaskan, rahmat
Tuhan meliputi segala hal (QS. al-A’raf [7:] 156). Karena itu, para ahli tafsir
sepakat bahwa rahmat Allah mencakup orang-orang Mukmin dan orang-orang kafir,
orang baik (al-birr) dan yang jahat (al-fajir), serta semua makhluk Allah.
Alqur’an memiliki posisi yang amat vital dan terhormat dalam
masyarakat Muslim di seluruh dunia. Di samping sebagai sumber hu- kum, pedoman
moral, bimbingan ibadah, dan doktrin keimanan, Alqur’an juga merupakan sumber
peradaban yang bersifat historis dan universal.
Kehadiran sosok Muhammad Rasulullah dan Alqur’an ini telah mengubah
orientasi cara berpikir masyarakat Arab yang kala itu sangat kesukuan menjadi
berpikir kosmopolit. Tradisi dan energi saling berperang antarsuku diubah
menjadi kekuatan, lalu diarahkan untuk membangun peradaban baru yang bersifat
kosmopolit, melewati batas etnis dan wilayah kesukuan mereka.
Karena itu, pusat-pusat peradaban Islam bermunculan di berbagai
wilayah di luar Makkah-Madinah, tempat Alqur’an diwahyukan. Semua ini terjadi
karena kehadiran Alqur’an mampu mengubah pola dan cara berpikir mereka. Pranata
dan wibawa hukum ditegakkan sehingga muncul masyarakat Madinah. Fungsi
kerahmatan ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sabdanya, innama
bu’istu liutammima makarimal akhlak (Aku diutus Tuhan hanya untuk
menyempurnakan akhlak). Akhlak luhur adalah moral dan nilai-nilai kemanusiaan,
seperti kejujuran, keadilan, menghormati, dan menyayangi orang lain dan
sebagainya. Sementara itu, kekerasan, kesombongan, dan kezaliman adalah
berlawanan dengan akhlakul karimah.
Terkait dengan itu, Oleh Hamka Haq dalam pidato pengukuhan guru besarnya,[33]
memandang perlunya teologi sebagai landasan filosofis imani untuk mendapat
posisi penting sebagai paradigma dalam upaya pemikiran dan pelaksanaan syariat
Islam. Secara teologis, Islam mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk paling
mulia. Agama yang merupakan makhluk adalah diciptakan Tuhan untuk keperluan
manusia, maka dengan sendirinya kepentingan manusia menjadi inti dari ajaran
agama.
Kekeliruan besar yang dilakukan sebagian umat Islam selama ini
adalah karena mengidentikkan teks-teks agama dengan Tuhan, sehingga setiap yang
berkaitan dengan kepentingan agama, selalu dipandang sebagai kepentingan Tuhan.
Pandangan ini menurut Hamka Haq jelas-jelas melanggar teologi (aqidah) Islam,
sebab Tuhan tidak punya kepentingan sama sekali pada semua ciptaan-Nya, tetapi
sebaliknya. Manusia beribadah kepada Tuhan bukan berarti Tuhan Mahafeodal yang
butuh penyembahan dari makhluk-Nya. Teologi Islam mengajarkan bahwa Tuhan
memiliki sifat qiyâm bi nafsih, yaitu berdiri atas diri-Nya sendiri, dan
ganîyan al-âlam3n, yaitu tidak butuh terhadap alam ciptaan-Nya.[34]
Berdasar pada itu, dalam pelaksanaan syariat Islam, bukanlah karena untuk kepentingan Allah Swt, melainkan untuk manusia dan kemanusiaan. Melaksanakan syariat Islam tanpa melandaskannya se- cara benar pada teologi akan cenderung mengarah pada fiqih oriented semata, tanpa mempertimbangkan maksud Tuhan di balik ketetapan hukum-Nya (maqasyid al-syarî’ah). Segala sesuatunya, termasuk syariat adalah diciptakan demi kepentingan manusia, maka mustahil syariat bertentangan dengan kemaslahatan manusia, dan Tuhan tidak mungkin menganiaya hamba-Nya melalui pengadaan syariat tersebut.
Kesimpulan
Sebagai penutup dariapada pembahasan di atas
ini, maka akhrinya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
- Madzhab menurut
istilah dalam kalangan umat Islam: Sejumlah fatwa-fatwa dan
pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah
maupun lainnya.
- Terpecahnya Umat
Islam kepada Golongan/Madzhab. Pada masa Nabi Muhammad saw. masih hidup
umat Islam masih bersatu, baik dalam masalah akidah atau masalah syari’ah
(Hukum Islam). Hal ini tidak lain karena adanya otoritas pembinaan hukum
dan aqidah yang secara langsung dipegang oleh Nabi sendiri. Setelah itu
baru mulailah muncul perbedaan ketika Nabi Muhammad wafat.
