Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Sabtu, 28 Agustus 2021

Pemeriksaan, Upaya Perdamaian, Akta Perdamaian, Gugurnya Gugatan dan Verstek

 

 Pemeriksaan, Upaya Perdamaian, Akta Perdamaian, Gugurnya Gugatan dan Verstek

         Hukum acara perdata bisa disebut juga dengan hukum acara perdata formil. Sebutan hukum acara perdata lebih lazim dipakai daripada hukum perdata formil. Hukum acara perdata atau hukum perdata formil merupakan bagian dari hukum perdata. Karena, disamping hukum acara perdata formil juga ada hukum perdata materiil. Hukum perdata materiil ini lazimnya disebut hukum perdata saja. Yang dimaksud dengan hukum perdata formil atau hukum acara perdata adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan sanksi hukuman terhadap para pelanggar hak- hak keperdataan sesuai hukum materiil mengandung sanksi yang sifatnya memaksa (Sarwono, 2011: 3).

         Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia menyatakan bahwa hukum acara perdata adalah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum materiil dengan perantaraan kekuasaan negara. Meliputi baik perkara yang mengandung sengketa (contentieus) maupun yang tidak mengandung sengketa (voluntair).

  1. Pengertian pemeriksaan

pemeriksaan merupakan proses pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria tersebut dapat dinyatakan secara kuantitatif maupun kualitatif. Hasil pemeriksaan disampaikan kepada pemakai yang berkepentingan.[1]

  1. Upaya perdamaian (mediasi)

mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2008 yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya.[2]

Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain. Jika kedua beIah pihak hadir dipersidangan, Hakim harus berusaha mendamaikan mereka. Usaha tersebut tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat dilakukan meskipun taraf pemeriksaan telah lanjut (pasal 130 HIR).

Kelebihan Mediasi :

-          Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;

-          Efisien;

-          Waktu singkat;

-          Rahasia;

-          Menjaga hubungan baik para pihak;

-          Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN;

-          Berkekuatan hukum tetap;

-          Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Proses Mediasi :

Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak, Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi, Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan,Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik, Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.

Proses Akhir Mediasi :

Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 40 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 14 hari kerja, Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian, Jika usaha perdamaian tidak berhasil, hal mana harus dicatat dalam berita acara persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan menggunakan penerjemah (pasal 131 HIR).

Akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan Hakim yang berkuatan hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.[3]

C.    Akta Perdamaian

Akta adalah surat yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian.[4] Sementara itu akta otentik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1868 KUHPerdata adalah: “Suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang di buat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”. Jika mengacu pada ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata, maka suatu akta dapat dikatakan akta otentik, apabila terpenuhi unsur-unsur :

a)      bentuk akta tersebut sesuai dengan ketentuan dalam undangundang;

b)      akta itu dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum;

c)    akta itu dibuat dalam wilayah kewenangan dari pejabat umum yang membuat akta otentik itu. [5]

Menurut Pasal 1 angka 10 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang dimaksud dengan akta perdamaian adalah:

Akta yang memuat isi naskah perdamaian dan putusan hakim yang menguatkan kesepakatan perdamaian. Apabila kedua pihak yang bersengketa berdamai kemudian meminta kepada pengadilan agar perdamaian itu dijadikan sebagai putusan pengadilan, maka bentuk persetujuan perdamaian ini disebut akta perdamaian. Akta perdamaian (acta van vergelijk) merupakan sebuah perjanjian diantara kedua belah pihak yang bersengketa untuk berdamai yang dilakukan di muka sidang.[6]

Akta perdamaian (acta van vergelijk) ini memiliki sifat khusus yaitu kekuatan eksekutorial. Ketentuan tentang akta perdamaian (acta van vergelijk) ini diatur dalam Pasal 130 ayat (2) HIR, yang menyebutkan bahwa: Jika perdamaian terjadi, maka tentang hal itu, pada waktu sidang, harus dibuat sebuah akta, dengan mana kedua belah pihak diwajibkan untuk memenuhi perjanjian yang dibuat itu; maka surat (akta) itu berkekuatan dan akan dilakukan sebagai keputusan hakim yang biasa

Menurut penjelasan Pasal 130 ayat (2) HIR, pada prinsipnya, akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding.

Pembuatan akta perdamaian dimulai ketika kesepakatan tersebut dibacakan pada persidangan selanjutnya untuk didengar oleh hakim, setelah diperiksa kemudian disahkan, lalu akta perdamaian dibuat bersamaan dengan putusan perdamaian. Dengan demikian, sebelum menjatuhkan putusan perdamaian, hakim akan membuat suatu akta perdamaian (acta van vergelijk).[7]

Adapun pembuatan akta perdamaian tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a)      Para pihak pertama-tama membuat sendiri persetujuan perdamaian dalam suatu akta.

b)      Para pihak menandatangani akta perdamaian.

c)  Hakim (pengadilan) menjatuhkan putusan sesuai dengan materi atau isi dari akta perdamaian dengan diktum (amar): menghukum para pihak untuk menaati dan melaksanakan isi persetujuan tersebut[8]

D.    Gugurnya Gugatan

Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Penggugat dapat mengajukan gugatan tersebut sekali lagi dengan membayar panjar biaya perkara lagi. Apabila telab dilakukan sita jaminan, sita tersebut ikut gugur. Dalam hal-hal yang tertentu, misalnya apabila penggugat tempat tinggalnya jauh atau ia benar mengirim kuasanya, namun surat kuasanya tidak memenuhi syarat, Hakim boleh mengundurkan dan menyuruh memanggil penggugat sekali lagi. Kepada pihak yang datang diberitahukan agar ia menghadap lagi tanpa panggilan. Jika penggugat pada hari sidang pertama tidak datang, meskipun ia telah dipanggil dengan patut, tetapi pada hari kedua ia datang dan pada hari ketiga penggugat tidak hadir lagi, perkaranya tidak bisa digugurkan (pasal 124 HIR).

