Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Minggu, 30 Mei 2021

EKSISTENSI MADZHAB SEBAGAI SUMBER PERPECAHAN UMAT ISLAM



EKSISTENSI MADZHAB SEBAGAI SUMBER PERPECAHAN UMAT ISLAM

Widyan Arkan Arisyi

Program Studi Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang

Email : Widi_arkan@yahoo.com

Abstrak

Hukum islam sebagai hukum universal selalu bersifat dinamis dan berubah sesuai dengan perkembangan zaman manusia itu sendiri. sumber islam yang qath’i yaitu Alquran dan Sunnah memberikan jalan dan panduan untuk menyelesaikan berbagai macam hal kehidupan manusia dan alam sekitar. Dikarenakan sifat hukum islam itu dinamis akibatnya banyak paham dan pandangan yang bermunculan, hal ini lah yang melatar belakangi lahirnya madzhab ditubuh islam itu sendiri. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan madzhab dalam islam, banyak persoalan yang terjadi hingga saat ini seperti perbedaan pendapat, taqlid, fanatisme dan adanya pendapat harus bermadzhab tertentu sebagai bentuk menghindari talfiq dalam beragama. Madzhab-madzhab muncul setelah masa ketiga generasi awal pada abad kedua hijriah, Periode ini dikenal dengan periode imam-imam mujtahid. Namun para imam terdahulu tidak mewajibkan kita sebagai umat islam untuk bermadzhab, bahkan ketika ada pendapat para imam yang salah, para murid atau santrinya harus kembali kepada Alquran dan Sunnah. Istilah madzhab makin lama populer dikalangan islam yang mana para ulama dan imam lebih fokus untuk menyebarkan ajaran dan pandangannya kepada para umat sesuai dengan apa yang dianut, hal tersebutlah yang menjadi salah satu anggapan bahwa pintu ijtihad sudah tertutup. Menurut penulis madzhab bukanlah syariat yang mutlak kebenarannya dan bukanlah sesuatu yang wajib diikuti oleh setiap orang yang beragama islam, tetapi yang wajib di ikuti yaitu Alquran dan Sunnah. Taqlid buta kepada imam juga tidak baik bagi setiap orang muslim, padahal Allah telah memberikan keistimewaan kepada manusia yaitu akal yang gunanya untuk bisa berpikir dan memahami agamanya sendiri dengan tidak dibatasi oleh pemikiran dan pandangan orang lain. Memang sebagai pribadi yang beragama islam berkewajiban untuk bertanya kepada para ahli, tentunya jika beragama islam bertanya kepada para ulama. Namun pandangan untuk wajib bermadzhab tertentu dan tidak boleh berpindah madzhab lainnya adalah sesuatu yang tidak relevan bagi islam, karena semua madzhab terbangun atas dalil yang mana dalil itu semua bersumber dari Alquran dan Sunnah.

Pendahuluan

            Perkembangan hukum Islam seperti yang kita pahami telah melalui beberapa fase sejak zaman Rasulullah sampai sekarang. Nabi telah menciptakan landasan hukum yang dipegang teguh oleh para sahabatnya. ketika meninggal, tradisi keilmuan yang terkait dengan hukum Islam diteruskan oleh para sahabat. Tentu saja, sebagai konsekuensinya, bidang ijtihad berkembang sesuai dengan perluasan wilayah Islam yang juga semakin luas.

Akibat berkembangnya islam dan ijtihad semakin banyak seiring dengan perkembangan zaman, maka tidak kita pungkiri bahwa akan timbul sikap fanatisme akibat dari perbedaan pendapat itu sendiri. Setidaknya ada dua sikap fanatik yang berkembang dalam masyarakat Islam, yaitu fanatisme dalam mazhab dan fanatisme anti mazhab. Orang-orang yang fanatik terhadap mazhab percaya bahwa hanya mazhab yang menjadi miliknya yang benar, sedangkan mazhab lainnya salah. Atau seseorang tetap berpegang pada mazhabnya meskipun ia mengetahui bahwa dalil-dalil yang digunakan oleh mazhabnya lemah, sedangkan dalil-dalil yang digunakan oleh mazhab lain lebih sahih. Ada juga yang berpendapat bahwa talfîq (mengubah mazhab) adalah melawan hukum. Apalagi kelompok ini sangat menghormati imamnya sampai-sampai melecehkan imam lain.

Golongan anti madzhab berpendapat bahwa taqlîd kepada madzhab hukumnya haram. Mereka berpandangan bahwa taqlîd kepada madzhabnya sama artinya meninggalkan al-Quràn dan Sunnah. Mereka menyerukan agar semua kaum muslimin langsung merujuk kepada al-Quràn dan Sunnah dalam mengambil hukum syari’at walaupun mereka tidak memilih perangkat-perangkat ilmu atau bahkan tidak memperhatikan persyaratan ijtihad yang harus mereka lalui untuk sampai kepada derajat mujtahid. Sehingga seringkali hukum-hukum yang mereka simpulkan terasa aneh bagi kaum awam. Mereka berani menentang pendapat para imam dan mengemukakan pendapat yang betul-betul baru. Bahkan di antara mereka mengatakan bahwa keempat madzhab yang sudah dikenal umat Islam sejak lama adalah suatu bid’ah yang diada- adakan dalam agama Islam, dan madzhab-madzhab empat itu menurut mereka sama sekali bukan bagian dari agama Islam. Sebagian mereka juga ada yang mengatakan bahwa kitab-kitab keempat madzhab itu sebagai al-Kutub Al-Mushaddi’ah (kitab-kitab yang membawa kepada kehancuran).[1]

Sikap dan kondisi seperti itu telah menyebabkan ketidakharmonisan dan perpecahan dalam tubuh Muslim. Faktanya, tidak jarang perbedaan antara masalah Furu’ atau cabang menyebabkan pertengkaran dan pertumpahan darah di kalangan umat Islam. Di sinilah persoalan syari’ah Islam menjadi penting untuk diteliti lebih lanjut.

Pengertian Madzhab

Kata-kata madzhab adalah merupakan shighat (bentuk) isim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang terambil dari Fi’il Madhi Dzahaba yang memiliki arti pergi. Untuk itu madzhab berarti: tempat pergi atau jalan. Adapun kata lain yang semakna dengan madzhab ini adalah: Maslak, tharîqah dan sabîl yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikianlah kata madzhab dalam pengertian bahasa.[2]

Madzhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam: Sejumlah fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya. Sedangkan menurut Siradjuddin Abbas madzhab adalah “Fatwa atau pendapat seorang imam mujtahid”.[3] Dalam buku yang sama Syeikh M.Said Ramadlan al-Buthi menandaskan bahwa pengertian madzhab menurut istilah ialah jalan pikiran/paham/ pendapat yang ditempuh oleh seorang imam mujtahid di dalam menetapkan suatu hukum Islam dari al-Quràn dan al-Hadits.[4]

1.        Menurut M. Husain Abdullah, madzhab adalah kumpulan pendapat mujtahid yang berupa hukum-hukum Islam, yang digali dari dalil-dalil syariat yang rinci serta berbagai kaidah dan landasan yang mendasari pendapat tersebut, yang saling terkait satu sama lain sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. [5]

2.        Menurut A.  Hassan, mazhab adalah mengikuti hasil ijtihad seorang Imam tentang hukum suatu masalah atau tentang hukum suatu masalah ah atau tentang kaidah-kaidah istinbathnya. [6]

Dengan demikian, kendatipun  mazhab itu manifestasinya berupa hukum-hukum syariat (fiqih), harus dipahami bahwa madzhab itu sesungguhnya juga mencakup usul Fiqih yang menjadi metode penggalian ( thoriqoh al-istinbath)  untuk melahirkan hukum-hukum tersebut. artinya, jika kita mengatakan Mazhab Syafi'i, itu adalah, fiqih dan Ushul fiqih menurut Imam Syafi'i.[7]