- Sejak kekhalifahan
dipegang oleh khalifah kedua Umar bin Khaththab, wilayah kekuasan semakin
meluas. Hal ini menyebabkan para ulama pergi bertebaran ke berbagai kota
dan daerah kekuasaan Islam. Masing-masing memberikan fatwa-fatwa dalam
masalah keagamaan. Para ulama yang melakukan ijtihad pada masa itu
mempunyai kecenderungan serta panutan masing- masing terhadap sahabat yang
mereka anggap lebih kompeten dalam hal berijtihad. Maka lahirlah Lahirnya
Ahlu al-Hadits dan Ahlu al-Ra’yi.
- Masalah khilafiyah
adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama’. Perbedaan
pendapat dikalangan umat islam terkadang hanya pada tatanan yang sempit,
bahkan sering kali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tetapi tidak jarang
pula tatanan perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram
- Ada banyak sekali
Ikhtilaf dalam Islam namun macam-macam yang secara umum bisa dibagi
menjadi dua golongan yaitu :
1)
Ikhtilaf yang tidak dibenarkan.
2)
Ikhtilaf yang bisa dibenarkan.
- Menurut Kamus Bahasa Indonesia fanatisme
bermakna kepercayaan yang terlalu kuat terhadap ajaran agama atau politik
dan sebagainya
- Fanatisme mazhab yang negatif bertentangan
dengan Islam dikarenakan efek negatif yang ditimbulkan oleh fanatisme
mazhab tersebut. Fanatisme mazhab yang negatif adalah ajaran jahiliyah.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, M. Husain. Al-Wadhih fu Usul al-Fiqh. Beirut: Darul
Bayariq, 1995.
Abu Daud. Sunan Abu Daud.
Al-Buthi, M. Said Ramadhan, Al-Lamadzhabiyah Akhthuru Bid’atin Tuhaddidu
asy-Syarî’ah al-Islâmiyah, Terj.: Gazira Abdi Ummah, Jakarta: Pustaka
Al-Kautsar, 2001.
Al-Jauziyah,
Ibn Qayyim. 2000, I’lâm al-Muwâ’în ‘an Rabb al- Âlamîn, diterjemahkan oleh
Asep Saefullah dan Kamaluddin Sa’diyatuharamain dalam judul Panduan Hukum
Islam. Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam.
Ash-Shiddieqi, Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: Bulan
Bintang, 1978.
Asy-Syathibi. Almuwafaqat. Beirut: Dar Alma`rifah, t.t.
Beik, Kudhari. Tarikh Tasyri’ al-Islamy. Mesir:
At-Tijâriyah al-Kubrâ, 1976.
Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia.
Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Pendidikan Nasional, 2008.
Husen, Ibrahim. Perbandingan
Madzhab dalam Masalah Nikah, Thalak dan Ruju’. Jakarta:
Balai Pustaka dan Perpustakan Islam, 1971.
Ibnu Almanzhur. Lisanul `Arab, cet. I. Beirut: Dar Shoder,
t.t.
Muthahhari, Murtadha. Islam dan Tantangan Zaman. Cet.
I; Bandung: Pustaka Hidayah, 1996.
Nahrawi, Ahmad. Al-Imam asy-Syafi’i Mazhabayhi al-Qadim wa al-Jadid.
Kairo: Darul Kutub, 1994.
Nugroho, M. Yusuf Amin. Fiqh Al Ikhtilaf NU Muhammadiyah. Wonosobo:
Pdf, 2012.
Rakhmat, Jalaluddin. Islam Aktual; Refleksi Sosial Seorang Cendekiawan Muslim. Cet. VI; Bandung: Mizan, 1994.
Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an. Cet. VI; Bandung: Mizan, 1995.
Shihab, M.
Quraisy. Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Cet. VI;
Bandung: Mizan, 1995
Siradjuddin, Abbas. Sejarah dan Keagungan Imam Syafi’i, Jakarta:
Pustaka Tarbiyah, 1972.
Syalabi, Ahmad Syalabi. Sejarah Kebudayaan Islam, Terj.Mukhtar
Yahya. Jakarta: Jaya Murni, 1973.
Syeikh Muhammad,
‘Aly al-Saayis, Nash’at al-Fiqh al-Ijtihadi wa
At-waruh, terjemahan M. Ali Hasan,
[1] M.Said Ramadhan al-Buthi, Alamadzhâbiah Akhthuru Bid’atin
Tuhaddidu al-Syari’ah al-Islamiyah, diterjemahkan oleh Gazira Abdi Ummah,
(Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), h.15.
[2] Ibid., h. 17.
[3] Siradjuddin Abbas, Sejarah dan Keagungan Imam Syafi’i,
Pustaka Tarbiyah, 1972), h. 52.
