Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Jumat, 27 Agustus 2021

HUKUM KRITIS


Pengertian Hukum Kritis

Studi hukum kritis (critical legal studies) adalah salah satu aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang dikembangkan dari pemikiran legal realism. Studi hukum kritis (critical legal studies) ini mulai dikembangkan di Amerika Serikat bertepatan dengan diselenggarakannya Conference on Critical Legal Studies di Universitas Wisconsin-Madison pada tahun 1977. Studi hukum kritis (critical legal studies) mengembangkan pemikiran dan ajaran yang pada garis besarnya bertujuan menentang (challenges) atau setidaknya meninjau kembali norma-norma atau standar-standar dalam teori hukum, dan implementasinya yang berasal dari apa yang dikenal sebagai sistem hukum modern.[1]

Sistem hukum modern merupakan sistem hukum yang lahir pada masa perkembangan industri dan kapitalisme di Eropa barat pada abad ke-19 yang bercorak liberal. Roberto M. Unger salah seorang tokoh yang mengembangkan studi hukum kritis (critical legal studies) melihat sebenarnya para ahli hukum di abad ke 19 telah terlibat dalam usaha yang kuat mencari struktur hukum yang di dalamnya terkandung (built-in) konsep demokrasi dan pasar bebas. Akar tumbuhnya studi hukum kritis (critical legal studies) dapat dirunut ke belakang sekitar tahun 1960-an, ketika mereka-mereka yang dikemudian hari menjadi pelopor-pelopor studi hukum kritis (critical legal studies) melibatkan diri dalam aktivitas sosial untuk memperjuangkan hak-hak sipil di Amerika Serikat. Aktivitas mereka dilandasi oleh keprihatinan melihat kenyataan betapa banyaknya problema sosial politik dan hukum yang disebabkan oleh pengambilan keputusan yang berlindung dibalik ketentuan hukum, tetapi sangat sepihak demi kepentingan- kepentingan politik dalam bidang ekonomi dan militer yang tidak lagi mudah dikontrol oleh rakyat pencari keadilan yang ada pada saat itu.[2]

Sekalipun studi hukum kritis (critical legal studies) berkembang dari Amerika Serikat, tetapi gerakannya sangat dipengaruhi oleh pemikiran-pemikiran Neo Marxian yang tergabung dalam The Frankfurt School of German Social Philosophy, seperti Max Horkheinmer, Theodore Adorno, dan Herbert Marcuse, atau penganut Neo Marxian dari Italy: Antonio Gramci. Hal ini semakin menunjukkan adanya keterkaitan antar studi hukum kritis (critical legal studies) dan critical theory yang awalnya dibangun oleh kelompok The Frankfurt School of German Social Philosophy ini.[3]

Studi hukum kritis (critical legal studies) timbul sebagai kritik terhadap keadaan krisis hukum yang gagal berperan sebagai alat perubahan dan sebagai alat untuk mencapai keadilan yang sebenarnya. [4] Krisis hukum itu bersumber pada gejolak sosial pada masa tahun 1960-an. Pada masa itu, praktik hukum menampilkan 2 (dua) wajah keadilan yang kontras. Di satu sisi, beberapa pengadilan dan beberapa bagian dari profesi hukum telah menjadi juru bicara bagi kelompok masyarakat yang tidak beruntung. Tetapi di sisi yang lain, pada saat yang bersamaan, hukum menampilkan sosoknya yang dilengkapi dengan sepatu boot dan berlaku represif untuk membasmi setiap anggota masyarakat yang membangkang.[5]

Karenanya ada 2 (dua) tema yang dominan dalam kritik yang dilancarkan oleh studi hukum kritis (critical legal studies) ini, yaitu:[6] Institusi-institusi hukum sudah tercemar dari dalam, ikut menyebabkan ketiadaan ketertiban sosial secara keseluruhan, dan hukum bekerja terutama sebagai alat kekuasaan. Dalam tema ini, keberpihakan hukum yang sangat jelas, yang menguntungkan golongan kaya dan merugikan serta menipu golongan miskin, dikutip sebagai bukti yang tidak terbantahkan. Kritik terhadap legalisme liberal itu sendiri, adalah mengenai gagasan bahwa tujuan keadilan dapat dicapai melalui sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak dan otonom.

Prinsip the rule of law dalam legalisme liberal telah tidak mampu mengatasi permasalahan mendasar mengenai keadilan sosial dan juga telah menjadi pendukung utama kekuasaan. Bahkan prinsip the rule of law itu juga turut ambil bagian dalam praktik korupsi.[7]

Tokoh dan Pemikiran

Tokoh-tokoh teori hukum kritis adalah Roberto Unger (lahir 1947, Rio de Janeiro, seorang teoritisi sosial dan politisi Brazil, professor hukum Harvard Law School; tahun 2007 meninggalkan Harvard untuk menduduki posisi sebagai Minister of Strategic Affairs di Brazilia) dan David Kairys.

Menurut Peter Fitzpatrick, aliran Critical Legal Studies ini memiliki beberapa karakteristik umum sebagai berikut:

1.      Critical Legal Studies ini mengkritik hukum yang berlaku yang nyatanya memihak ke politik, dan sama sekali tidak netral. Menurut David Kairys (ed), The Politics of Law. A Progressive Critique, Panthon Books, New York, 1982, h. 4) salah satu unsur pokok dari pertumbuhan teori hukum kritis, yaitu menolak pemberian karakter terhadap hukum dan negara sebagai netral, pemutus bebas nilai, lepas dan tidak dipengaruhi oleh hubungan-hubungan sosial dan ekonomi, kekuatan politik, dan gejala budaya. Ilmu hukum tradisional mengabaikan kenyataan sosial dan sejarah, serta menutupi terjadinya konflik sosial, dan menindasnya dengan mitos-mitos ideologis tentang obyektivitas dan netralitas. Sistem nilai yang dominan juga telah dinyatakan sebagai bebas nilai.

2.      Critical Legal Studies ini mengritik hukum yang sarat dan dominan dengan ideologi tertentu.

3.      Critical Legal Studies ini mempunyai komitmen yang besar terhadap kebebasan individual dengan batasan-batasan tertentu.

4.      Critical Legal Studies kurang mempercayai bentuk-bentuk kebenaran yang abstrak dan pengertahuan yang benar-benar objektif.

5.      Critical Legal Studies menolak perbedaan antara teori dan praktek dan menolak perbedaan antara fakta dan nilai.[8]



[1] FX Adji Samekto, Studi Hukum Kritis: Kritik Terhadap Hukum Modern. Bandung: Tp, 2005. hlm. 9

[2] Ibid., hlm 9-10

[3] Ibid.

[4] Philippe Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif : Pilihan di Masa Transisi (Law and Society in Transition: Toward Responsive Law), diterjemahkan oleh Rafael E. Bosco. Jakarta: 2003. hlm. 3

[5] Ibid., hlm. 4

[6] Ibid.

[7] Ibid.

[8] Telly Sumbu, Ralfie Pinasang dan Frans Maramis, Buku Ajar : Filsafat Hukum, Manado : Universitas Ratulangi, 2016, hlm 40-41