Lahirnya Mazhab

Terpecahnya Umat Islam kepada Golongan/Madzhab. Pada masa Nabi Muhammad saw. masih hidup umat Islam masih bersatu, baik dalam masalah akidah atau masalah syari’ah (Hukum Islam). Hal ini tidak lain karena adanya otoritas pembinaan hukum dan aqidah yang secara langsung dipegang oleh Nabi sendiri. Beliaulah yang menetapkan dan memutuskan hukum yang terjadi, baik berdasarkan petunjuk al-Quràn atau berdasarkan perkataan beliau sendiri. Umat Islam pada masa itu tidak perlu berijtihad tentang sesuatu persoalan yang belum ada nashnya. Para sahabat merasa cukup dengan adanya Rasulullah sebagai tempat bertanya. Jikapun sesekali perlu menggunakan ijtihad, hasil ijtihad disampaikan kepada Nabi, lalu Nabi memberikan keputusannya.5 [8]

Setelah Rasulullah wafat otoritas pembinaan hukum umatpun berpindah kepada para sahabat. Pada saat itu sesungguhnya sudah terjadi penafsiran-penafsiran hukum atau istinbâth hukum dengan cara mengeluarkan fatwa-fatwa untuk peristiwa-peristiwa yang tidak terdapat dalam nash. Namun demikian perbedaan pendapat di kalangan sahabat tersebut tidak menyebabkan timbulnya golongan-golongan/madzhab-madzhab dalam Islam. Hal ini karenakan faktor antara lain: kokohnya prinsip musyawarah di kalangan sahabat, mudahnya tercapai ijma’, periwayatan hadits masih belum begitu tersiar, sedikitnya persoalan-persoalan baru, tidak terlalu banyak mengeluarkan fatwa, orang yang berwenang memberikan fatwapun adalah mereka-mereka yang betul-betul ‘âlim (expert) di bidangnya.6 [9]

Di ranah hukum Islam pada masa sahabat relatif masih dapat dipersatukan, namun pada masa tersebut sudah ada pertentangan pada masalah politik kekhalifahan, terutama sejak khalifah Usman menjabat sebagai khalifah yang ketiga. Pada masa ini ada segolongan umat Islam yang tidak senang dan tidak setuju dengan Khalifah Usman. Terutama karena Usman menjalankan politik pemerintahannya dengan sistem ‘kekeluargaan’. Hasutan Abdullah ibn Saba’ mengenai wasiat politik Muhammad kepada Ali telah memberikan dampak kepada sebagian umat Islam. Muncullah dua aliran yang terbesar di kalangan kaum Syi’ah, pertama, madzhab Wishayah yang berpendapat bahwa Ali telah menerima wasiat dari Rasulullah saw. untuk menjadi khalifah sesudah beliau wafat. Dikatakan juga bahwa Ali adalah penerima wasiat terakhir justru karena Nabi Muhammad saw. adalah Nabi terakhir. Kedua, Madzhab Hak Ilahi yang berpendapat bahwa Ali berhak menjadi khalifah itu karena hal itu sudah merupakan ketentuan dari Allah SWT. Dikatakan pula bahwa Usman telah merampas hak dengan kekerasan.[10]

Akibat hasutan dan propaganda yang diusung oleh Abdullah bin Saba tersebut, maka orang yang menentang kekhalifahan Usman berusaha menjatuhkan beliau dari kedudukannya sebagai khalifah, yang pada akhirnya menyebabkan kepada terbunuhnya khalifah Usman. Pasca terbunuhnya Ustman, mayoritas umat Islam membai’at Ali bin Ali Thalib sebagai khalifah ke empat. Namun, terpilihnya Ali sebagai khalifah menyisakan persoalan perang Jamal[11] dan perang Shiffin[12].

Peristiwa tahkim (arbitrase) dalam perang Shiffin menghantarkan umat Islam terpecah secara politis kepada dua golongan besar : Pertama, kelompok Khawarij yang memisahkan diri dan benci terhadap Ali dan Mu’awiyah beserta orang-orang yang mendukung mereka. Kedua, kelompok Syi’ah yaitu golongan yang setia[13]dan sangat loyal kepada Ali dan kaum kerabatnya. Dengan memperhatikan uraian di atas maka jelaslah bahwa pengaruh perpecahan umat Islam di ranah politik menjadi dua golongan besar itu ternyata memiliki pengaruh cukup signifikan terhadap perkembangan syari’at (fiqh) Islam di masa berikutnya. Hal ini sangat berpengaruh juga dalam hal timbulnya madzhab- madzhab fiqh di masa-masa selanjutnya.

Lahirnya Ahlu al-Hadits dan Ahlu al-Ra’yi

Sejak kekhalifahan dipegang oleh khalifah ke-dua Umar bin Khaththab, wilayah kekuasan semakin meluas. Hal ini menyebabkan para ulama pergi bertebaran ke berbagai kota dan daerah kekuasaan Islam. Masing-masing memberikan fatwa-fatwa dalam masalah keagamaan. Para ulama yang melakukan ijtihad pada masa itu mempunyai kecenderungan serta panutan masing- masing terhadap sahabat yang mereka anggap lebih kompeten dalam hal berijtihad.

Di kalangan para sahabat sudah ada dua corak (aliran) dalam cara mengistinbâthkan hukum. Misalnya Ibnu Abbas dan Ibnu Umar adalah dua sahabat Nabi saw. yang kuat berpegang teguh kepada kekuatan nâsh. Mereka tidak mau menggunakan ra’yu kecuali apabila dalam keadaan terpaksa, yaitu di saat mendapatkan suatu peristiwa yang benar-benar sudah terjadi, sedangkan nâsh hukumnya tidak ada. Dalam situasi yang demikian ini barulah mereka menggunakan ra’yu.

Sahabat Ali bin Abi Thalib, Umar bin al-Khaththab, dan Ibnu Mas’ud misalnya, mereka adalah sahabat Nabi yang dikenal banyak menggunakan ra’yu dalam menetapkan hukum suatu masalah atau dengan kata lain mereka tidak terpaku pada dzahîr nâsh saja namun ma’na lafadz, dilâlâh dan ruh syari’at/tasyri’ juga menjadi perhatian mereka.

Di kalangan para tabi’in banyak yang terpengaruh oleh cara beristinbâth yang dilakukan oleh para sahabat tersebut. Tabi’in Hijaz misalnya terpengaruh oleh ijtihadnya Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sehingga kelahiran mereka lebih dikenal dengan sebutan Aliran ahlu al-hadîts. Sedangkan tabi’in yang berada di Irak terpengaruh oleh ijtihadnya Ali, Umar, dan Ibnu Mas’ud. Sehingga mereka lebih dikenal dengan aliran Qiyas (ra’yu).

Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Ulama Hijaz menjadi ahlu al-hadîts yaitu: Pertama, mereka dipengaruhi oleh guru-guru mereka yang sangat ketat dan teliti terhadap penggunaan nash-nash hadits dalam berijtihad. Kedua, mereka hanya hafal hadits Nabi dan fatwa Sahabat, di samping sedikit sekali terjadinya peristiwa-peristiwa baru yang tidak terdapat bandingannya di masa sahabat. Ketiga, mereka hidup dalam keadaan permulaan perkembangan Islam, manakala mereka diminta berfatwa tentang suatu hal maka terlebih dahulu mereka memeriksa kitab Allah (al- Qurần), sunnah Rasul kemudian Fatwa Sahabat. Dan kemudian mereka berijtihad bi ar-ra’yi jika tidak ditetapkan hukumnya dalam nash. Sedangkan faktor-faktor penyebab ulama Irak menjadi Ahlu ar-ra’yi adalah sebagai berikut:

Pertama, mereka terpengaruh oleh jalan pikiran guru mereka, seperti sahabat Abdullah bin Mas’ud yang terkenal sangat terpengaruh oleh jalan pikiran dari Sahabat Umar bin Khaththab.