Pengguguran gugatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang berwenang secara ex-officio apabila alasan yang tersebut dalam Pasal 124 HIR telah terpenuhi. Dengan kata lain, bahwa kewenangan pengguguran gugatan itu dapat dilakukan oleh hakim meskipun tidak ada permintaan dari pihak tergugat. Akan tetapi, kewenangan pengguguran gugatan tidak bersifat imperatif, karena berdasarkan Pasal 126 HIR menegaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan pengguguran gugatan, Pengadilan Negeri dapat memerintahkan supaya pihak yang tidka hadir dipanggil untuk kedua kalinya supaya datang menghadap pada hari sidang yang lain.[9]

Disamping itu, apabila penggugat pernah hadir tetapi kemudian tidak hadir lagi, maka penggugat dipanggil sekali lagi dengan peringatan (peremptoir) untuk hadir dan apabila tetap tidak hadir sedangkan tergugat tetap hadir, maka pemeriksaan dilanjutkan dan diputus secara kontradiktoir. Gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, maka akan dituangkan dalam putusan,  dan penggugat berhak mengajukan kembali atas gugatannya tersebut.

E.     Verstek

Putusan Verstek adalah putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.[10] Maka, putusan verstek hanya dapat dijatuhkan pada perkara kontentius[11], putusan verstek tidak dapat dijatuhkan pada perkara voluntair[12] karena dalam perkara voluntair tidak terdapat sengketa, sehingga tidak dimungkinkan adanya pihak kedua (tergugat). Pada prinsipnya, lembaga verstek itu termasuk merealisir asas Audi et Alteram Partem (mendengar kedua belah pihak), yakni hakim secara ex officio sebelum menjatuhkan putusan verstek terlebih dahulu harus memeriksa isi gugatan, apabila penggugat dikalahkan, maka upaya hukum baginya adalah banding, sedangkan apabila tergugat dikalahkan, maka upaya hukum baginya adalah verzet.[13] Secara tidak langsung, hal ini menyiratkan bahwa jurusita harus memberitahukan putusan verstek kepada tergugat baik secara langsung personal maupun tidak langsung, agar tergugat mengetahui putusan tersebut, dan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan perlawanan (verzet).

Dasar hukum lembaga verstek adalah pasal 125 HIR/149 R.Bg yang menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan mengenai verstek, pasal 126 HIR/150 R.Bg dan pasal 127 HIR/151 R.Bg yang menjelaskan tentang toleransi pemanggilan untuk kedua kali dalam putusan verstek, serta pasal 128 HIR/152 R.Bg tentang pelaksanaan putusan verstek,[14] ditambah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 9 tahun 1964 yang mengatur tentang beberapa tafsiran mengenai verstek.6[15]

Kesimpulan

pemeriksaan merupakan proses pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian antara pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan mediasi adalah upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.Secara umum, mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Akta adalah surat yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar daripada suatu hak atau perikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja untuk pembuktian. Apabila pada hari sidang pertama penggugat atau semua penggugat tidak datang, meskipun telah dipanggil dengan patut dan juga tidak mengirim kuasanya yang sah, sedangkan tergugat atau kuasanya yang sah datang, maka gugatan digugurkan dan penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara. Putusan Verstek adalah putusan yang diambil dalam hal tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Denny prayoga,”  Pengertian dan tujuan pemeriksaan “, jurnal hukum, vol. 7 no. 11, 2020

Sri PuspitaNingrum,"mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata di pengadilan", jurnal untagsmg, vol 15, no 2, 2018

Mamudji, Sri," mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan", jurnal hukum dan pembangunan, vol 34, no 3, 2004.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1999).

G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta: Erlangga, 2003).

Riko Kurnia Putra, dkk, Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta Perdamaian Di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/PN Smg (Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomer 3 Tahun 2016).

Ancella Laksmaningtyas Utami, “Kesepakatan Perdamaian Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antarpersero PT. MMC”, (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011).

M.R Tresna, Komentar HIR (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005).

Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, 2008)

Ahmad Mujahidin, Pembaharuan.

M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005).

 

 



[1] Denny prayoga,”  Pengertian dan tujuan pemeriksaan “, jurnal hukum, vol. 7 no. 11, 2020 hal 4

[2] Sri PuspitaNingrum,"mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa perdata di pengadilan", jurnal untagsmg, vol 15, no 2, 2018

[3] Mamudji, Sri," mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan", jurnal hukum dan pembangunan, vol 34, no 3, 2004, hal 8

[4] Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata di Indonesia (Yogyakarta: Liberty, 1999), halaman 106.

[5] G.H.S Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta: Erlangga, 2003), halaman 44

[6] Riko Kurnia Putra, dkk, Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta Perdamaian Di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/PN Smg (Diponegoro Law Journal, Volume 5 Nomer 3 Tahun 2016), halaman 9

[7] Ancella Laksmaningtyas Utami, “Kesepakatan Perdamaian Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Antarpersero PT. MMC”, (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011), halaman 40.

