Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Selasa, 08 Juni 2021

DAMPAK TRANSAKSI KRIPTO DAN BAGAIMANA UNDANG-UNDANG MENGATURNYA



Pada awal tahun 2021 cryptocurrency telah kembali menjadi buah bibir oleh para investor dan spekulan di pasar keuangan. Sejak Bitcoin (BTC) sebagai cryptocurrency pertama di dunia, sejak pertama kali beredar dipasar terhadap nilai tukar rupiah, nilai tukar tersebut melonjak hingga 12.880,36%. Pada november 2015, 1 BTC setara Rp 4,43 juta. Namun, pada Januari 2021 meningkat menjadi Rp 575,03 juta per BTC. Ini adalah rekor baru untuk BTC dalam sejarah peredarannya. Pertumbuhan nilai ini telah dipengaruhi oleh peningkatan permintaan dan penawaran cryptocurrency yang semakin meningkat akhir-akhir ini. Fenomena ini bisa terjadi karena di lingkungan ekonomi situasinya tidak menentu seperti saat ini. Maka dari itu, banyak investor dan spekulan berlomba-lomba untuk melindungi aset mereka atau mengamankannya dalam bentuk instrumen yang relatif tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global yang semrawut.

Lalu bagaimana jika hal ini ditinjau dalam aspek sosial – ekonomi ataupun dalam aspek hukum –yuridis?

Sosial – Ekonomi

Cryptocurrency dapat menyebabkan nilai ekonomi semu. Hal ini bisa kita lihat bahwa ketika cryptocurrency tersebut tidak memiliki manfaat apa-apa jika tidak dapat dipertukarkan denhan barang, jasa atau layanan tertentu.seseorang yang mengklaim dirinya telah menjadi seorang miliader cryptocurrency tentunya tidak bisa dikatan sejahtera kalau cryptocurrency tidak dapat memberikan manfaat yang nyata.

Jika kita melihat cryptocurrency yang tampaknya masih menguntungkan dan menghasilkan uang, sebenarnya bukan karena cryptocurrency. Hal ini bisa terjadi karena ada spekulan atau investor lain yang rela menyerahkan aset dan uang mereka untuk ditukar dengan unit cryptocurrency.

Dampak yang selanjutnya cryptocurrency menyebabkan trasaksi ilegal. Siapapun dapat membuat cryptocurrency dimanapun tanpa terdeteksi, sepanjang orang tersebut menggunakan prosesor penambangan cryptocurrency (mining CPU). Selain itu, peredaran dan pemrosesan transaksi cryptocurrency tidak memerlukan perantara dan tidak ada persyaratan apapun untuk memastikan maksud dan tujuan dari transaksi tersebut. Hal ini seperti membuka peluang terhadap cryptocurrency untuk melakukan transaksi ilegal. Transaksi ilegal yang dimaksud seperti pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkoba dan transaksi ilegal lainnya.

Cryptocurrency juga menjadi penyebab adanya ketidakstabilan harga barang dan jasa. Para ekonom percaya bahwa semakin banyak uang yang beredar maka daya beli masyarakat akan semakin meningkat. Pada akhirnya, itu mendorong harga keseluruhan barang dan jasa. Oleh karena itu, jika masyarakat dibiarkan melakukan transaksi cryptocurrency yang mana tidak mengenal batasan wilayah dan tidak ada kontrol oleh otoritas moneter, maka daya beli masyarakat serta harga barang dan jasa akan semakin sulit dikendalikan.

Hukum - Yuridis

Pemerintah Indonesia sendiri menganggap cryptocurrency sebagai aset yang dapat diperdagangkan atau diperlakukan sebagai komoditas. Posisi Indonesia sendiri sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tentang Bank Indonesia tahun 1999, yang mengatur bahwa satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Hingga Maret 2021, nilai transaksi cryptocurrency yang tercatat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai Rp 126 triliun. Bappebti juga mengatur jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, dengan total sekitar 229 jenis kripto. Sebenarnya jika Indonesia mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency, maka perlu diteliti lebih lanjut apakah keuntungan dari transaksi cryptocurrency termasuk dalam pengertian penghasilan tambahan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pada konteks Indonesia, Bank Indonesia memberikan keterangan pers sehubungan dengan dasar hukum penggunaan virtual currency sebagai alat tukar:

“Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.”

Bank Indonesia juga memberikan larangan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dalam menggunakan virtual currency sebagai alat pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 berikut:

“Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency; (b) menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau (c) memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.”

BACA JUGA :

https://goreo-026.blogspot.com/2021/06/analisis-terhadap-artikel-bertajuk.html?m=1

https://maldinism.blogspot.com/2021/06/analisis-terhadap-rencana-penghapusan.html?m=1

https://anidafikrotululya03.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-pajak-orang-super-kaya.html