Kedua, Kufah dan Basrah dua kota yang banyak didiami oleh ulama Irak adalah merupakan markas tentara Islam, dan Kufah merupakan tempat kedudukan khalifah Ali bin Abi Thalib yang banyak dikunjungi oleh para sahabat seperti Abdullah bin Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqash, Ammar bin Yasir, Abu Musa al-‘Asy’ari. Dengan demikian sudah barang tentu mereka meriwayatkan hadits-hadits Nabi.

Keadaan seperti ini menyebabkan ulama- ulama Irak cukup menguasai hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para Sahabat yang datang berkunjung. Di samping itu Irak adalah tempat/sumber fitnah kekacauan. Di Iraklah awal mula timbul keberanian sebagian kalangan untuk membuat-buat hadits palsu. Hal ini pulalah yang membuat ulama-ulama Irak terpaksa membuat persyaratan yang ketat berkaitan dengan penerimaan sebuah hadits dari para Sahabat. Sehingga ulama Iraq cenderung lebih banyak menggunakan ratio (ra’yu) daripada hadits yang belum diyakini kebenarannya.

Ketiga, Keadaan geografis Irak –dengan adanya sungai Tigris dan Eufrat menuntut orang untuk melakukan upaya-upaya konstruktif di bidang pertanian seperti membuat pengairan, memberlakukan pajak penghasilan rakyat dan sebagainya. Keadaan ekonomi rakyat yang makmur menyebabkan pada kehidupan yang mewah, serta timbulnya persoalan-persoalan baru yang ditimbulkan oleh peninggalan budaya eklektik (adat istiadat campuran) antara Persia, Yunani, dan Romawi. Hal ini menuntut untuk diberikan jalan keluar. Keadaan seperti di Irak ini tidak terjadi di Hijaz. Apabila orang-orang Hijaz cukup dengan menyandarkan istinbâth hukumnya pada hadits Nabi serta fatwa- fatwa Sahabat yang sudah ada. Tidak demikian di Irak, mereka tidak merasa cukup dengan hadits-hadits dan fatwa Sahabat yang ada, dikarenakan persoalan kehidupan yang lebih kompleks. Maka Kufah lebih banyak menggunakan rasio/ra’yu dalam mengistinbâthkan hukum.[14]

Aliran ahlu al-hadits di masa selanjutnya terdiri dari beberapa madzhab yaitu: Madzhab Maliki, Madzhab Hanbali, Madzhab Syafi’i dan Madzhab Dzahiri. Sedangkan madzhab yang dipengaruhi oleh ahlu ar-ra’yi adalah Madzhab Hanafi.[15]

Pengertian Ikhtilaf

Ikhtilaf atau khilafiyah dalam bahasa Indonesia sering diartikan dengan ‚perbedaan pendapat, pandangan atau sikap‛. Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama’. Perbedaan pendapat dikalangan umat islam terkadang hanya pada tatanan yang sempit, bahkan sering kali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tetapi tidak jarang pula tatanan perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram.[16]

Khilafiyah atau ikhtilaf (perbedaan pendapat) dalam perkara apa saja, terutama konflik dalam politik merupakan hal sangat wajar. Sesuatu yang mustahil dan sesuatu yang akan menjadi keajaiban apabila seluruh umat Islam di dunia ini dapat dipersatukan dalam satu pendapat, pandangan madzhab dan sikap dalam masalah ushul furu’ dan siyasah. [17]

Disamping itu, penciptaan manusia yang berbeda-beda itu juga untuk ilmu pengetahuan dan saling mengerti, karena dengan perbedaan tersebut manusia terdorong untuk bertanya, menganalisis dan berfikir keras untuk saling mengerti dan memahami. Dengan demikian, penciptaan Allah terhadap manusia dengan beraneka ragam bentuk, budaya dan pemikiran bukan sebagai sumber perpecahan atau polarisasi masyarakat, tetapi menjadi fitrah alamiah dan sunnatullah agar terjadi keseimbangan hidup dalam kehidupan di dunia ini. Dengan kata lain perbedaan merupakan sebuah rahmat.

Nabi Muhammad saw bersabda‚ ikhtilafu ummatiy rahmah perbedaan umatku adalah rahmah, Umar bin Khattab juga membenarkan sabda Nabi saw itu. Perkataan‚ umatku dalam hadis ini maksudnya adalah para ulama’ mujtahid berijtihad dalam masalah furu’iyah. Hal ini mengartikan bahwa sahabat-sahabat Nabi telah membuka pintu ijtihad selebar-lebarnya dan membolehkan perbedaan pendapat didalamnya. Apabila hal ini tidak dilakukan, kesulitan akan ditemukan oleh mujtahidin karena titik temu sering kali didapatkan dalam bidang ijtihad dan bidang-bidang pemikiran lainnya.

Macam Ikhtilaf

Ada banyak sekali Ikhtilaf dalam Islam namun macam-macam yang secara umum bisa dibagi menjadi dua golongan yaitu :

  1. Ikhtilaf yang tidak dibenarkan.
  2. Ikhtilaf yang bisa dibenarkan.

Ikhtilaf yang tidak bisa dibenarkan adalah ikhtilaf dalam masalah aqidah yang prinsip. Masalah yang pokok dan prinsip itu adalah aqidah yang paling dasar, tauhid yang esensial serta konsep ketuhanan yang fundamental, tidak pernah terjadi perbedaan pendapat. Ikhtilaf sebenarnya sedikit menyentuh masalah kerangka ibadah. Namun, ketika para Fuqaha mulai memasuki teknis dan operasional yang tidak prinsipil ikhtilaf tidak bisa dibendung kemunculannya.

Ikhtilaf yang bisa dibenarkan adalah ikhtilaf dalam masalh Furu’ dalam masalah i’tiqod yang tidak prinsip, seperti masalah membaca Basmalah Fatihah Shalat Jahar, masalah Qunut Shubuh, amaliyah kalangan tradisional seperti Tahlil dan lain sebagainya.

Ikhtilaf dalam masalah Furu’ adalah boleh. Rosullullah SAW telah bersabda : “Sesungguhnya Allah SAW membuat ketentuan-ketentuan, maka janganlah kamu melanggarnya, mewajibkan sebuah kewajiban, maka janganlah kamu mengabaikan, telah mengharamkan banyak hal, maka janganlah kamu melanggarnya, telah mendiamkan banyak masalah sebagai Rahmat bagi kamu bukan karena lupa maka janganlah kamu mencari (kesulitan) didalamnya”. (H.R Daruqutni).

Mari kita cermati baik-baik hadits diatas. Disana jelas sekali tersirat bahwa Allah tidak lupa ketika membiarkan masalah-masalah yang muncul tanpa diiringi oleh aturan atau ketetapan yang jelas. Allah mendiamkannya dan menetapkan masalah yang didiamkannya itu ebagai rahmat bagi kita. Dan karenanya ketika kita mencoba mencari jawaban atas apa yang tidak diterangkan secara rinci dalam kitab suci maka tak boleh kita mencari kesulitan. Artinya, tidaklah kita perlu memaksakan pernyataan pendapat atas masalah-masalah furu’ tersebut.[18]

Sebab Munculnya Ikhtilaf

Diantara sebab mengapa suatu perkara bisa menjadi masalah yang tidak disepakati hukumnya antara lain :

  1. Berbeda pengertian dalam mengartikan kata

Adanya ayat yang berbeda satu dengan yang lainnya secara zhahirnya. Sehingga membutuhkan jalan keluar yang bisa cocok untuk keduanya. Dititik inilah para ulama’ kadang berbeda pendapat dalam mengambil jalan keluar.

  1. Riwayat Hadis

Adanya perbedaan penilaian derajat suatu hadis dikalangan ahli hadis. Dimana seorang ahli hadis menilai suatu hadis shahih, namun ahli hadis lainnya menilainya tidak shahih. Sehingga ketika ditarik kesimpulan hukumnya, sangat bergantung dari perbedaan ahli hadis dalam menilainya.

  1. Nashih-Manshukh

Adanya ayat atau hadits yang menghapus berlakunya ayat atau hadis yang pernah turun sebelumnya. Dalam hal ini sebagian ulama’ berbeda pendapat untuk menentukan mana yang dihapus dan mana yang tidak dihapus.