[8] M.R Tresna, Komentar HIR (Jakarta: Pradnya Paramita, 2005), halaman 111

[9] Taufik Makarao, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, (Jakarta: Rineka Cipta, 2009)

[10] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Ikatan Hakim Indonesia IKAHI, 2008), 346.

[11] Perkara kontentius adalah perkara permohonan atau gugatan yang di dalamnya terdapat sengketa antara pihak-pihak. Nomor perkara kontentius diberi kode G. Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), 41.

[12] Perkara voluntair adalah perkara yang sifatnya permohonan dan di dalamnya tidak terdapat sengketa. Pada dasarnya permohonan tidak dapat diterima, kecuali kepentingan undang-undang menghendaki demikian. Nomor perkara voluntair diberi kode P. Ibid

[13] Ahmad Mujahidin, Pembaharuan ., 346

[14] M. Fauzan, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), 19-21.

[15] Ibid., 144.

PEMERIKSAAN ACARA BIASA

 


PEMERIKSAAN ACARA BIASA

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara). Dengan kata lain hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Dalam Peradilan Tata Usaha ada Persidangan Acara Biasa, Pemeriksaan sengketa dengan acara biasa, diatur dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 97 UUPTUN. Dari pasal-pasal tersebut, bahwa pemeriksaan dengan acara biasa dilakukan dengan majelis hakim. Hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, persidangan dapat dinyatakan tertutup untuk umum.

  1. Pemeriksaan Acara Biasa

Pemeriksaan dengan acara biasa, acara cepat, dan acara singkat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”). Philipus menjelaskan bahwa pemeriksaan dengan acara biasa diawali dengan pemeriksaan persiapan. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan 3 (tiga) orang hakim . [1]

Philipus menambahkan, dalam acara biasa, tahapan penanganan sengketa adalah

1.      Prosedur dismisal

Pemeriksaan administratif untuk menetapkan apakah suatu gugatan dapat diterima atau tidak dapat diterima.

2.      Pemeriksaan persiapan

Tahap ini dimaksudkan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.

3.      Pemeriksaan di sidang pengadilan.[2]

 

  1. Unsur yang terdapat pada Pemeriksaan Acara Biasa

1.      Pengajuan Gugatan

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administrasi, Pasal 2 ayat (1) Pengadilan Berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan setalah menempuh upaya administratif.

Berdasar ketentuan tersebut maka sebelum gugatan sengketa administrasi pemerintahan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terlebih dahulu harus ditempuh Upaya Administrasi terlebih dahulu. 

Dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dijelaskan, bahwa Upaya administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi Pemerintahan sebagai akibat dikeluarkannya keputusan dan / atau tindakan yang merugikan.

Jadi untuk dapat mengajukan guagatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta, pihak yang mengajukan gugatan diharuskan untuk menyertakan atau melampirkan Keputusan penyelesain sengketa melalui Upaya Administratif yang telah ditempuh. 

Gugatan diajukan secara tertulis rangkap 8 (delapan) dilengkapi :

-        Keputusan penyelesain sengketa melalui Upaya Administratif

-        Bukti Pembayaran Biaya Perkara melalui Bank BRI sejumlah Rp 500.000

-        Fotocopi Objek Sengketa sejumlah 1 eksemplar (apabila sudah ada)

-        Surat Kuasa sejumlah 5 eksemplar disertai copy Kartu Pengenal Advokat

-        Fotokopi KTP Para Pihak sejumlah 1 eksemplar (Apabila tidak diwakilkan)

-        Surat Gugatan dilengkapi dengan softcopy (CD/Flashdisc)[3]

2.      Penetitian Administratif

Penelitian Administrasi dilakukan oleh Kepaniteraan, merupakan tahap pertama untuk memeriksa gugatan yang masuk dan telah didaftar serta mendapat nomor register yaitu setelah Penggugat/kuasanya menyelesaikan administrasinya dengan membayar uang panjar perkara. UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 tidak menentukan secara tegas pengaturan tentang penelitian segi administrasi terhadap gugatan yang telah masuk dan didaftarkan dalam register perkara di Pengadilan, akan tetapi dari ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 yang antara lain menyatakan, “Syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 56 tidak terpenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberitahukan dan diperingatkan”Dalam Surat Edaran MA No.2/1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Dalam UU No. 5 Tahun1986 diatur mengenai Penelitian Administrasi :1. Petugas yang berwenang untuk melakukan penelitian administrasi adalah Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda Perkara sesuai pembagian tugas yang diberikan. 2. Pada setiap surat gugatan yang masuk haruslah segera dibubuhi stempel dan tanggal pada sudut kiri atas halaman pertama yang menunjuk mengenai :

1.      Diterimanya surat gugatan yang bersangkutan.

2.      Setelah segala persyaratan dipenuhi dilakukan pendaftaran nomor perkaranya setelah membayar panjar biaya perkara.

3.      Perbaikan formal surat gugatan (jika memang ada).

4.      Surat gugatan tidak perlu dibubuhi materai tempel, karena hal tersebut tidak disyaratkan oleh UU.

5.      Nomor Register perkara di PTTUN harus dipisahkan antara perkara tingkat banding dan perkara yang diajukan ke PTTUN sebagai instansi tingkat pertama (vide Pasal 51 ayat 3 UU No. 5 Tahun1986).