[4] M.Said Ramadlan al-Buthi, Alamadzhâbiah.
[5] M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Usul al-Fiqh, (Beirut: Darul
Bayariq, 1995), h. 197
[6] Ibid., 197
[7] Ahmad Nahrawi, Al-Imam asy-Syafi’i
Mazhabayhi al-Qadim wa al-Jadid, (Kairo: Darul Kutub, 1994), h. 208
[8] Hasbi al-Shiddiqui, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan
Bintang, 1978), h. 66.
[9] Ibrahim Husen, Perbandingan Madzhab dalam Masalah Nikah,
Thalak dan Ruju’, (Jakarta: Balai Pustaka dan Perpustakan Islam, 1971), h.18.
[10] Ahmad
Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam, Terj.Mukhtar Yahya, (Jakarta: Jaya
Murni, 1973), h. 198-9.
[11] Perang
Jamal meletus ketika Abu Thalhah, Zubair, dan Mu’awiyah bergerak menentang Ali,
karena Ali dianggap telah melindungi pembunuh khalifah Usman. Perang Jamal
antara khalifah Ali dengan para pengikutnya di satu pihak melawan Abu Thalhah,
Zubair dan Aisyah beserta pengikutnya di pihak lain
[12] Perang
Shiffin terjadi antara Muawiyah sebagai gubernur Damaskus yang menentang
kepemimpinan Ali sebagai khalifah. Setelah Mu’awiyah hampir kalah dalam peperangan
di Shiffin itu, salah seorang tentaranya disuruh untuk mengangkat mushaf
Al-Qur’an ke ujung tombak sebagai isyarat berdamai. Ali menerima permintaan
damai, namun sebagian dari pengikutnya menolak dan tidak setuju diadakan tahkim
tersebut. Mereka yang tidak setuju akhirnya mengeluarkan diri dari kedua belah
pihak, memisahkan diri dari Ali dan tidak bergabung dengan Mu’awiyah.
[13] Kudhari Beik, Tarikh Tasyri’ al-Islamy, (Mesir: At-Tijâriyah
al-Kubrâ, 1976), h. .229.
[14] Ibid., h. 41
[15] Hasbi Ash Shiddieqi, Pengantar Ilmu Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978),
h. 71.
[16] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqh Al Ikhtilaf NU
Muhammadiyah (Wonosobo: Pdf, 2012 ), h. 8
[17] Ibid., 9
[18] Syeikh Muhammad, ‘Aly al-Saayis,
Nash’at al-Fiqh al-Ijtihadi wa At-waruh,
terjemahan M. Ali Hasan,
dan Perkembangan Hukum Fiqh: Hasil Refleksi Ijtihad (Jakarta: Rajawali Press.1995), h. 10
[19] Ibid., 15
[20] Departemen
Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama, 2008.), edisi IV, hal. 388
[21] Ibnu
Al-Manzhur, Lisanul `Arab, cet. I (Beirut : Dar Shoder ), vol. 1, hal. 602.
[22] Sunan Abu
Daud, no. (5119).
[23] Baca:
Asyathibi , Almuwafaqat (Beirut: Dar Alma`rifah, t.t), vol. 4, hal. 194.
[24] Lihat, Ibn Qayyim Al-Jauziyah, I’lâm Al-Muwâqi’în ‘an Rabb
Al-Âlamîn, diterjemahkan oleh Asep Saefullah dan Kamaluddin Sa’diyatuharamain
dalam judul Panduan Hukum Islam (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2000), h.
240.
[25] Ibid., h.
240-241.
[26] Ibid.
[27] Ibid., h. 242-33
[28] Lihat,
Jalaluddin Rakhmat, Islam Aktual; Refleksi Sosial Seorang Cendekiawan Muslim
(Cet. VI; Bandung: Mizan, 1994), h. 29.
[29] M. Quraish
Shihab, Membumikan Al-Qur’an. (Cet. VI; Bandung: Mizan, 1995). h. 496
[30] Lihat, M.
Quraisy Shihab, Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan
Masyarakat (Cet. VI; Bandung: Mizan, 1995), h. 217.
[31] Qs. Hud (11):
118.
[32] Lihat, Murtadha
Muthahhari, Islam dan Tantangan Zaman, (Cet. I; Bandung: Pustaka Hidayah,
1996), h. 7-8.
[33] Hamka Haq,
“Syariat Islam untuk Manusia dan Kemanusiaan”, Fajar, Tgl. 16 November 2001.
Lihat pula, Hamka Haq, “Membangun Paradigma Teologi bagi Pelaksanaan Syariat
Islam”. Naskah Pidato, disampaikan pada pidato pengukuhan Guru Besar dalam
Rapat Senat Luar Biasa IAIN Alauddin Makassar, Tgl. 15 November 2001.
[34] Ibid.