  1. Saling berlawanan dalil dalam satu qaidah

Sebagaimana ulama yang menerima dalil mengenai suatu qaidah. Sebagian lain menolaknya. Maka kemudian timbul, perbedaan diantara para ulama’ dalam menetapkan ayat yang berlaku mujmal dan mana yang juga dalam menetapkan mana yang bersifat umum dan mana yang bersifat khusus.

  1. Metodologi Pengistinbathan hukum

Adanya perbedaan ulama’ dalam menggunakan metodologi atau teknik pengambilan kesimpula hukum, setelah sumber yang disepakati. Misalnya, ada yang menerima syar’u man Qoblana dan ada yang tidak. Ada yang menerima Istihsan ada yang tidak dan ada juga yang tidak mau memakainya.

Dan masih banyak lagi metode lainnya, seperti saddan lidzdziri’ah, qaulu shahabi, istishab, qiyas dan lainnya.[19]

Definisi Fanatisme

Menurut Kamus Bahasa Indonesia fanatisme bermakna kepercayaan yang terlalu kuat terhadap ajaran agama atau politik dan sebagainya.[20]

Definisi di atas memahamkan bahwa fanatisme hanya berkisar pada kepercayaan atau keyakinan dan tidak berkaitan dengan aksi yang timbul dari konsekuwensi kepercayaan tersebut apabila kepercayaannya dihina atau dilecehkan. Tentu definisi kurang konferhensif jika dibandingkan dengan defenisi fanatisme menurut bahasa arab, oleh karena itu penulis lebih memberatkan definisi fanatisme menurut bahasa arab dari bahasa Indonesia dikarenakan defenisinya lebih akurat atau jami` dan mani`.

Fanatik dalam bahasa arab adalah atta`ashshub. Sedangkan fanatisme adalah al`ashobiyah. Menurut bahasa arab al`ashobiyah atau fanatisme bermakna seseorang yang mengajak orang lain untuk membela atau menolong golongannya dan memihak kepada golongannya, baik golongan tersebut dalam posisi yang melakukan kezhaliman atau dalam posisi yang dizhalimi. Dan fanatik juga berarti saling melindungi dan saling membela.[21]

Dari definisi di atas dapat kita pahami bahwa fanatisme adalan segala hal yang menunjukkan akan makna membantu, membela, menolong, melindungi, dan sejenisnya yang menunjukkan keberpihakkan seseorang kepada suatu kelompok, suku, negara, mazhab atau agama. Baik keberpihakkan tersebut membantu atas kezhaliman, kesalahan, kekeliruan orang yang dianggapnya kelompoknnya atau keberpihakkan tersebut didasarkan kebenaran dan menumpas segala bentuk kezhaliman atau kekeliruan.

Jadi fanatisme sendiri memiliki dua makna yaitu fanatisme negatif yakni membela atau membantu kezaliman dan fanatisme positif yakni membela keadilan dan memberantas kezaliman.

Dalam Islam hal yang dianggap fanatisme adalah fanatisme yang bersifat negatif yaitu segala jenis keberpihakan atau pembelaan seseorang kepada orang lain atau suatu kelompok yang kelompok tersebut dalam posisi yang tidak sesuai dengan ajaran Islam seperti pembelaan terhadap kelompok yang melakukan kezhaliman dan tidak menegakkan keadilan dan sebagainya.

Hal ini telah dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu`alaihiwasalam tatkala beliau ditanya: apakah termasuk fanatisme seseorang membela golongannya dalam kebenaran? Rasulullah menjawab: tidak, akan tetapi termasuk fanatisme adalah seseorang yang membela kaumnya dalam kebathilan.[22]

Dari sini dapat kita kembangkan bahwa inti dari makna fanatisme negatif adalah pembelaan terhadap yang tidak dibenarkan oleh Islam seperti kezhaliman. Oleh karena itu segala bentuk fanatisme negatif dilarang oleh Islam karena fanatisme merupakan penyokong atau pembantu agar kebathilan itu tetap terwujud. Dan pada hakikatnya fanatisme terhadap kebathilan adalah sama dengan kebathilan itu sendiri yang harus dilenyapkan dan sudah pasti bertentangan dengan ajaran Islam.

Kemudian fanatisme mencakup segala jenis fanatisme seperti fanatisme keluarga, suku, golongan, organisasi, partai, yayasan, sekolah, agama atau fanatisme mazhab, pembahasan kita adalah fanatisme mazhab.

Jika inti dari fanatisme negatif adalah keberpihakan seseorang terhadap kelompok yang pada posisi yang tidak dibenarkan oleh Islam seperti kebathilan maka fanatisme positif juga dapat mengakibatkan secara tidak langsung mendatangkan hal yang tidak dibenarkan oleh syari`at Islam seperti pembelaan terhadap suatu pendapat, mazhab atau golongan yang berakibat memecah persatuan ummat, menyakiti hati orang lain atau menimbulkan al`ashobiyah terhadap kelompok atau mazhabnya sehingga menganggap kelompoknya benar dan yang lain salah, dsb, yang kesemuanya itu dapat digolongkan pada fanatisme negatif karena berdampak negatif terhadap ummat dan dakwah.

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa fanatisme mencakup tiga bentuk:

  1. Pembelaan atau keberpihakkan seseorang terhadap orang lain atau kelompok yang melakukan kebathilan atau kelompok yang berposisi salah yang tidak dibenarkan oleh Islam.
  2. Pembelaan atau keberpihakkan seseorang terhadap orang lain atau kelompok yang berposisi benar namun pembelaan tersebut dapat melahirkan hal yang tidak dibenarkan oleh Islam.
  3. Pembelaan atau keberpihakan seseorang terhadap orang lain atau kelompok tanpa menimbulkan kesan yang negatif atau berefek negatif terhadap ummat dan dakwah.

Yang perlu ditegaskan adalah no. 1 dan 2 adalah fanatisme negatif yang dilarang dan yang no. 3 adalah fanatisme yang dibenarkan karena ia merupakan fanatisme positif. Hal itu yang terjadi pada ummat Islam sehingga timbulnya empat mazhab dalam perkembangan fiqih Islam atau Maturidi dan Asy`ari dalam perkembangan akidah Islam sehingga madrasah-madrasah dan golongan-golongan ini tersebar keseluruh dunia Islam tanpa membuat perpecahan terhadap ummat atau berefek negatif terhadap perjalanan dakwah. Namun jika pembelaan terhadap golongan tersebut di atas membuat efek negatif maka itulah yang dikatakan fanatisme negatif.

Fanatisme Negatif Bertentangan Dengan Islam

Fanatisme mazhab yang negatif bertentangan dengan Islam dikarenakan efek negatif yang ditimbulkan oleh fanatisme mazhab tersebut. Fanatisme mazhab yang negatif adalah ajaran jahiliyah.

Ada beberapa hal yang membuat fanatisme negatif yang sangat dibenci oleh Islam sehingga fanatisme ini digolongkan ke dalam ajaran jahiliyah. Di antara efek yang ditimbulkan oleh seorang atau golongan yang berfanatisme mazhab adalah menganggap dirinya atau golongannya benar dan yang lain salah, walaupun permasalahan yang diperselisihkan masih dalam kategori zhanniyatud dalalah (debat table) yang berkemungkinan salah satu diantara keduanya benar. Padahal hal ini masih diperkenankan oleh syari`at sendiri dikarenakan tabiat syari`at Islam yang memiliki dua komponen penting dalam pensyari`atan ajaran- ajaran Islam sehingga Islam dapat berselaras terus dengan perubahan zaman, situasi dan kondisi. Dua komponen tersebut adalah teks-teks Alqur’an dan Alhadits yang bersifat Qath`iyatud dalalah (teks yang baku maknanya dan hanya mengandung satu makna) dan teks-teks yang bersifat zanniyutud dalalah (debat table, teks yang mengandung lebih dari satu penafsiran).