6.      Di dalam kepala surat, alamat kantor PTUN atau PTTUN harus ditulis secara lengkap termasuk kode posnya walaupun mungkin kotanya berbeda.Misalnya: Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Jalan ... No... di Sidoarjo Kode Pos ......Tentang hal ini harus disesuaikan dengan penyebutan yang telah ditentukan dalam UU No. 19 Tahun1960, Keppres No. 52 tahun 1990.

7.      a. Identitas Penggugat harus dicantumkan secara lengkap dalam surat gugatan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 56 UU No. 5 Tahun1986.

b. Untuk memudahkan penanganan kasus-kasus dan demi keseragaman model surat gugatan harus disebutkan terlebih dahulu nama dari pihak Penggugat pribadi (in person) dan baru disebutkan nama kuasa yang mendampingi, sehingga dalam register perkara akan tampak jelas siapa pihak-pihak yang berperkara senyatanya.

c. Penelitian administratisi supaya dilakukan secara formal tentang bentuk dan isi gugatan sesuai Pasal 56 dan tidak menyangkut segi materiil gugatan. Namun dalam tahap ini Panitera harus memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya dan dapat meminta kepada pihak untuk memperbaiki yang dianggap perlu. Sekalipun demikian, Panitera tidak berhak menolak pendaftaran perkara tersebut dengan dalih apapun juga yang berkaitan dengan materi gugatan.

8.      a. Pendaftaran perkara di tingkat pertama dan banding dimasukkan dalam register setelah yang bersangkutan membayar uang muka atau panjar biaya perkara yang ditaksir oleh panitera sesuai Pasal 59 sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

b. Dalam perkara yang diajukan melalui pos, panitera harus memberi tahu tentang pembayaran uang muka kepada penggugat dengan diberi waktu paling lama 6 (enam) bulan bagi Penggugat itu untuk memenuhi dan kemudian diterima di Kepaniteraan Pengadilan, terhitung sejak dikirimkannya surat pemberitahuan tersebut dan uang muka biaya perkara belum diterima di Kepaniteraan, maka perkara Penggugat tidak akan didaftar.

c. Walaupun gugatan yang dikirim melalui pos selama masih belum dipenuhi pembayaran uang muka biaya perkara dianggap sebagai surat biasa, akan tetapi kalau sudah jelas merupakan surat gugatan, maka harus tetap disimpan di Kepaniteraan Muda Bidang Perkara dan harus dicatat dalam Buku Bantu Register dengan mendasar pada tanggal diterimanya gugatan tersebut, agar dengan demikian ketentuan tenggang waktu dalam Pasal 55 tidak terlampaui.

9.      Dalam hal Penggugat bertempat tinggal jauh dari PTUN dimana ia akan mendaftarkan gugatannya, maka tentang pembayaran uang muka biaya perkara dapat ditempuh dengan cara :

1)      Panjar biaya perkara dapat dibayarkan melalui PTUN mana gugatan diajukan yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Ongkos kirim ditanggung penggugat di luar panjar biaya perkara.

2)      Panjar biaya perkara dikirim langsung kepada PTUN dimana ia mendaftarkan gugatannya.

10.  a. Dalam hal suatu pihak didampingi kuasa, maka bentuk Surat Kuasa Khusus dengan materai secukupnya, dan Surat Kuasa Khusus yang diberi cap jempol haruslah dikuatkan (waarmerking) oleh pejabat yang berwenang.

b. Surat Kuasa Khusus bagi pengacara/advokat tidak perlu dilegalisir.

c. Dalam pemberian kuasa dibolehkan adanya substitusi tetapi dimungkinkan pula adanya kuasa insidentil.

d. Surat kuasa tidak perlu didaftarkan di Kepaniteraan PTUN.

11.  Untuk memudahkan pemeriksaan perkara selanjutnya maka setelah suatu perkara didaftarkan dalam register dan memperoleh nomor perkara, oleh staf kepaniteraan dibuatkan resume gugatan terlebih dahulu sebelum diajukan kepada Ketua Pengadilan, dengan bentuk formal yang isinya pada pokoknya sebagai berikut :

a. Siapa subyek gugatan, dan apakah penggugat maju sendiri ataukah diwakili oleh Kuasa.

b. Apa yang menjadi obyek gugatan, dan apakah obyek gugatan tersebut termasuk dalam pengertian Keputusan TUN yang memenuhi unsur Pasalangka 3 UU No. 5 Tahun 1986.

1)      Apakah yang menjadi alasan-alasan gugatan, dan apakah alasan tersebut memenuhi unsur Pasal 53 ayat 2 huruf a, b, dan c UU No. 5 Tahun 1986. (Setelah keluarnya UU No. 9 Tahun 2004 alasan gugatan mendasarkan pada Pasal 53 ayat 2 huruf a dan b UU No. 9 Tahn 2004).

2)      Apakah yang menjadi petitum atau isi gugatan, yaitu hanya pembatalan Keputusan TUN saja, ataukah ditambah pula dengan tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.

