Pada awal tahun 2021 cryptocurrency telah
kembali menjadi buah bibir oleh para investor dan spekulan di pasar keuangan. Sejak
Bitcoin (BTC) sebagai cryptocurrency pertama di dunia, sejak pertama kali
beredar dipasar terhadap nilai tukar rupiah, nilai tukar tersebut melonjak
hingga 12.880,36%. Pada november 2015, 1 BTC setara Rp 4,43 juta. Namun, pada Januari
2021 meningkat menjadi Rp 575,03 juta per BTC. Ini adalah rekor baru untuk BTC
dalam sejarah peredarannya. Pertumbuhan nilai ini telah dipengaruhi oleh
peningkatan permintaan dan penawaran cryptocurrency yang semakin meningkat
akhir-akhir ini. Fenomena ini bisa terjadi karena di lingkungan ekonomi
situasinya tidak menentu seperti saat ini. Maka dari itu, banyak investor dan
spekulan berlomba-lomba untuk melindungi aset mereka atau mengamankannya dalam
bentuk instrumen yang relatif tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global
yang semrawut.
Lalu bagaimana jika hal ini ditinjau dalam
aspek sosial – ekonomi ataupun dalam aspek hukum –yuridis?
Sosial – Ekonomi
Cryptocurrency dapat menyebabkan nilai ekonomi
semu. Hal ini bisa kita lihat bahwa ketika cryptocurrency tersebut tidak
memiliki manfaat apa-apa jika tidak dapat dipertukarkan denhan barang, jasa atau
layanan tertentu.seseorang yang mengklaim dirinya telah menjadi seorang
miliader cryptocurrency tentunya tidak bisa dikatan sejahtera kalau cryptocurrency
tidak dapat memberikan manfaat yang nyata.
Jika kita melihat cryptocurrency yang
tampaknya masih menguntungkan dan menghasilkan uang, sebenarnya bukan karena cryptocurrency.
Hal ini bisa terjadi karena ada spekulan atau investor lain yang rela
menyerahkan aset dan uang mereka untuk ditukar dengan unit cryptocurrency.
Dampak yang selanjutnya cryptocurrency
menyebabkan trasaksi ilegal. Siapapun dapat membuat cryptocurrency dimanapun
tanpa terdeteksi, sepanjang orang tersebut menggunakan prosesor penambangan cryptocurrency
(mining CPU). Selain itu, peredaran dan pemrosesan transaksi cryptocurrency
tidak memerlukan perantara dan tidak ada persyaratan apapun untuk memastikan
maksud dan tujuan dari transaksi tersebut. Hal ini seperti membuka peluang
terhadap cryptocurrency untuk melakukan transaksi ilegal. Transaksi ilegal yang
dimaksud seperti pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkoba dan
transaksi ilegal lainnya.
Cryptocurrency juga menjadi
penyebab adanya ketidakstabilan harga barang dan jasa. Para ekonom percaya
bahwa semakin banyak uang yang beredar maka daya beli masyarakat akan semakin
meningkat. Pada akhirnya, itu mendorong harga keseluruhan barang dan jasa. Oleh
karena itu, jika masyarakat dibiarkan melakukan transaksi cryptocurrency yang
mana tidak mengenal batasan wilayah dan tidak ada kontrol oleh otoritas
moneter, maka daya beli masyarakat serta harga barang dan jasa akan semakin
sulit dikendalikan.
Hukum - Yuridis
Pemerintah Indonesia sendiri menganggap
cryptocurrency sebagai aset yang dapat diperdagangkan atau diperlakukan sebagai
komoditas. Posisi Indonesia sendiri sejalan dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 tentang Bank Indonesia tahun 1999, yang mengatur bahwa satu-satunya
mata uang yang sah di Indonesia adalah rupiah.
Hingga Maret 2021, nilai transaksi
cryptocurrency yang tercatat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) mencapai Rp 126 triliun. Bappebti juga mengatur jenis aset kripto
yang bisa diperdagangkan di Indonesia, dengan total sekitar 229 jenis kripto. Sebenarnya
jika Indonesia mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency, maka perlu
diteliti lebih lanjut apakah keuntungan dari transaksi cryptocurrency termasuk
dalam pengertian penghasilan tambahan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU
PPh).
Pada konteks Indonesia, Bank Indonesia
memberikan keterangan pers sehubungan dengan dasar hukum penggunaan virtual
currency sebagai alat tukar:
“Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual
currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah,
sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan
pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi
keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
wajib menggunakan Rupiah.”
Bank Indonesia juga memberikan larangan bagi
penyelenggara jasa sistem pembayaran dalam menggunakan virtual currency sebagai
alat pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor
18/40/PBI/2016 berikut:
“Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency; (b) menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau (c) memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.”
BACA JUGA :
https://goreo-026.blogspot.com/2021/06/analisis-terhadap-artikel-bertajuk.html?m=1
https://maldinism.blogspot.com/2021/06/analisis-terhadap-rencana-penghapusan.html?m=1
https://anidafikrotululya03.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-pajak-orang-super-kaya.html