Dan perlu dipahami bahwa terjadinya perbedaan pendapat di antara ulama masih dalam ruang lingkup teks-teks yang bersifat zhanniyatud dalalah bukan teks-teks yang besifat Qath`iyatud dalalah. Jika demikian maka permasalahan perbedaan hanya terjadi di masalah ijtihadiyah yang dua pendapat yang berbeda atau lebih tidaklah memiliki kebenaran 100 persen, salah satu diantara pendapat itu benar, kemungkinan kebenaran dipihak yang berfanatisme terhadap pendapatnya dan mungkin saja kebenaran dipihak lain. Jika hakikatnya seperti ini maka kenapa harus berfanatisme yang menimbulkan dampak yang negatif terhadap ummat dan membuat efek negatif yang sangat berbahaya bagi ummat seperti memecah belah shafful muslimin, menyakiti hati sesama muslim, merasa sok benar, renggangnya atau pecahnya ukhuwah Islamiyah, tidak saling menghormati, dsb.

Dalam hal ini Imam Syathibi menegaskan bahwa memperhatikan akan konsekwensi atau efek suatu perbuatan merupakan hal yang diperhatikan dan dimaksud oleh syari`at, apakah perbuatan yang dilakukan tersebut sesuai atau tidak sesuai dengan syari`at. Sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan suatu hukum dari perbuatan seorang mukallaf untuk ia lakukan atau tidak ia lakukan kecuali mujtahid telah menilai efek dari perbuatan tersebut dan diterima secara syari`at, yakni jika perbuatan yang dilakukan/akan dilakukan berefek pada maslahat yang lebih besar maka ia dibenarkan, akan tetapi jika perbuatan yang dilakukan/akan dilakukan berefek kepada mafsadah yang lebih besar maka ia ditolak.[23]

Oleh karena itu, jika kita aplikasikan dengan masalah fanatisme mazhab maka fanatisme mazhab yang dapat menimbulkan efek negatif yang lebih besar dari mashlahatnya maka ia tidak dibenarkan karena mafsadah yang timbul dari negatifisme mazhab lebih besar dari pada mashlahahnya. Di antara mafsadah tersebut sebagaimana disebutkan di atas seperti pecahnya shafful muslimin, renggangnya ukhuwah Islam, timbulnya fanatisme jahiliyah yang dilarang Islam, dsb hal ini merupakan hal yang membuat ummat tidak bersatu sehingga visi terbesar yaitu menegakkan syari`at Islam terbengkalai dan susah tercapai disebabkan fanatisme negatif tersebut.

Fanatisme mazhab yang bersifat negatif bertentangan dengan Alqur`an dan Assunnah dari segi efek yang ditimbulkan dari fanatisme tersebut yaitu fanatisme dapat memecah persatuan dan melemahkan ummat dan dakwah Allah Ta`ala berfirman dalam surah Ali- Imran, ayat 103:

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada agama Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.

Ayat Ini menegaskan kepada semua ummat Islam bahwa wajib atas ummat untuk menjaga persatuan dan jangan bercerai-berai. Ayat ini juga mengingatkan kita bagaimana perpecahan membuat dua kabilah besar Aus dan Khajraj saling merugi dan tidak ada yang diuntungkan, begitu juga jatuhnya negara-negara Islam seperti negara Islam Andalus dan terbiarkannya negeri Palestina sampai sekarang, itu semua disebabkan perpecahan ummat dan disebabkan fanatisme mazhab atau golongan atau negara.

Allah juga menegaskan dalam surah Al-Anfal, ayat 46:

Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah- bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.

Dari dua ayat di atas dapat kita pahami bahwa menjaga persatuan hukummnya wajib, sedangkan perbedaan pendapat adalah sunnatullah dalam lingkungan teks-teks yang bersifat zanniyatud dalalah, oleh karena itu menciptakan budaya tasamuh atau toleransi demi menjaga persatuan adalah wajib hukumnya. Dan di antara penyebab dakwah Islam Indonesia khususnya tidak berkembang secara efektif adalah fanatisme mazhab yang negatif.

Fanatisme Kelompok, Klaim Kebenaran, dan Celaan terhadap Orang-orang yang Melakukan Perpecahan

Tidak dapat disangkal bahwasanya wajah dunia Islam dewasa ini sangat fenomenal dengan dua kecenderungan; yakni pertentangan antara kelompok yang ekstrim dan kelompok yang liberal. Perbedaan mazhab, faham, firqah, semakin mereduksi konsep ummatan wâhidah (umat yang satu) dalam anatomi dunia Islam.

Meskipun pada dasarnya perbedaan tersebut hanya berkisar pada hal-hal yang sifatnya furu’iah, namun implikasinya begitu luas merambah pada aspek lain yang cukup signifikan dalam penentuan berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut dimensi-di- mensi akidah, ibadah, dan muamalah. Bahkan, ikhtilâf tersebut memiliki akar yang cukup mendasar pada perbedaan metodologis dan teknis dalam istimbâth hukum.

Menapaki gerak sejarah Islam, kodifikasi terhadap Al-Qur’an dan hadis sesungguhnya merupakan ikhtiar yang telah membuka sele- bar-lebarnya ruang bagi upaya pembentukan legalisme dan ortodoksi ajaran Islam yang mulanya universal dan global ke arah pembahasan dan defenisi yang lebih tegas terhadap berbagai persoalan. Begitupula dengan upaya-upaya spektakuler dari para imam mazhab yang secara reflektif telah berijtihad guna menentukan epistemologi hukum dari berbagai masalah berdasarkan kebenaran internal Al-Qur’an yang dipadukan dengan realitas eksternal masyarakat di zaman mereka.

Meskipun di satu sisi, usaha para ahli fikih dalam meng- kodifikasi syariat dinilai telah menutup pintu ijtihad, namun pada da- sarnya hal tersebut menegaskan tentang kemustahilan membatasi keragaman faktual terhadap aturan-aturan yang dinilai prinsipil untuk melegitimasi pengamalan ajaran-ajaran agama. Di sisi lain, ortodoksi dan kodifikasi syariat cenderung berupaya mentransendensikan berbagai peristiwa, pelaku, dan ajaran-ajaran Al-Qur’an. Praktek hukum yang didasarkan pada usaha pragmatis untuk mengelaborasi ajaran Al-Qur’an dengan kebudayaan lokal lambat laun kehilangan pijakan dan menjadi disiplin ilmu, serta memunculkan sistem keulamaan, mazhab, firkah yang mengklaim telah menemukan hukum yang pasti dan tak berubah.

Bertolak dari itu, tidak jarang setiap perselihan tersebut merefleksikan peran politik ulama yang menguntungkan kelompok tertentu dalam melakukan penghakiman terhadap yang lain. Sampai hari ini, pertentangan antara ekstrimitas dengan liberalisme pema- haman terhadap nash-nash Al-Qur’an maupun hadis telah menjadi memori kolektif umat Islam dan menjadi embrio fundamentalisme agama, fanatisme kelompok dan klaim-klaim kebenaran.

