Pengertian Hukum Kritis
Studi hukum kritis (critical legal studies) adalah salah satu
aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang dikembangkan dari pemikiran legal
realism. Studi hukum kritis (critical legal studies) ini mulai dikembangkan di
Amerika Serikat bertepatan dengan diselenggarakannya Conference on Critical
Legal Studies di Universitas Wisconsin-Madison pada tahun 1977. Studi hukum
kritis (critical legal studies) mengembangkan pemikiran dan ajaran yang pada
garis besarnya bertujuan menentang (challenges) atau setidaknya meninjau
kembali norma-norma atau standar-standar dalam teori hukum, dan implementasinya
yang berasal dari apa yang dikenal sebagai sistem hukum modern.[1]
Sistem hukum modern merupakan sistem hukum yang lahir pada masa
perkembangan industri dan kapitalisme di Eropa barat pada abad ke-19 yang bercorak liberal. Roberto M.
Unger salah seorang tokoh yang mengembangkan studi hukum kritis (critical legal
studies) melihat sebenarnya para ahli hukum di abad ke 19 telah terlibat dalam
usaha yang kuat mencari struktur hukum yang di dalamnya terkandung (built-in)
konsep demokrasi dan pasar bebas. Akar tumbuhnya studi hukum kritis (critical
legal studies) dapat dirunut ke belakang sekitar tahun 1960-an, ketika
mereka-mereka yang dikemudian hari menjadi pelopor-pelopor studi hukum kritis
(critical legal studies) melibatkan diri dalam aktivitas sosial untuk
memperjuangkan hak-hak sipil di Amerika Serikat. Aktivitas mereka dilandasi
oleh keprihatinan melihat kenyataan betapa banyaknya problema sosial politik
dan hukum yang disebabkan oleh pengambilan keputusan yang berlindung dibalik
ketentuan hukum, tetapi sangat sepihak demi kepentingan- kepentingan politik
dalam bidang ekonomi dan militer yang tidak lagi mudah dikontrol oleh rakyat
pencari keadilan yang ada pada saat itu.[2]
Sekalipun studi hukum kritis (critical legal
studies) berkembang dari Amerika Serikat, tetapi gerakannya sangat dipengaruhi
oleh pemikiran-pemikiran Neo Marxian yang tergabung dalam The Frankfurt School
of German Social Philosophy, seperti Max Horkheinmer, Theodore Adorno, dan
Herbert Marcuse, atau penganut Neo Marxian dari Italy: Antonio Gramci. Hal ini
semakin menunjukkan adanya keterkaitan antar studi hukum kritis (critical legal
studies) dan critical theory yang awalnya dibangun oleh kelompok The Frankfurt
School of German Social Philosophy ini.[3]
Studi hukum kritis (critical legal studies)
timbul sebagai kritik terhadap keadaan krisis hukum yang gagal berperan sebagai
alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan yang sebenarnya. [4] Krisis
hukum itu bersumber pada gejolak sosial pada masa tahun 1960-an. Pada masa itu,
praktik hukum menampilkan 2 (dua) wajah keadilan yang kontras. Di satu sisi,
beberapa pengadilan dan beberapa bagian dari profesi hukum telah menjadi juru
bicara bagi kelompok masyarakat yang tidak beruntung. Tetapi di sisi yang lain,
pada saat yang bersamaan, hukum menampilkan sosoknya yang dilengkapi dengan
sepatu boot dan berlaku represif untuk membasmi setiap anggota masyarakat yang
membangkang.[5]
Karenanya ada 2 (dua) tema yang dominan dalam
kritik yang dilancarkan oleh studi hukum kritis (critical legal studies) ini,
yaitu:[6]
Institusi-institusi hukum sudah tercemar dari dalam, ikut menyebabkan ketiadaan
ketertiban sosial secara keseluruhan, dan hukum bekerja terutama sebagai alat
kekuasaan. Dalam tema ini, keberpihakan hukum yang sangat jelas, yang
menguntungkan golongan kaya dan merugikan serta menipu golongan miskin, dikutip
sebagai bukti yang tidak terbantahkan. Kritik terhadap legalisme liberal itu
sendiri, adalah mengenai gagasan bahwa tujuan keadilan dapat dicapai melalui
sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak dan otonom.
Prinsip the rule of law dalam legalisme
liberal telah tidak mampu mengatasi permasalahan mendasar mengenai keadilan
sosial dan juga telah menjadi pendukung utama kekuasaan. Bahkan prinsip the
rule of law itu juga turut ambil bagian dalam praktik korupsi.[7]
Tokoh dan Pemikiran
Tokoh-tokoh teori hukum kritis adalah Roberto
Unger (lahir 1947, Rio de Janeiro, seorang teoritisi sosial dan politisi
Brazil, professor hukum Harvard Law School; tahun 2007 meninggalkan Harvard
untuk menduduki posisi sebagai Minister of Strategic Affairs di Brazilia) dan
David Kairys.
Menurut Peter Fitzpatrick, aliran Critical
Legal Studies ini memiliki beberapa karakteristik umum sebagai berikut:
1. Critical Legal Studies ini mengkritik hukum yang berlaku yang nyatanya
memihak ke politik, dan sama sekali tidak netral. Menurut David Kairys (ed),
The Politics of Law. A Progressive Critique, Panthon Books, New York, 1982, h.
4) salah satu unsur pokok dari pertumbuhan teori hukum kritis, yaitu menolak
pemberian karakter terhadap hukum dan negara sebagai netral, pemutus bebas
nilai, lepas dan tidak dipengaruhi oleh hubungan-hubungan sosial dan ekonomi,
kekuatan politik, dan gejala budaya. Ilmu hukum tradisional mengabaikan
kenyataan sosial dan sejarah, serta menutupi terjadinya konflik sosial, dan
menindasnya dengan mitos-mitos ideologis tentang obyektivitas dan netralitas.
Sistem nilai yang dominan juga telah dinyatakan sebagai bebas nilai.
2. Critical Legal Studies ini mengritik hukum yang sarat dan dominan dengan
ideologi tertentu.
3. Critical Legal Studies ini mempunyai komitmen yang besar terhadap kebebasan
individual dengan batasan-batasan tertentu.
4. Critical Legal Studies kurang mempercayai bentuk-bentuk kebenaran yang
abstrak dan pengertahuan yang benar-benar objektif.
5. Critical Legal Studies menolak perbedaan antara teori dan praktek dan
menolak perbedaan antara fakta dan nilai.[8]
[1] FX
Adji Samekto, Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern. Bandung: Tp,
2005. hlm. 9
[2] Ibid., hlm 9-10
[3] Ibid.
[4] Philippe
Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif : Pilihan di Masa Transisi (Law and
Society in Transition: Toward Responsive Law), diterjemahkan oleh Rafael E.
Bosco. Jakarta: 2003. hlm. 3
[5] Ibid., hlm. 4
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8]
Telly Sumbu, Ralfie Pinasang dan Frans Maramis, Buku Ajar : Filsafat Hukum, Manado : Universitas
Ratulangi, 2016, hlm 40-41


