Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now

Sabtu, 28 Agustus 2021

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN PLURALISME HUKUM DAN KONSEKUENSI METODOLOGISNYA

Konsep Hukum dalam wacara antropologi hukum

Terdapat begitu banyak pengertian hukum, namun penjelasan pengertian tersebut akan dikemukakan oleh 3 paradigma, yaitu rule centered paradigma, pendekatan kritik dan pendekatan prosesual. Karena ketiga paradigma itulah yang paling banyak mengkaji masalah sengketa atau konflik.

Dalam rangka kajuan terhadap hukum beberapa aliran pemikiran digolongkan ke dalam rule centered paradigm oleh Comaroff dan Roberts (1981). Pada umumnya para ahli dalam paradigma tersebut menggunakan konsep-konsep dan kategori-kategori yang dikenal dalam sistem hukum Anglo-Amerika untuk mempelajari sistem hukum dalam kebudayaan lain. Pada prinsipnya hukum dipandang sebagai cara untuk meningkatkan integrasi sosial dan merupakan akumulasi atau abstraksi dari norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang dianut sebagai pedoman berperilaku.

Sementara itu dalam pandangan paradigma hukum kritikal, hukum tidak dipandang netral, tetapi merupakan “sesuatu” yang diciptakan oleh suatu badan hukum dengan tujuan memberi keuntungan kepada sekelompok orang di atas kerugian sekelompok orang yang lain (Starr dan Collier, 1985: 3). Berbeda dengan pandangan kaum fungsionalis, yang memandang hukum sebagai alat untuk meningkatkan integrasi sosial, pendekatan memandang hukum sebagai cara untuk mendefinisikan dan menegakkan tata tertib yang menguntungkan kelompok tertentu di atas pengorbanan kelompok lain (Wallace dan Wolf, 1980: 99).

Pendekatan prosesual pada prinsipnya hukum dipandang sebagai bagian kebudayaan, yang memberi pedoman bagi warga masyarakat mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak (normatif), dan dalam hal apa (kognitif) (F. Benda-Beckman, 1986: 96)

Pluralisme Hukum

Bila pada pertengahan abad ke-19 keanekaragaman sistem hukum yang dianut oleh masyarakat di berbagai dunia ini ditanggapi sebagai gejala evolusi hitam, maka pada abad ke-20 keanekaragaman tersebut ditanggapi sebagai gejala pluralisme huku. Kebutuhan untuk menjelaskan gejala ini muncul terutama ketika banyak negara memerdekakan diri dari penjajahan, dan meninggalkan sistem hukum Eropa di negara-negara tersebut.

Melalui pandangan pluralisme hukum, dapat diamati bagaimanakah semua sistem hukum tersebut “beroperasi” bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari, artinya, dalam konteks apa orang memilih (kombinasi) aturan hukum tertentu, dan dalam konteks apa ia memilih aturan dan sistem peradilan yang lain.

Selanjutnya Griffiths membedakan adanya dua macam pluralisme hukum yaitu: weak legal pluralism dan strong legal pluralism. Menurut Griffiths pluralisme hukum yang lemah itu adalah bentuk laindari sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralisme hukum, tetapi hukum negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum-hukum yang lain disatukan dalam hierarki di bawah hukum negara.

Sementar itu konsep pluralisme hukum yang kuat, yang menurut Griffiths merupakan produk dari para ilmuwan sosial, adalah pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat di semua (kelompok) masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang sama kedudukannya dalam masyarakat, tidak terdapat hierarki yang menunjukkan sistem hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain.

Pluralisme Hukum Baru

Pemikiran pluralisme hukum terakhir, menunjukkan adanya perkembangan baru, yaitu memberi perhatian kepada terjadinya saling ketergantungan atau saling pengaruh (interdependensi, interfaces) antara berbagau sistem hukum. Interdependensi yang dimaksud terutama adalah antara hukum internasional, nasional, dan hukum lokal. Kajian-kajian yang berkembang dalam antropologi hukum baru mulai melihat bagaimanakah kebijakan dan kesepakatan-kesepakatan internasional memberi pengaruh atau bersinggungan dengan sistem hukum dan kebijakan di tingkat nasional, dan selanjutnya memberi imbas kepada sistem hukum dan kebijakan di tingkat lokal.

