Progresif berasal dari kata progress yang
berarti kemajuan. Hukum hendaknya mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab
problematika dan tantangan yang berkembang dan mungkin semakin kompleks, dan
mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas aparat
penegak hukum. Hukum progresif sebagai gagasan muncul sebagai respon atas
paradigma positivistik.
Hukum progresif memandang bahwa hukum itu
untuk manusia. Jadi hukum untuk membahagiakan manusia, hukum untuk mengabdi
untuk kepentingan manusia. Bukan manusia untuk hukum. Tetapi akademisi hukum,
Sidharta, mengatakan Prof. Satjipto terutama pada tahun-tahun akhir hayatnya menyinggung apa yang disebut
deep ecology. Konsep ini mengandung arti bahwa hukum bukan lagi semata untuk
manusia, tetapi untuk untuk membahagiakan semua makhluk hidup. “Itu berarti
hukum untuk semua mahluk hidup,”
Dalam jurnal ini membahas mengenai
overkapasitas yang terjadi di sebagian Lapas di Indonesia. Fenomena overkapasitas
ini mengakibatkan Lapas tidak ideal untuk ditempati dalam melaksanakan program
pembinaan kepada para narapidana. Hal ini menyebabkan terjadinya banyak
kerusuhan seperti perkelahian, konflik individu dan lain sebagainya.
Tindakan-tindakan tersebut tak seharusnya terjadi terus menerus.
Maka dari itu ada sebuah solusi untuk
mengatasi kelebihan kapasitas tersebut. Salah satunya adalah merevitalisasi dan
mendirikan lapas baru guna mengubah sebuah masalah menjadi sebuah peluang dan
kekuatan baru. Dalam model pembinaan program revitalisasi sistem pemasyarakatan
mengutamakan penyesuaian tata kelola manajemen dan menitikberatkan kepada perubahan
perilaku narapidana ke arah cara berpikir, bertindak atau berperilaku lebih
baik.
Selain itu juga akan ada sebuah pemberdayaan
melalui program pengembangan kemandirian seperti pelatihan dibidang perkebunan,
perikanan, peternakan, pertanian, dan untuk pengembangan kepribadian seperti
pendidikan. Hal ini memang sangat bermanfaat untuk para narapidana agar siap
terjun kembali di masyarakat, karena apabila para narapidana tersebut tidak
mendapatkan sebuah kesiapan untuk terjun kembali di masyarakan, dikhawatirkan
akan melakukan tindak kejahatan kembali.
Dalam pandangan hukum progresif hal ini sangat berkaitan sekali, dengan sederhananya kita bisa memahami bahwa hukum progresif memandang hukum itu untuk manusia dan membahagiakan untuk seluruh makhluk hidup. Dengan adanya revitalisasi overkapasitas yang terjadi di Lapas, menjadikan hukum itu memang untuk manusia dengan diberikannya fasilitas yang mumpuni kepada narapidana dan memberikan kebermanfaatan untuk menjadi lebih baik dalam kehidupan sosial yang sebenar-benarnya.
------------------------------------------------------------------------------------
Dalam Jurnal Berjudul “Over Capasity as an Opportunity fot the Directorate General of Correctors In Optimizing Revitalization” Karya Fatkhur Rokhman