Untuk penelitian syarat-syarat formal gugatan, Panitera atau staf Kepaniteraan dapat memberikan catatan atas gugatan tersebut, untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti dengan Prosedur Dismissal.[4]

3.      Rapat Pemusyawaratan

Rapat permusyawaratan Dalam Peradilan Tata Usaha Negara Dalam konsideran “Menimbang” UU PTUN disebutkan bahwa salah satu tujuan Dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata Kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, Aman, tenteram serta tertib yang menjamin Kedudukan warga masyarakat dalam hukum Dan menjamin terpeliharanya hubungan Yang serasi, seimbang, serta selaras antara Aparatur di bidang tata usaha negara dengan Para warga masyarakat. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Sebagaimana telah diubah dan ditambah Dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PERATUN), dan Juga di dalam penjelasannya, istilah proses Dismissal tidak dikenal, akan tetapi substansi Dari makna tersebut diatur dalam Pasal 62 UU PERATUN.Alasan-alasan yang dapat Dipakai untuk melakukan dismissal terhadap Gugatan ditentukan secara limitatif dalam Pasal 62 ayat (1) huruf a sampai dengan Huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986[5],

a)          Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak Termasuk dalam wewenang Pengadilan. Yang dimaksud dengan “pokok gugatan”, Menurut penjelasannya adalah fakta yang Dijadikan dasar gugatan. Atas dasar fakta Tersebut Penggugat mendalilkan adanya Suatu hubungan hukum tertentu, dan oleh Karenanya mangajukan tuntutan.

b)         Syarat-syarat gugatan sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi Oleh Penggugat sekalipun ia telah Diberitahu dan diperingatkan.

c)          Gugatan tersebut tidak didasarkan pada Alasan-alasan yang layak.

d)         Apa yang dituntut dalam gugatan Sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat.

e)          Gugatan diajukan sebelum waktunya, atau Telah lewat waktunya. Perlawanan terhadap Penetapan Dismissal diatur dalam Pasal 63 ayat (3), (4), (5) dan (6) UU PERATURAN,

Dasar Hukum dan Pengertian Rapat Permusyawaratan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Rapat permusyawaratan diatur dalam pasal 62 Undang-undang nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan kewenangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memutuskan dengan suatu penetapan untuk tidak menerima dan menyatakan tidak berdasar suatu surat gugatan

·           Pokok gugatan tidak termasuk wewenang Pengadilan untuk memeriksa

·           Syarat Gugatan tidak dipenuhi sebagaimana dimuat dalam pasal 56 Undang-undang   Nomor 5 Tahun 1986

·           Tidak didasarkan dengan alasan yang layak

·           Tuntutan ternyata telah dipenuhi oleh KeputusanTata Usaha Negara tersebut

·           Telah lewat masa waktu yaitu 90 hari sejak Keputusan Tata Usaha Negara tersebut diketahui.Prosedur sebagaimana dimaksud dalam pasala 62 ayat(1) Undang undang nomor 5 Tahun 1986 merupakan prosedur penyelesaian yang disederhanakan dimana Ketua Pengadilan diberikan kewenangan untuk memutuskan dengan suatu penetapan dan disertai pertimbangan hukum untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau tidak berdasar. S.F Marbun menyatakan bahwa pemeriksaan dalam rapat permusyawaratan ini merupakan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan sebelum pemeriksaan pokok sengketa. Dalam Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 02/PLW/1993-PEND/PTUN-JKT dalam pertimbangan hukum disebutkan Rapat Permusyawaratan diartikan sebagai “read kamer”, yaitu pemeriksaan kamar tertutup yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan. \

Penerapan Rapat Permusyawaratan dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Sebelum dilakukan rapat permusyawaratan, surat gugatan yang masuk akan dilakukan penelitian administratif oleh panitera, wakil panitera atau panitera muda pengganti untuk mengetahui dipenuhinya syarat-syarat dari surat gugatan tersebut yaitu dilihat dari segi formalnya saja. Hal ini dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 dan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara tanggal 24 Maret 1992 Nomor 051/Td.TUN/III/1992 yang memberikan petunjuk tentang pelaksanaan penelitian administratif. Panitera tidak berhak menolak perkara dengan alasan apapun yang berkaitan dengan materi gugatan, dan kemudian dibuatkan resume gugatan oleh panitera. 4 Setelah penelitian administratif maka surat gugatan beserta resume gugatan diserahkan kepada Keua Pengadilan untuk dilakukan pemeriksaan dalam rapat permusyawaratan. Rapat permusyawaratan dilakukan oleh Ketua Pengadilan tanpa dihadiri oleh para pihak. Ketua Pengadilan dapat menunjuk seorang Hakim sebagai rapourteur (raportir).3 Hasil rapat permusyawaratan ini dituangkan dalam suatu Penetapan yang ditandatangani oleh Ketua atau Wakil Ketua apabila Ketua berhalangan hadir dan Panitera/Wakil panitera. Hasil penetapan ini diucapkan oleh Ketua Pengadilan yang dihadiri oleh kedua belah pihak. Terhadap penetapan Ketua Pengadilan ini dapat diajukan perlawanan dalam tenggang waktu 14 hari setelah penetapan tersebut diucapkan. Perlawanan tersebut diajukan dalam bentuk surat gugatan biasa yang memenuhi syarat-syarat gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 56 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986.