Karena kondisi interdependensi antara berbagai sistem hukum dari level-level yang berbeda itu, timbulah kesadaran bahwa konsep pluralisme hukum kehilangan presisi dalam memberikan karakter yang sistemik. Karena sulitnya merumuskan definisi pluralisme hukum yang sesuai dengan kondisi saat ini, tidak mengherankan jika kemudian beberapa ahli mengatakan bahwa pluralisme hukum itu bukan teori, dan hanya merupakan sensitizing conscept (K dan F Benda-Beckmann, 2002). konsepsi hukum yang banyak disepakati di kalangan antropolog hukum, yaitu hukum adalah proposisi yang mengandung konsepsi normatif dan konsepsi kognitif (F. Benda-Beckmann, 1986).

Dua belas tahun kemudian, konsepsi ini digunakan kembali untuk menguraikan kerumitan dalam menjelaskan pluralisme hukum. Hukum dipandang terdiri atas komponen-komponen, bagian-bagian cluster (K. Benda-Beckmann, 1986). “Hendaknya melihat bahwa cluster, komponen atau bagian-bagian dari hukum inilah yang saling berpengaruh, dan berinteraksi membentuk konfigurasi pluralisme hukum”. Selanjutnya saya akan kembali pada kerumitan pembahasan mengenai pluralisme hukum dengan mengacu pada uraian yang dikemukakan oleh Keebet von Benda-Beckmann (2002).

Dengan demikian argumen yang mengatakan bahwa lapangan pluralisme hukum terdiri dari sistem-sistem hukum yang dapat dibedakan batasnya, tidak laku lagi. Terlalu banyak fragmentasi, overlap dan ketidakjelasan. Batas antara hukum yang satu dan yang lain menjadi kabur, dan hal ini merupakan proses yang dinamis (K. Benda-Beckmann, 2002)

Catatan penting dalam perkembangan metidologi terakhir

Berikut ini akan disampaikan catatan penting yang harus diberikan sehubungan dengan perkembangan terakhir pemikiran pluralisme hukum. Sangatlahl signifikan untuk menunjukkan hubungan antara peristiwa pada skala yang lebih luas (makro) dengan peristiwa pada tingkat lokal (mikro), hubungan antara negara dengan individu seperti yang dikemukakan oleh Sally Falk Moore .”... links local and large-scale matters, the individual and the state, hints at the wide networks and persistent advantage of an elite, and the importance of the division of knowledge (Moore, 1994: 340). Dalam hal ini adalah, bagaimanakah peristiwa sosial, politik dan hukum pada tingkat makro (nasional), termasuk yang dituangkan melalui kebijakan negara, berdampak pada masyarakat lokal.

Moore menjelaskan perlunya memberi perhatian kepada proses sejarah yang muncul beberapa dekade yang terkait dengan penelitian arsip. Penelitian lapangan juga merupakan pengalaman sejarah masa kini. Sejarah yang sedang dalam proses pembuatan. Dalam hal ini hendaknya dijelaskan mengenai kasusu-kasus yang berkaitan dengan konflik mengenai sumberdaya yang pernah terjadi pada masa-masa sebelumnya, misalnya, yang terekam dalam arsip, khususnya vonis-vonis pengadilan, kemudian menghubungkannya dengan kasus-kasus konflik yang terjadi pada masa sekarang. Dari rangkaian kasus-kasus tersebut, dapat dilihat bagaimana perkembangan kedudukan hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sumberdaya tersebut.

Dalam rangka mengkaji rangkaian peristiwa bedasarkan hubungan makro (negara) dan mikro (individu) dan hubungan antar waktu di atas, sengketa atau konflik dipandang sebagai kejadian yang biasa dalam kehidupan sosial sehari-hari, bukan sebagai suatu penyimpangan, kebetulan, atau kondisi yang tidak normal (Van Velzen, 1967: 129-149). Oleh karena itu untuk dapat menjelaskannya harus dilakukan dengan cara mengungkapkan konteks dar proses-proses sosial yang diperluas (extended social processes, extended case method) di seputar terjadinya suatu sengketa. Hal tersebut membutuhkan deskripsi mengenai konteks sosial yang total (Comaroff dan Roberts. 1981: 13-14. van Velzen. 1967: 129-149).

ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL

 


ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL

    Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Organisasi Perburuhan Internasional atau yang disebut ILO merupakan badan tripartid di bawah naungan PBB yang berupaya mendorong terciptanya peluang pekerjaan yang layak dan produktif secara adil dan bermartabat bagi perempuan dan laki-laki.  Menurut International Labour Organization (ILO) tenaga kerja adalah keseluruhan orang baik yang ada dalam pekerjaan ataupun pengangguran. Dari pengertian tersebut ILO mengklasifikasika tenaga kerja dalam dua kategori yaitu pekerja dan pengangguran. Sedangkan pekerja menurut ILO merupakan orang yang memang dipekerjakan untuk menghasilkan barang maupun memberikan layanan dan memperoleh gaji. Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga juga termasuk dalam kategori pekerja. Sehubungan dengan hal itu, International Labour Organization (ILO) adalah sebagai organisasi perburuhan internasional yang memiliki tugas khusus untuk menangani masalah ketenagakerjaan. Indonesia dan ILO telah menjalin kerja sama sejak Indonesia bergabung menjadi anggota ILO pada 12 juni 1950. Dengan menerapkan struktur tripartit, ILO membangun kerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

