SURAT
KUASA AHLI WARIS
Kami yang bertanda tangan di bawah
ini, kami para ahli waris dari Almarhum sapan :
1. Nama lengkap : Rofiah
Kumalasari
Nomor KTP : 3374120004
Tempat, tanggal lahir : Demak, 13 April
1953
Pekerjaan : ibu rumah tangga
Hubungan dengan Almarhum : anak kandung
Alamat lengkap : Jalan HR. Soebrantas RT.001 RW.008 Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
2. Nama lengkap : fatmawati
Nomor KTP : 3374120009
Tempat, tanggal lahir : Demak, 23 Juli
1963
Pekerjaan : ibu rumah tangga
Hubungan dengan Almarhum : anak kandung
Alamat lengkap : Jalan Moedal RT.003 RW.006 Kelurahan Sumurejo Kecamatan Gunungpati
Kota Semarang
Selanjutnya disebut sebagai Pemberi
Kuasa
Dengan ini memberikan KUASA kepada:
Nama lengkap : Amin Sholeh
Nomor KTP : 3374120007
Tempat, tanggal lahir : Demak, 12 Juni
1950
Hubungan dengan pemberi kuasa : anak kandung
Pekerjaan : buruh pabrik
Alamat lengkap : Jalan HR. Soebrantas RT.001 RW.008 Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Guntur Kabupaten Demak
Yang selanjutnya disebut
sebagai Penerima Kuasa
Kami sebagai pemberi kuasa
menyatakan memberikan kuasa atau wewenang kepada penerima kuasa untuk mengurus
penjualan harta waris peninggalan Almarhum Sapan Suripto yang meninggal pada tanggal 05 Januari 1990.
Adapun harta peninggalan yang
dimaksud berupa:
Sebidang tanah dan rumah yang
berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 10.15.22.05.3.01.234 atas nama Sapan Suripto.
Luas tanah adalah 2520 meter persegi sementara rumah yang berdiri di atasnya
seluas 150 meter persegi.
Tanah dan rumah tersebut berlokasi
di Jalan HR. Soebrantas RT.001 RW.008 Kelurahan Bandarsyah Kecamatan Guntur Kabupaten Demak.
Adapun batas-batas tanah dan rumah
tersebut adalah di sebelah barat adalah sungai, sebelah
timur adalah rumah, sebelah utara adalah jalan raya, dan di sebelah selatan adalah tanah kosong.
Kami juga memberikan kuasa kepada
penerima kuasa untuk menandatangani Akta Jual Beli Tanah, menerima uang
pembayaran, membuat tanda bukti pembayaran (kuitansi), melakukan tindakan hukum
dengan pihak ketiga sehubungan dengan harta warisan, serta melakukan tindakan
lain yang dianggap perlu.
Demikian surat kuasa ini kami buat
dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun untuk digunakan
sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Demak
Pada tanggal : 15 April 2021
Pemberi kuasa :
- Rofiah Kumalasari
- Fatmawati
Penerima kuasa : Amin Sholeh
Saksi :
- Sutikno
- Zahra Nur Fina
Mengetahui,
Lurah Desa Bandarsyah
Camat Kecamatan Guntur
Supomo, S.H.,
M.H.
Abdullah Munip, S.H., S.E.