Pemeriksaan gugatan perlawanan tersebuut akan dilakukan dengan acara cepat dengan Hakim tunggal, apabila perlawanan tersebut diterima maka penetapan yang diucapkan oleh Ketua Pengadilan tersebut dinyatakan gugur dan pokok gugatan akan diperiksa dan diputus dengan acara biasa. Apabila perlawanan tersebut ditolak maka tidak dapat diupayakan upaya hukum banding mau pun kasasi

4.      Pemeriksaan Persiapan

Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, Hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas. Tujuan pemeriksaan persiapan adalah untuk mematangkan perkara. Segala sesuatu yang akan dilakukan dari jalan pemeriksaan tersebut diserahkan kearifan dan kebijaksanaan ketua majelis. Oleh karena itu dalam pemeriksaan persiapan memanggil penggugat untuk menyempurnakan gugatan dan atau tergugat untuk dimintai keterangan/ penjelasan tentang keputusan yang digugat, tidak selalu harus didengar secara terpisah. Pemeriksaan persiapan dilakukan di ruangan musyawarah dalam sidang tertutup untuk umum, tidak harus di ruangan sidang, bahkan dapat pula dilakukan di dalam kamar kerja hakim tanpa toga. Pemeriksaan persiapan dapat pula dilakukan oleh hakim anggota yang ditunjuk oleh ketua majelis sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh ketua majelis. Maksud Pasal 63 ayat (2) b tidak terbatas hanya kepada Badan/Pejabat TUN yang digugat, tetapi boleh juga terhadap siapa saja yang bersangkutan dengan data-data yang diperlukan untuk mematangkan perkara itu. Dalam pemeriksaan persiapan sesuai dengan ketentuan Pasal 63 UU No. 5 Tahun 1986 dan Surat Edaran (SEMA No. 2 Tahun1991) serta Juklak MARI (Juklak MARI No.052/Td.TUN/III/1992 tanggal 24 Maret 1992), (Surat MARI No. 223/Td.TUN/ X/ 1993 tanggal 14-10-1993 tentang Juklak), (Surat MARI No. 224 /Td.TUN/X/1993 tanggal 14-10-1993 tentang Juklak). Majelis Hakim berwenang untuk : Wajib memberi nasehat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan danmelengkapi dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu tiga puluh hari. Dapat meminta penjelasan kepada Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan,demi lengkapnya data yang diperlukan untuk gugatan itu. Wewenang Hakim ini untuk mengimbangi dan mengatasi kesulitan seseorang sebagai Penggugat dalam mendapatkan informasi atau data yang diperlukan dari Badan atau Pejabat TUN mengingat bahwa penggugat dan Badan atau Pejabat TUN kedudukannya tidak sama. Dapat pula melakukan acara mendengarkan keterangan-keterangan dari Pejabat TUN lainnya atau mendengarkan keterangan siapa saja yang dipandang perlu oleh hakim serta mengumpulkan surat-surat yang dianggap perlu oleh hakim. Dalam kenyataan Keputusan TUN yang hendak disengketakan itu mungkin tidakada dalam tangan penggugat. Dalam hal keputusan itu ada padanya, maka untuk kepentingan pembuktian ia seharusnya melampirkannya pada gugatan yang ia ajukan. Tetapi apabila penggugat yang tidak memiliki Keputusan TUN yang bersangkutan tentu tidak mungkin melampirkan pada gugatan terhadap keputusan yang hendak disengketakan itu. Untuk itu, Hakim dapat meminta kepada

Badan/Pejabat TUN yang bersangkutan untuk mengirimkan kepada Pengadilan Keputusan TUN yang sedang disengketakan itu. Dengan kata “sedapat mungkin” tersebut ditampung semua kemungkinan, termasuk apabila tidak ada keputusan yang dikeluarkan menurut ketentuan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986. Pemeriksaan persiapan terutama dilakukan untuk menerima bukti-bukti dansurat-surat yang berkaitan. Dalam hal adanya tanggapan dari Tergugat, tidak dapat diartikan sebagai replik dan duplik. Bahwa untuk itu harus dibuat berita acara pemeriksaan persiapan. Mencabut “Penetapan Ketua PTUN tentang penundaan pelaksanaan KeputusanTUN” apabila ternyata tidak diperlukan. · Dalam tahap pemeriksaan persiapan juga dapat dilakukan pemeriksaan setempat.Majelis Hakim dalam melakukan pemeriksaan setempat tidak selalu harus dilaksanakan lengkap, cukup oleh salah seorang anggota yang khusus ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan setempat. Penugasan tersebut dituangkan dalam bentuk penetapan. Kalau gugatan dari Penggugat dinilai oleh Hakim sudah sempurna maka tidak perlu diadakan perbaikan gugatan. · Majelis Hakim juga harus menyarankan kepada penggugat untuk memperbaiki petitum gugatan yang sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 53 tentang petitum gugatan dan dalam Pasal 97 ayat 7 tentang putusan pengadilan, maka untuk keseragaman bunyi amar putusan adalah sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan penggugat.2. Menyatakan batal keputusan TUN yang disengketakan yang dikeluarkan oleh nama intansi atau nama Badan/Pejabat TUN tanggal... Nomor....perihal....atau menyatakan tidak sah keputusan TUN yang disengketakan yang dikeluarkan oleh nama instansi atau nama Badan/Pejabat TUN, tanggal ....nomor...perihal...). Selanjutnya diikuti amar berupa mewajibkan atau memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TUN yang disengketakan. Untuk itu didalam praktek masih adanya putusan yang sifatnya deklaratoir (Menyatakan batal atau tidak sah saja) , tidak diikuti amar selanjutnya berupa :Mewajibkan atau Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan TUN yang disengketakan. Tenggang waktu 30 hari untuk perbaikan gugatan dalam fase pemeriksaan persiapan, janganlah diterapkan secara ketatsesuai bunyi penjelasan Pasal 63 ayat 3 UU No. 5 Tahun 1986. Tenggang waktu 30 hari tersebut tidak bersifat memaksa maka hakim tentu akan berlaku bijaksana dengan tidak begitu saja menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima kalau penggugat baru satu kali diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatannya. (Penjelasan Pasal 63 ayat 3 UU No. 5 Tahun1986).Dalam pemeriksaan perkara dengan acara cepat tidak ada pemeriksaan persiapan. Setelah ditunjuk Hakim tunggal, langsung para pihak dipanggil untuk persidangangan.