A.    Sejarah Terbentuknya ILO

ILO didirikan sebagai badan Liga Bangsa-Bangsa setelah Perjanjian Versailles, yang mengakhiri Perang Dunia I. Sebuah subkomite dari Komisi Rekonstruksi direkomendasikan dalam Laporan Akhir Juli 1919 bahwa "industri dewan" akan didirikan di seluruh dunia. Partai Buruh Inggris telah mengeluarkan program rekonstruksi sendiri dalam dokumen berjudul Buruh dan Sosial Orde Baru.

Pada Februari tahun 1919, Inter-Sekutu ketiga Buruh dan Sosialis Konferensi (mewakili delegasi dari Britania Raya, Perancis, Belgia dan Italia) mengeluarkan laporannya, bahwa advokasi hak-hak buruh internasional tubuh beserta diakhirinya diplomasi rahasia dan tujuan-tujuan lain. Dan pada bulan Desember 1919, American Federation of Labor (AFL) menerbitkan laporan apolitis khas sendiri, yang disebut untuk mencapai berbagai perbaikan inkremental melalui proses tawar-menawar kolektif.

ILO mengintegrasi Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa pada bulan juni setiap tahunnya, dimana konvensi maupun rekomendasi yang dibuat dan diadopsi. Konferensi ini salah satunya membuat keputusan tentang kebijakan umum ILO, Seperti program kerja dan anggaran. Pada setiap konferensi setiap negara anggota diwakili oleh empat orang yaitu, dua delegasi pemerintah, majikan dan pekerja serta semuanya memiliki hak suara individu yang sama.

Salah satu fungsi utama ILO adalah menetapkan standar buruh internasional melalui adopsi konvensi dan rekomendasi yang mencakup spektrum yang luas dari tenaga kerja yang berhubungan dengan subjek dan yang bersama-sama, namun kadang – kadang juga disebut sebagai Kode Perburuhan Internasional. Topik yang dibahas pun bermacam-macam meliputi berbagai isu, dari kebebasan berserikat untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, kondisi kerja di sektor maritim, kerja malam, diskriminasi, pekerja anak, dan kerja paksa. Pemerintah diminta untuk menyampaikan laporan merinci kepatuhan mereka dengan kewajiban mereka telah meratifikasi konvensi. Setiap tahun Konverensi Perburuhan Internasional Komite Aplikasi Standar memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran standar perburuhan internasional.

Pada tahun 1998 Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi deklarasi prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Deklarasi ini mengidentifikasi empat prinsip sebagai inti atau fundamental, yang menyatakan bahwa semua negara-negara anggota ILO berdasarkan kewajiban yang ada sebagai anggota di Organisasi memiliki kewajiban untuk bekerja menghormati sepenuhnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam relevan (ratifiable) Konvensi ILO. Perhatian hak-hak dasar kebebasan berserikat dan perundingan bersama, diskriminasi, kerja paksa, dan pekerja anak. Konvensi ILO yang mewujudkan prinsip-prinsip mendasar kini telah diratifikasi oleh mayoritas negara-negara anggota ILO.[1]

B.     Prinsip dan Tujuan ILO

Dalam mencapai kesejahteraan bersama, ILO memiliki beberapa prinsip diantaranya:

1.      Prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama;

2.      Prinsip penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja;

3.      Prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja; dan

4.      Prinsip larangan untuk mempekerjakan pekerja anak.

ILO menggunakan prinsip tripartisme dalam perumusan kebijakan dan pembuatan program. Tripartisme adalah dialog dan kerja sama antara pemerintah,

pemilik lapangan pekerjaan, dan pekerja yang tergabung dalam perumusan standar

dalam menangani permasalahan pekerja.

Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional dilaksanakan di Philadelphia yang mendefinisikan kembali tujuan Organisasi Perburuhan Internasional. Tujuan berdirinya ILO diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh, adapun tujuannya sebagai berikut:

1.      mempromosikan dan merealisasikan prinsip-prinsip dan hak-hak standar dan dasar dalam pekerjaan,

2.      meningkatkan kesempatan bekerja dengan layak dan upah yang layak untuk perempuan dan laki-laki,

3.      melakukan perbaikan syarat-syarat kerja dan norma kerja, serta upaya mengatasi masalah pengangguran,

4.      meningkatkan cakupan dan efektivitas perlindungan sosial untuk pekerja, dan

5.      memperkuat tripartisme dan dialog sosial.