Oleh Ibn Qayyim al-Jauziyah, fanatisme dan kelompok yang mengklaim berpegang pada kebenaran tersebut dibagi ke dalam tiga golongan yang masing-masing berbeda dalam menyikapi masalah asal (pokok) dan dalam menyikapi masalah furu’ (cabang), yakni perbe- daan metodologis dalam membangun epistemologi penetapan hukum suatu kejadian ataupun perbedaan interpretasi terhadap nash-nash (lan- dasan normatif) yang dijadikan dalil atau pijakan penetapan hukum.[24]

Golongan pertama adalah mereka yang menolak qiyas secara mutlak, memperdebatkan qiyas dan mengingkari hukum, ‘illat, dan munâsabat. Golongan ini mengklaim diri berpegang pada tamsil (perumpamaan) sehingga mereka merasa perlu untuk memperluas pemahaman secara tekstual dan menggunakan istisyâb dalam metodologi istimbâth hukum. Mereka juga berlebihan dalam menggu- nakan dan mengembangkan kedua hal itu sehingga pemahaman dan penetapan hukum dari nash tidak lagi memperdulikan hukum yang bersifat tersirat yang ada di balik nash. Jika mereka tidak memahami hukum yang ada di dalam nash, maka mereka menolak hukum tersebut dan menggunakan istisyâb.[25]

Golongan kedua yaitu mereka yang menganggap nash-nash itu tidak mencakup segala macam hukum yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, sehingga hukum-hukum tersebut harus ditetapkan berdasarkan qiyas. Sedangkan golongan ketiga adalah mereka yang berpandangan bahwa sesungguhnya nash-nash itu mencakup hukum segala peristiwa, sehingga nash-nash tersebut dianggap mencukupi dan memenuhi kebutuhan dalam penetapan hukum, sehingga penggunaan qiyas hanyalah pada dilâlah nash yang tersem- bunyi atau sukar dipahami oleh orang alim sekalipun.[26]

Bahkan, dalam kaitan wacana penerapan syariat pun, terdapat perselisihan pandangan yang tidak hanya dengan non-muslim, tetapi juga dalam internal Islam sendiri yang akibatnya gagasan penerapan syariat Islam dalam tataran tertentu mengalami kemandulan. Paling tidak ada tiga pandangan atau sikap umat Islam terhadap penerapan syariat Islam, pertama, yaitu kelompok skripturalis, yang mengingin- kan hukum Islam diformalkan sebagaimana tertulis dalam teks Alqur'an dan Sunnah.

Kedua, kelompok substansialis, yang berpandangan bahwa penerapan hukum Islam tidak mesti persis seperti apa yang disebutkan dalam teks Alqur'an dan Sunnah. Qisas, rajam, potong tangan, hanyalah alternatif bagi terciptanya keadilan dan kepastian hukum di masa awal Kemunculan Islam, asalkan maqâsid al-syarî’ah (tujuan diterapkannya hukum Islam) bisa terlaksana, maka sah-sah saja hu- kum lain diterapkan. Misalnya hukuman potong tangan diganti dengan hukuman penjara karena sama-sama bertujuan membatasi si pelaku. Ketiga, yaitu kelompok sekularis, yang menginginkan Islam hanyalah sebagai keyakinan saja.

Jadi pada garis besarnya, pertentangan ketiga kelompok dalam metodologi istimbâth hukum tersebut adalah pertentangan dalam memprioritaskan antara qiyas dan istisyâb yang berimplikasi pula pada pertentangan antara pemahaman tekstual dan kontekstual. Lebih jauh Ibn Qayyim memaparkan empat kesalahan dalam ikhtilaf tersebut, yaitu; pertama, penolakan qiyas yang sahih tanpa kecuali meskipun illat-nya berdasarkan nash yang dilihat dari segi keumuman lafaz.

Kedua, kurangnya pemahaman mereka tentang nash. Sangat banyak hukum yang ditunjukkan oleh nash tanpa mereka pahami dilâ- lah-nya karena keterbatasan dalam memahami dilâlah yang tersirat, tidak memahami kedalaman makna, peringatan, isyarat, dan tradisi objek hukum. Ketiga, penggunaan istisyâb yang melebihi batas kewa- jaran bahkan sampai mewajibkannya, dan hal ini disebabkan kedangkalan mereka tentang dalil naqli. Adapun kesalahan keempat yaitu keyakinan mereka bahwa akad (transaksi), syarat, dan muamalat yang dilakukan oleh orang-orang Islam adalah batal jika tidak ditetap- kan berdasarkan suatu dalil yang menunjukkan keabsahannya. Apabila mereka tidak menemukan dalil yang dapat menunjukkan kepada kea- bsahannya, maka mereka menggunakan istisyâb untuk membatalkannya.[27]

Senada dengan itu, Muhammad Maududi sebagaimana dikutip oleh Jalaluddin Rahmat menyebut kefanatikan mazhab sebagai Kha- warijisme dengan karakteristik antara lain:[28]

1.      Pemahaman yang formalistik, mereka sangat patuh pada teks-teks formal Al-Qur’an dan hadis, hanya mengambil apa yang tersurat dan hampir tidak dapat menangkap yang tersirat.

2.      Patuh ritual tapi kurang ukhuwah, mereka sangat patuh dalam menjalankan ibadah ritual tetapi sangat kaku dalam hubungan sosial, terutama dengan sesama kaum muslimin.

Setiap tafarruq (perpecahan) merupakan ikhtilaf (perbedaan), namun tidak setiap ikhtilaf (perbedaan) merupakan tafarruq (perpeca- han). Namun setiap ikhtilaf bisa dan berpotensi untuk berubah menjadi tafarruq atau iftiraq antara lain karena:

1.      Faktor pengaruh hawa nafsu, yang memunculkan misalnya ta’as- hub (fanatisme) yang tercela, sikap kultus individu atau tokoh, sikap mutlak-mutlakan atau menang-menangan dalam berbeda pendapat, dan semacamnya. Faktor pelibatan hawa nafsu inilah secara umum yang mengubah perbedaan wacana dalam masalah- masalah furu’ ijtihadiyah yang ditolerir menjadi perselisihan hati yang tercela.

2.      Salah persepsi (salah mempersepsikan masalah, misalnya salah mempersepsikan masalah furu’ (cabang) sebagai masalah ushul (pokok). Hal ini biasanya terjadi pada sebagian kalangan umat islam yang tidak mengakui dan tidak memiliki fiqhul ikhtilaf. Yang mereka miliki hanyalah fiqhut tafarruq wal iftiraq (fiqih perpecahan), dimana bagi mereka setiap perbedaan dan perse- lisihan merupakan bentuk perpecahan yang tidak mereka tolerir.

3.      Tidak menjaga moralitas, akhlak, adab, dan etika dalam berbeda pendapat dan dalam menyikapi para pemilik atau pengikut madzhab dan pendapat lain.[29]

Fanatisme beberapa kelompok atau mazhab dalam Islam tersebut terkadang memicu tindakan pengkafiran satu sama lain atas dasar klaim kebenaran yang ada pada mereka. Namun sekiranya umat Islam memahami bahwa kebenaran agama adalah apa yang ditemukan manusia dari pemahaman kitab sucinya sehingga kebenaran itu dapat beragam dan Allah merestui perbedaan cara keberagamaan itu (absolutisme kebenaran Allah dan relativisme kebenaran manusia) atau apa yang dikenal dalam ajaran Islam dengna istilah tanawu’ al- ibâdah, maka niscaya tidak akan timbul kelompok-kelompok yang fanatik dan mengklaim bahwa kebenaran ada pada mereka.[30]

Asumsi ini sejalan dengan kehendak Allah yang menyatakan: “Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan manusia satu umat (tetapi Allah tidak menghendaki itu) sehingga mereka akan terus menerus berbeda pendapat”[31]. Oleh karena itu, sungguh ironi jika ada yang memutlakkan jatuhnya siksa Allah kepada selain golongannya, seakan-akan ingin membatasi Rahmat Allah. Padahal Allah sendiri menyatakan bahwa rahmat-Nya melebihi Amarah-Nya.

Jika persamaan dalam bidang akidah dan toleransi dalam bidang furu’ dipahami secara benar, maka hal itu dapat mengantarkan kepada pemantapan ukhuwah islamiyah yang didasari oleh:

1.      Konsep tanawu’ al-ibadah, yang mengantar kepada pengakuan akan adanya keragaman yang dipraktekkan Nabi Saw dalam bidang furu’ sehingga semua diakui kebenarannya.

2.      Al-Mukhthi’ fi al-Ijtihâd lahu ajr (yang salah pun dalam berijtihad mendapatkan ganjaran, di samping penentuan yang benar dan salah bukan di tangan makhluk tapi di tangan Allah Swt.).

3.      Lâ hukma lillâh qabla ijtihâd al-Mujtahid (Allah belum menetapkan suatu hukum sebelum upaya ijtihad seorang mujtahid, sehingga hasil ijtihadnya itulah yang merupakan ketetapan hukum Allah bagi masing-masing mujtahid, walaupun berbeda-beda.