5.      Pemeriksaan Pokok Sengketa

Pemeriksaan pokok sengketa diawali dengan pemanggilan para pihak, menurut Pasal 65 UU No 5 Tahun 1986 panggilan terhadap pihak yang bersangkutan dianggap sah, apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirimkan dengan surat tercatat. Surat panggilan yang ditujukan kepada Tergugat disertai salinan gugatan dengan pemnberitahuan bahwa gugatan itu dapat dijawab dengan tertulis (Pasal 59 ayat (4)). Hal ini sesuai dengan asas yang dianut dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara yaitu asas beracara dengan surat atau tulisan atau schriftelijke procedure (Martiman Prodjohamidjojo, 1996: 10).

Mengenai ketidakhadiran para pihak. undang-undang telah memberikan pengaturan sebagai berikut:

1.      Penggugat tidak hadir 

2.      Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa ”Dalam hal Penggugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan pada hari pertama dan hari yang ditentukan dalam panggilan yang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, meskipun setiap kali dipanggil dengan patur, gugatan dinyatakan gugur dan penggugat harus membayar biaya perkara”.

3.      Tergugat tidak hadir

4.      Pasal 72 UU Nomor 5 Tahun 1986 menyatakan bahwa:

a)      Dalam hal tergugat atau kuasanya tidak hadir di persidangan dua kali sidang berturut-turut dan/atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan meskipun setiap kali telah dipanggil dengan patut, maka Hakim Ketua Sidang dengan surat penetapan meminta atasan tergugat memerintahkan tergugat hadir dan/atau menanggapi gugatan.

b)      Dalam hal setelah lewat dua bulan sesudah dikirimkan dengan surat tercatat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterima berita, baik dari atasan tergugat maupun dari tergugat, maka Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang berikutnya dan pemeriksaan sengketa dilanjutkan menurut acara biasa, tanpa hadirnya tergugat.

c)      Putusan terhadap pokok gugatan dapat dijatuhkan hanya setelah pemeriksaan mengenai segi pembuktiannya dilakukan secara tuntas.[6]

Dalam proses pemeriksaan di muka Pengadilan Tata Usaha Negara dimaksudkan untuk menguji apakah dugaan bahwa KTUN yang digugat itu melawan hukum beralasan atau tidak. Gugatan sifatnya tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya KTUN yang digugat tersebut, selama hal itu belum diputuskan oleh pengadilan maka KTUN itu harus dianggap menurut hukum. Hal ini dikarenakan Hukum Tata Usaha Negara mengenal asas praduga rechtmatig (vermoeden van rechtmatigheid) = praesumptio instae causa terhadap semua tindakan dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, termasuk KTUN yang telah dikeluarkan.  [7]

Tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pokok sengketa adalah sebagai berikut:

1.        Tahap pembacaan isi gugatan dari penggugat dan pembacaan jawaban dari tergugat

Pasal 74 ayat (1) menyatakan bahwa ”Pemeriksaan sengketa dimulai dengan membacakan isi gugatan dan surat yang memuat jawabannya oleh Hakim Ketua Sidang dan jika tidak ada surat jawaban, pihak tergugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawabannya”. Dalam prakteknya bisa saja hakim tidak membacakan gugatan atas persetujuan tergugat, mengingat tergugat sudah mendapatkan salinan gugatan. Begitu juga terhadap jawaban gugatan dari tergugat bisa saja tidak dibacakan oleh hakim tetapi hanya diserahkan salinannya kepada penggugat.

2.        Tahap pengajuan replik

Replik diartikan penggugat mengajukan atau memberikan tanggapan terhadap jawaban yang telah diajukan oleh tergugat. Sebelum penggugat mengajukan replik, atas dasar ketentuan yang terdapat dalam Pasal 75 ayat (1), penggugat dapat mengubah alasan yang mendasari gugatannya, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan tergugat. Replik diserahkan oleh penggugat kepada Hakim Ketua Sidang dan salinannya oleh Hakim Ketua Sidang diserahkan kepada tergugat.

3.        Tahap pengajuan duplik

Duplik diartikan tergugat mengajukan atau memberikan tanggapan terhadap replik yang telah diajukan oleh penggugat. Dalam hal ini, sebelum mengajukan duplik tergugat juga diberikan kesempatan untuk mengubah alasan yang mendasari jawabannya, asal disertai alasan yang cukup serta tidak merugikan kepentingan penggugat (Pasal 75 ayat (2)). Duplik diserahkan oleh tergugat kepada Hakim Ketua Sidang dan salinannya oleh Hakim Ketua Sidang diserahkan kepada penggugat.

Setelah tergugat mengajukan duplik, kemudian Hakim Ketua Sidang menetapkan hari sidang untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat mengajukan alat-alat bukti.