            Semua tujuan tersebut terdapat dalam agenda besar ILO, yaitu Agenda Pekerja Layak. Di samping terdapat prinsip dan tujuan, tentunya ILO memiliki fungsi yaitu pembuat standar perburuhan Internasional, dan melaksanakan program operasional serta pelatihan-pelatihan perburuhan.[2]

Selain tujuan ILO di atas, ILO juga melakukan beberapa usaha, yaitu:[3]

1.      mengusulkan agar negara-negara anggota menentukan undang-undang perburuhan,

2.      mengadakan perjanjian tentang upah, jumlah jam kerja, dan umur minimal serta maksimal bagi pekerja, dan

3.      memberikan jaminan kesejahteraan untuk hari tua serta ketentuan tentang cuti atau libur bagi pegawai.

C.    Struktur Organisasi ILO

Dalam melaksanakan tugasnya, tentu ILO memiliki struktur organisasi. Berikut struktur organisasi dalam ILO:[4]

1.      Sidang Umum ILO atau International Labour Conference

ILC merupakan forum pleno dari ILO yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memutuskan semua aktivitas ILO. ILC mengadakan sidangnya sekali dalam setahun yang dimulai pada hari Rabu pertama setiap bulan Juni dan itu berlangsung selama tiga minggu.

2.      Badan Pengurus ILO atau Governing Body

Keanggotaan Governing Body ini menganut pola tripartisme. Masa kerja anggota selama tiga tahun.

Adapun tugasnya: mengarahkan kegiatan Kantor Perburuhan Internasional, menunjuk Direktur Jenderal, dan menyusun acara siding komite.

 

3.      Kantor Perburuhan International atau International Labour Office

Kantor ini dipimpin oleh seorang Dirjen dengan dibantu tiga orang deputi dan tujuh orang asisten. Selain menjadi secretariat permanen ILO, kantor ini juga merangkap kantor pusat penelitian, pusat operasional, dan rumah penerbitan.

Kantor pusat ini terletak di Jenewa yang tugasnya mengurusi pekerjaan yang bersifat administratif serta saran untuk melakukan suatu penelitian dan sebagai pusat dokumen. Selain kantor pusat di Jenewa ILO juga memiliki kantor lokal, salah satunya di Indonesia yang bertempat di Jakarta. 

D.    Produk Hukum ILO

Instrumen ILO terdapat dua macam yaitu konvensi (convention) dan rekomendasi (recommendation). Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) konstitusi ILO, menyebutkan bahwa produk bahasan agenda sidang yang berbentuk konvensi atau rekomendasi bergantung pada keadaan yang menjadi ruang lingkup atau konteks dari subjek atau aspek yang dibahas. Perbedaan yang ada dalam keduanya, konnvensi dimaksudkan untuk diratifikasi. Terdapat kewajiban hukum yang mengikat, sedang rekomendasi tidak dimaksudkan untuk ratifikasi dan tidak mengikat. Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) menyebutkan bahwa selambat-lambatnya satu tahun dari sidang penetapan konferensi dan anggota wajib tersebut membawa konvensi itu ke pihak yang berwenang untuk ratifikasi. Jika telah diratifikasi terdapat kewajiban negara untuk menyerahkan laporan mengenai langkah-langkah yang sebelumnya dilakukan. Jika belum diratifikasi maka tidak ada kewajiban tetapi anggota wajib melaporkan ke Dirjen Kantor Perburuhan Internasional tentang posisi perundang-undangan dan praktek perburuhan nasional yang berkaitan dalam konvensi. Produk hukum dari ILO yang lainnya yaitu ILO Declaration on Fundamental Principles and Right at Work. Deklarasi ini mengenai prinsip serta hak dasar tempat kerja. Prinsip-prinsip tentang hak-hak dasar yang merupakan subjek dari konvensi bisa disebut dengan core convention atau konvensi inti yaitu :

1.      Kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak berunding bersama

2.      Penghapusan segala bentuk kerja paksa maupun kerja wajib

3.      Penghapusan secara efektif pekerja anak

4.      Penghapusan deskriminasi tentang pekerjaan dan jabatan.

Kesimpulan

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) adalah bagian dari badan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang berupaya mendorong terciptanya peluang kerja untuk perempuan dan laki-laki yang layak, bebas, adil, dan bermartabat. ILO sendiri mempunyai prinsip dan tujuan. Prinsip yang pertama yaitu Prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama, kedua;Prinsip penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja, ketiga;Prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja dan Prinsip larangan untuk mempekerjakan pekerja anak. Sedangkan tujuan ILO yaitu mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, dan meningkatkan perlindungan sosial terkait dengan dunia kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Saraswati, Mila dan Ida Widaningsih. 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial. Penerbit

    Grafindo Media Pratama.