Dengan konsep seperti itu, maka yang menjadi urgen untuk dipersoalkan adalah bagaimana pentingnya mengenal dan mengetahui secara benar ajaran Islam yang murni sebagai bentuk filsafat sosial, keyakinan ketuhanan, aturan pola pikir, kepercayaan yang konstruktif, komprehensif, dan akan mengantarkan manusia kepada kebahagiaan dunia akhirat. Lebih jauh lagi adalah pentingnya mengenal dan mengetahui kondisi dan tuntutan zaman dengan berbagai pendekatan yang berorientasi kepada masylahah umat secara lebih luas.[32]

Islam adalah agama yang diturunkan Tuhan untuk menjadi rahmat bagi alam semestanya. Pesan kerahmatan dalam Islam benar- benar tersebar dalam teks-teks Islam, baik Alqur’an maupun hadis.

Kata “rahman” yang berarti kasih sayang, berikut derivasinya, disebut berulang-ulang dalam jumlah yang begitu besar, lebih dari 90 ayat dalam Alqur’an. Bahkan, dua kata rahman dan rahim yang diambil dari kata ‘rahmat’ dan selalu disebut-sebut kaum Muslim se- tiap hari adalah nama-nama Tuhan sendiri (asmaul husna). Nabi Muhammad SAW pernah bersabda, “Sayangilah siapa saja yang ada di muka bumi niscaya Tuhan menyanyanginya.” Alqur’an, sumber Islam paling otoritatif, menyebutkan misi kerahmatan ini, wama ar salnaka illa rahmantan lil’alamin (Aku tidak mengutus Muhammad, kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta). Ibnu Abbas, ahli tafsir awal, mengatakan bahwa kerahmatan Allah meliputi orang-orang Mukmin dan orang kafir. Alqur’an juga menegaskan, rahmat Tuhan meliputi segala hal (QS. al-A’raf [7:] 156). Karena itu, para ahli tafsir sepakat bahwa rahmat Allah mencakup orang-orang Mukmin dan orang-orang kafir, orang baik (al-birr) dan yang jahat (al-fajir), serta semua makhluk Allah.

Alqur’an memiliki posisi yang amat vital dan terhormat dalam masyarakat Muslim di seluruh dunia. Di samping sebagai sumber hu- kum, pedoman moral, bimbingan ibadah, dan doktrin keimanan, Alqur’an juga merupakan sumber peradaban yang bersifat historis dan universal.

Kehadiran sosok Muhammad Rasulullah dan Alqur’an ini telah mengubah orientasi cara berpikir masyarakat Arab yang kala itu sangat kesukuan menjadi berpikir kosmopolit. Tradisi dan energi saling berperang antarsuku diubah menjadi kekuatan, lalu diarahkan untuk membangun peradaban baru yang bersifat kosmopolit, melewati batas etnis dan wilayah kesukuan mereka.

Karena itu, pusat-pusat peradaban Islam bermunculan di berbagai wilayah di luar Makkah-Madinah, tempat Alqur’an diwahyukan. Semua ini terjadi karena kehadiran Alqur’an mampu mengubah pola dan cara berpikir mereka. Pranata dan wibawa hukum ditegakkan sehingga muncul masyarakat Madinah. Fungsi kerahmatan ini ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sabdanya, innama bu’istu liutammima makarimal akhlak (Aku diutus Tuhan hanya untuk menyempurnakan akhlak). Akhlak luhur adalah moral dan nilai-nilai kemanusiaan, seperti kejujuran, keadilan, menghormati, dan menyayangi orang lain dan sebagainya. Sementara itu, kekerasan, kesombongan, dan kezaliman adalah berlawanan dengan akhlakul karimah.

Terkait dengan itu, Oleh Hamka Haq dalam pidato pengukuhan guru besarnya,[33] memandang perlunya teologi sebagai landasan filosofis imani untuk mendapat posisi penting sebagai paradigma dalam upaya pemikiran dan pelaksanaan syariat Islam. Secara teologis, Islam mengajarkan bahwa manusia adalah makhluk paling mulia. Agama yang merupakan makhluk adalah diciptakan Tuhan untuk keperluan manusia, maka dengan sendirinya kepentingan manusia menjadi inti dari ajaran agama.

Kekeliruan besar yang dilakukan sebagian umat Islam selama ini adalah karena mengidentikkan teks-teks agama dengan Tuhan, sehingga setiap yang berkaitan dengan kepentingan agama, selalu dipandang sebagai kepentingan Tuhan. Pandangan ini menurut Hamka Haq jelas-jelas melanggar teologi (aqidah) Islam, sebab Tuhan tidak punya kepentingan sama sekali pada semua ciptaan-Nya, tetapi sebaliknya. Manusia beribadah kepada Tuhan bukan berarti Tuhan Mahafeodal yang butuh penyembahan dari makhluk-Nya. Teologi Islam mengajarkan bahwa Tuhan memiliki sifat qiyâm bi nafsih, yaitu berdiri atas diri-Nya sendiri, dan ganîyan al-âlam3n, yaitu tidak butuh terhadap alam ciptaan-Nya.[34]

 Berdasar pada itu, dalam pelaksanaan syariat Islam, bukanlah karena untuk kepentingan Allah Swt, melainkan untuk manusia dan kemanusiaan. Melaksanakan syariat Islam tanpa melandaskannya se- cara benar pada teologi akan cenderung mengarah pada fiqih oriented semata, tanpa mempertimbangkan maksud Tuhan di balik ketetapan hukum-Nya (maqasyid al-syarî’ah). Segala sesuatunya, termasuk syariat adalah diciptakan demi kepentingan manusia, maka mustahil syariat bertentangan dengan kemaslahatan manusia, dan Tuhan tidak mungkin menganiaya hamba-Nya melalui pengadaan syariat tersebut.

Kesimpulan

Sebagai penutup dariapada pembahasan di atas ini, maka akhrinya dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Madzhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam: Sejumlah fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
  2. Terpecahnya Umat Islam kepada Golongan/Madzhab. Pada masa Nabi Muhammad saw. masih hidup umat Islam masih bersatu, baik dalam masalah akidah atau masalah syari’ah (Hukum Islam). Hal ini tidak lain karena adanya otoritas pembinaan hukum dan aqidah yang secara langsung dipegang oleh Nabi sendiri. Setelah itu baru mulailah muncul perbedaan ketika Nabi Muhammad wafat.
  3. Sejak kekhalifahan dipegang oleh khalifah kedua Umar bin Khaththab, wilayah kekuasan semakin meluas. Hal ini menyebabkan para ulama pergi bertebaran ke berbagai kota dan daerah kekuasaan Islam. Masing-masing memberikan fatwa-fatwa dalam masalah keagamaan. Para ulama yang melakukan ijtihad pada masa itu mempunyai kecenderungan serta panutan masing- masing terhadap sahabat yang mereka anggap lebih kompeten dalam hal berijtihad. Maka lahirlah Lahirnya Ahlu al-Hadits dan Ahlu al-Ra’yi.
  4. Masalah khilafiyah adalah masalah yang hukumnya tidak disepakati para ulama’. Perbedaan pendapat dikalangan umat islam terkadang hanya pada tatanan yang sempit, bahkan sering kali hanya perbedaan penggunaan istilah. Tetapi tidak jarang pula tatanan perbedaannya luas, yaitu antara halal dan haram
  5. Ada banyak sekali Ikhtilaf dalam Islam namun macam-macam yang secara umum bisa dibagi menjadi dua golongan yaitu :

1)        Ikhtilaf yang tidak dibenarkan.

2)        Ikhtilaf yang bisa dibenarkan.