4.        Tahap pengajuan alat-alat bukti

Pada tahap pengajuan alat-alat bukti, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mengajukan alat-alat bukti yang terbatas berupa: [8]

a)      Surat atau tulisan (Pasal 100 ayat (1) huruf a);

b)      Keterangan ahli (Pasal 100 ayat (1) huruf b); dan

c)      Keterangan saksi (Pasal 100 ayat (1) huruf c)

5.        Tahap pengajuan kesimpulan

Pada tahap pengajuan kesimpulan ini, pemeriksaan terhadap sengketa Tata Usaha Negara sudah selesai. Masing-masing pihak mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan dari hasil pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai sengketa Tata Usaha Negara antara penggugat dengan tergugat, yang intinya adalah sebagai berikut:

a)        Penggugat mengajukan kesimpulan bahwa KTUN yang dikeluarkan oleh tergugat agar dinyatakan batal atau tidak sah.

b)        Tergugat mengajukan kesimpulan bahwa KTUN yang telah dikeluarkan adalah sah.

6.        Tahap penjatuhan putusan [9]

Setelah penggugat dan tergugat mengemukakan kesimpulan, maka Hakim Ketua Sidang menyatakan sidang ditunda, karena Majelis Hakim akan mengadakan musyawarah untuk mengambil putusan (Pasal 97 ayat (2)). Putusan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum (Pasal 108 ayat (1)), artinya siapapun dapat hadir untuk mendengarkan putusan yang diucapkan. Sebagai akibat dari putusan yang diucapkan tidak dalam sidang yang terbuka untuk umum, putusan tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum (Pasai 108 ayat (3)). Disamping itu putusan harus dituangkan dalam bentuk tertulis.

Jika terdapat perbedaan antara putusan yang diucapkan dengan putusan yang dituangkan dalam bentuk tertulis, maka yang sah adalah putusan yang diucapkan (Sudikno Mertokusumo, 1988: 168).[10] Hal ini juga sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 4 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa semua putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Terhadap putusan pengadilan tersebut, penggugat dan/atau tergugat dapat menentukan sikap sebagai berikut:

1.      Menerima putusan pengadilan;

2.      Mengajukan permohonan pemeriksaan di tingkat banding, jika yang menjatuhkan putusan adalah pengadilan tata usaha negara (pasal 122)

3.      Mengajukan permohonan pemeriksaan di tingkat kasasi, jika yang menjatuhkan putusan adalah pengadilan tinggi tata usaha negara sebagai pengadilan tingkat pertama (pasal 51 ayat (4)).

4.      Pikir-pikir dalam tenggang waktu 14 hari setelah diberitahukan secara sah putusan pengadilan, apakah menerima putusan pengadilan atau mengajukan permohonan pemeriksaan di tingkat banding atau kasasi.

KESIMPULAN

Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan Hukum Tata Usaha Negara (Hukum Administrasi Negara). Dengan kata lain hukum yang mengatur tentang cara-cara bersengketa di Peradilan Tata Usaha Negara serta mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dalam proses penyelesaian sengketa tersebut.

Pemeriksaan dengan acara biasa, acara cepat, dan acara singkat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”) sebagaimana yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”).

Unsur yang terdapat pada pemeriksaan acara biasa yaitu pengajuan gugatan, penetitian administratif, rapat pemusyawaratan, pemeriksaan persiapan, pemeriksaan pokok sengketa.

DAFTAR PUSTAKA

Pasal 68 ayat (1) UU 5/1986

Pasal 68 .d. Pasal 97 UU 5/1986

Wijoyo Suparto. 2005. Karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: UNAIR Press.

M.Natsir. 2003. Hukum Acara PTUN. Jakarta: Djambatan.

Rozali Abdullah, 1992. Hukum Acara PTUN. Jakarta: Rajawali.

Soedikno Mertokusumo. 1998. Hukum Acara Perdata Indonesia,cetakan pertama edisi ketiga. Jogjakarta

https://www.ptun-yogyakarta.go.id/index.php/berita/10-pedoman-gugatan/5-syarat-gugatan.html   

https://ptun-jakarta.go.id

 

                                                                                                                                        



[1] Pasal 68 ayat (1) UU 5/1986

[2]  Pasal 68 s.d. Pasal 97 UU 5/1986

[3] https://www.ptun-yogyakarta.go.id/index.php/berita/10-pedoman-gugatan/5-syarat-gugatan.html, diakses pada tanggal 27 April 2021 Pukul 10:21                                                                                                                                                                               

[4] https://ptun-jakarta.go.id, diakses pada tanggal 27 April 2021 Pukul 10:21

[5] Wijoyo Suparto, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, (Yogyakarta, UNAIR Press, 2005), Hal : 89.

[6] M.Natsir,Hukum Acara PTUN,Djambatan,Jakarta:2003,hlm.107

[7] Rozali Abdullah,Hukum Acara PTUN,Rajawali,Jakarta:1992,hlm.45

[8] M.Natsir,Hukum Acara PTUN,Djambatan,Jakarta:2003,hlm.140-143

[9] Rozali Abdullah,HukumAcara PTUN,Jakarta:Rajawali,1992,hlm.79

[10] Soedikno Mertokusumo,Hukum Acara Perdata Indonesia,cetakan pertama edisi ketiga,Jogjakarta:1988,hlm.168