Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Selasa, 08 Juni 2021

OVER KAPASITAS LAPAS DALAM PENDEKATAN HUKUM PROGRESIF

Progresif berasal dari kata progress yang berarti kemajuan. Hukum hendaknya mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab problematika dan tantangan yang berkembang dan mungkin semakin kompleks, dan mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas aparat penegak hukum. Hukum progresif sebagai gagasan muncul sebagai respon atas paradigma positivistik.

Hukum progresif memandang bahwa hukum itu untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Tetapi akademisi hukum, Sidharta, mengatakan Prof. Satjipto terutama pada tahun-tahun  akhir hayatnya menyinggung apa yang disebut deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk manusia, tetapi untuk untuk membahagiakan semua makhluk hidup. “Itu berarti hukum untuk semua mahluk hidup,”

Dalam jurnal ini membahas mengenai overkapasitas yang terjadi di sebagian Lapas di Indonesia. Fenomena overkapasitas ini mengakibatkan Lapas tidak ideal untuk ditempati dalam melaksanakan program pembinaan kepada para narapidana. Hal ini menyebabkan terjadinya banyak kerusuhan seperti perkelahian, konflik individu dan lain sebagainya. Tindakan-tindakan tersebut tak seharusnya terjadi terus menerus.

Maka dari itu ada sebuah solusi untuk mengatasi kelebihan kapasitas tersebut. Salah satunya adalah merevitalisasi dan mendirikan lapas baru guna mengubah sebuah masalah menjadi sebuah peluang dan kekuatan baru. Dalam model pembinaan program revitalisasi sistem pemasyarakatan mengutamakan penyesuaian tata kelola manajemen dan menitikberatkan kepada perubahan perilaku narapidana ke arah cara berpikir, bertindak atau berperilaku lebih baik.

Selain itu juga akan ada sebuah pemberdayaan melalui program pengembangan kemandirian seperti pelatihan dibidang perkebunan, perikanan, peternakan, pertanian, dan untuk pengembangan kepribadian seperti pendidikan. Hal ini memang sangat bermanfaat untuk para narapidana agar siap terjun kembali di masyarakat, karena apabila para narapidana tersebut tidak mendapatkan sebuah kesiapan untuk terjun kembali di masyarakan, dikhawatirkan akan melakukan tindak kejahatan kembali.

Dalam pandangan hukum progresif hal ini sangat berkaitan sekali, dengan sederhananya kita bisa memahami bahwa hukum progresif memandang hukum itu untuk manusia dan membahagiakan untuk seluruh makhluk hidup. Dengan adanya revitalisasi overkapasitas yang terjadi di Lapas, menjadikan hukum itu memang untuk manusia dengan diberikannya fasilitas yang mumpuni kepada narapidana dan memberikan kebermanfaatan untuk menjadi lebih baik dalam kehidupan sosial yang sebenar-benarnya.

------------------------------------------------------------------------------------

Dalam Jurnal Berjudul “Over Capasity as an Opportunity fot the Directorate General of Correctors In Optimizing Revitalization” Karya Fatkhur Rokhman