  1. Menurut Kamus Bahasa Indonesia fanatisme bermakna kepercayaan yang terlalu kuat terhadap ajaran agama atau politik dan sebagainya
  2. Fanatisme mazhab yang negatif bertentangan dengan Islam dikarenakan efek negatif yang ditimbulkan oleh fanatisme mazhab tersebut. Fanatisme mazhab yang negatif adalah ajaran jahiliyah.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, M. Husain. Al-Wadhih fu Usul al-Fiqh. Beirut: Darul Bayariq, 1995.

Abu Daud. Sunan Abu Daud.

Al-Buthi, M. Said Ramadhan, Al-Lamadzhabiyah Akhthuru Bid’atin Tuhaddidu asy-Syarî’ah al-Islâmiyah, Terj.: Gazira Abdi Ummah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001.

Al-Jauziyah, Ibn Qayyim. 2000, I’lâm al-Muwâ’în ‘an Rabb al- Âlamîn, diterjemahkan oleh Asep Saefullah dan Kamaluddin Sa’diyatuharamain dalam judul Panduan Hukum Islam. Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam.

Ash-Shiddieqi, Hasbi. Pengantar Ilmu Fiqh. Jakarta: Bulan Bintang, 1978.

Asy-Syathibi. Almuwafaqat. Beirut: Dar Alma`rifah, t.t.

Beik, Kudhari. Tarikh Tasyri’ al-Islamy. Mesir: At-Tijâriyah al-Kubrâ, 1976.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Pendidikan Nasional, 2008.

Husen, Ibrahim. Perbandingan Madzhab dalam Masalah Nikah, Thalak dan Ruju’. Jakarta: Balai Pustaka dan Perpustakan Islam, 1971.

Ibnu Almanzhur. Lisanul `Arab, cet. I. Beirut: Dar Shoder, t.t.

Muthahhari, Murtadha. Islam dan Tantangan Zaman. Cet. I; Bandung: Pustaka Hidayah, 1996.

Nahrawi, Ahmad. Al-Imam asy-Syafi’i Mazhabayhi al-Qadim wa al-Jadid. Kairo: Darul Kutub, 1994.

Nugroho, M. Yusuf Amin. Fiqh Al Ikhtilaf NU Muhammadiyah. Wonosobo: Pdf, 2012.

Rakhmat, Jalaluddin. Islam Aktual; Refleksi Sosial Seorang Cendekiawan Muslim. Cet. VI; Bandung: Mizan, 1994.

Shihab, M. Quraish. Membumikan Al-Qur’an. Cet. VI; Bandung: Mizan, 1995.

Shihab, M. Quraisy. Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat. Cet. VI; Bandung: Mizan, 1995

Siradjuddin, Abbas. Sejarah dan Keagungan Imam Syafi’i, Jakarta: Pustaka Tarbiyah, 1972.

Syalabi, Ahmad Syalabi. Sejarah Kebudayaan Islam, Terj.Mukhtar Yahya. Jakarta: Jaya Murni, 1973.

Syeikh Muhammad, ‘Aly al-Saayis, Nash’at al-Fiqh al-Ijtihadi wa At-waruh, terjemahan M. Ali Hasan,



[1] M.Said Ramadhan al-Buthi, Alamadzhâbiah Akhthuru Bid’atin Tuhaddidu al-Syari’ah al-Islamiyah, diterjemahkan oleh Gazira Abdi Ummah, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001), h.15.

[2] Ibid., h. 17.

[3] Siradjuddin Abbas, Sejarah dan Keagungan Imam Syafi’i, Pustaka Tarbiyah, 1972), h. 52.

[4] M.Said Ramadlan al-Buthi, Alamadzhâbiah.

[5] M. Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Usul al-Fiqh, (Beirut: Darul Bayariq, 1995), h. 197

[6] Ibid., 197

[7] Ahmad Nahrawi, Al-Imam asy-Syafi’i Mazhabayhi al-Qadim wa al-Jadid, (Kairo: Darul Kutub, 1994), h. 208

[8] Hasbi al-Shiddiqui, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 66.

[9] Ibrahim Husen, Perbandingan Madzhab dalam Masalah Nikah, Thalak dan Ruju’, (Jakarta: Balai Pustaka dan Perpustakan Islam, 1971), h.18.

[10] Ahmad Syalabi, Sejarah Kebudayaan Islam, Terj.Mukhtar Yahya, (Jakarta: Jaya Murni, 1973), h. 198-9.

[11] Perang Jamal meletus ketika Abu Thalhah, Zubair, dan Mu’awiyah bergerak menentang Ali, karena Ali dianggap telah melindungi pembunuh khalifah Usman. Perang Jamal antara khalifah Ali dengan para pengikutnya di satu pihak melawan Abu Thalhah, Zubair dan Aisyah beserta pengikutnya di pihak lain

[12] Perang Shiffin terjadi antara Muawiyah sebagai gubernur Damaskus yang menentang kepemimpinan Ali sebagai khalifah. Setelah Mu’awiyah hampir kalah dalam peperangan di Shiffin itu, salah seorang tentaranya disuruh untuk mengangkat mushaf Al-Qur’an ke ujung tombak sebagai isyarat berdamai. Ali menerima permintaan damai, namun sebagian dari pengikutnya menolak dan tidak setuju diadakan tahkim tersebut. Mereka yang tidak setuju akhirnya mengeluarkan diri dari kedua belah pihak, memisahkan diri dari Ali dan tidak bergabung dengan Mu’awiyah.

[13] Kudhari Beik, Tarikh Tasyri’ al-Islamy, (Mesir: At-Tijâriyah al-Kubrâ, 1976), h. .229.

[14] Ibid., h. 41

[15] Hasbi Ash Shiddieqi, Pengantar Ilmu Fiqh, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978), h. 71.

[16] M. Yusuf Amin Nugroho, Fiqh Al Ikhtilaf NU Muhammadiyah (Wonosobo: Pdf, 2012 ), h. 8

[17] Ibid., 9

[18] Syeikh Muhammad, ‘Aly al-Saayis, Nash’at al-Fiqh al-Ijtihadi wa At-waruh, terjemahan M. Ali Hasan,

dan Perkembangan Hukum Fiqh: Hasil Refleksi Ijtihad (Jakarta: Rajawali Press.1995), h. 10

[19] Ibid., 15

[20] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia ( Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2008.), edisi IV, hal. 388

[21] Ibnu Al-Manzhur, Lisanul `Arab, cet. I (Beirut : Dar Shoder ), vol. 1, hal. 602.

[22] Sunan Abu Daud, no. (5119).

[23] Baca: Asyathibi , Almuwafaqat (Beirut: Dar Alma`rifah, t.t), vol. 4, hal. 194.

[24] Lihat, Ibn Qayyim Al-Jauziyah, I’lâm Al-Muwâqi’în ‘an Rabb Al-Âlamîn, diterjemahkan oleh Asep Saefullah dan Kamaluddin Sa’diyatuharamain dalam judul Panduan Hukum Islam (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2000), h. 240.

[25] Ibid., h. 240-241.

[26] Ibid.

[27] Ibid., h. 242-33

[28] Lihat, Jalaluddin Rakhmat, Islam Aktual; Refleksi Sosial Seorang Cendekiawan Muslim (Cet. VI; Bandung: Mizan, 1994), h. 29.

[29] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an. (Cet. VI; Bandung: Mizan, 1995). h. 496

[30] Lihat, M. Quraisy Shihab, Membumikan Al-Qur’an; Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Cet. VI; Bandung: Mizan, 1995), h. 217.

[31] Qs. Hud (11): 118.

[32] Lihat, Murtadha Muthahhari, Islam dan Tantangan Zaman, (Cet. I; Bandung: Pustaka Hidayah, 1996), h. 7-8.

[33] Hamka Haq, “Syariat Islam untuk Manusia dan Kemanusiaan”, Fajar, Tgl. 16 November 2001. Lihat pula, Hamka Haq, “Membangun Paradigma Teologi bagi Pelaksanaan Syariat Islam”. Naskah Pidato, disampaikan pada pidato pengukuhan Guru Besar dalam Rapat Senat Luar Biasa IAIN Alauddin Makassar, Tgl. 15 November 2001.

[34] Ibid.