Markeling, I Ketut. 2016. Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour           Organization. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/806239be07d4f1fa60788334696747a4.pdf. diakses pada 12 Maret 2021, pukul 13.15 WIB.

https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/documents/publication/wcms_098256.pdf. diakses pada 13 Maret 2021, pukul 10.18 WIB.

http://kalender-peristiwa.blogspot.com/2013/04/ilo-organisasi-buruh-internasional.html?m=1 , diakses pada 10 Maret 2021, pukul 07.42 WIB.

Saraswati, Indira. 2016. “PERANAN ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION/ILO) TERKAIT DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN DAN KESETARAAN HAK PEREMPUAN DALAM BEKERJA”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[2] I Ketut Markeling, Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour Organization, 2016, hlm. 7.

[3] Mila Saraswati dan Ida Widaningsih, Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial, Penerbit Grafindo Media Pratama, 2008, hlm. 142.

[4] I Ketut Markeling, Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour Organization, hlm. 9-10.

Tugas dan Kewenangan Peradilan Agama

 

HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Tugas dan Kewenangan Peradilan Agama 

Peradilan merupakan proses pemberian keadilan disuatu lembaga yang disebut pengadilan, sedangkan pengadilan merupakan lembaga yang bertugas menerima, memeriksa , mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.[1] Menurut Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan bahwa “kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Pada Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan pula bahwa “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.[2]

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam, yang berarti Peradilan Agama adalah proses pemberian keadilan dipengadilan agama. Dalam makalah ini, kami akan membahas mengenai tugas dan kewenangan Peradilan Agama.

A.    Dasar Hukum Tugas dan Kewenangan Peradilan Agama

Peradilan Agama melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat yang beragama Islam maupun non-Islam mengenai perkara tertentu yang memerlukan penyelesaian secara Islam. Dasar hukum dari tugas dan kewenangan Peradilan Agama yaitu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjelaskan bahwa : 

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari'ah”.[3]

 

B.     Tugas dan Kewenangan Peradilan Agama

Pembentukan suatu undang-undang tidak terlepas dari politik hukum yang dianut oleh suatu negara. Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, dibentuk antara lain karena dibutuhkan oleh umat Islam dan sesuai dengan kesadaran hukum mayoritas bangsa Indonesia. Suatu peraturan hukum akan ditaati dengan baik apabila peraturan sesuai dengan kesadaran hukum bangsa tersebut. [4]

Selain itu pembentukan Pengadilan Agama diharapkan dapat tercapai perwujudan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram dan tertib dalam kerangka negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Terjaminnya persamaan kedudukan warga negara dalam hukum, dimana diperlukan upaya untuk menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum yang mampu memberikan pengayoman kepada masyarakat. Dengan adanya Pengadilan Agama, terciptalah susunan kekuasaan dan hukum acara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama, [5]yang selama ini berbeda-beda dan beragam di wilayah Indonesia.

Dengan berlakunya Pengadilan Agama menjadi jelas tugas dan wewenangnya dalam hal memutus dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu untuk dan antara orang-orang Indonesia yang beragama Islam. Bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Agama, khususnya dalam hal hukum acaranya tercapai suatu asas penyelenggaraan seksama dan sewajarnya.[6]

Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 dinyatakan: “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: [7]

1)      Perkawinan,

perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari‟ah. Antara lain : Izin beristri lebih dari seorang; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh pegawai pencatat nikah ;Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri; dsb.[8]

2)      Waris,

Dalam Undang-undang No. 7 tahun 1989 terdapat pasal-pasal yang dapat ditafsirkan dibolehkannya pilihan hukum bagi orang Islam untuk memilih penyelesaian sengketa warisannya dengan menggunakan hukum Adat atau BW. Sedangkan dalam ketentuan Undang-undang No. 3 Tahun 2006 ini, rumusan pasal yang mengandung pilihan hukum telah ditiadakan. Dengan demikian hukum waris yang berlaku adalah berdasarkan agama pewaris. Jadi bukan berdasarkan agama para ahli waris. Apabila pewaris beragama Islam, hukum waris yang berlaku adalah hukum waris Islam. Begitu juga jika pewarisnya beragama selain Islam, maka hukum waris yang berlaku mengikuti agama pewaris tersebut.[9]

3)      wasiat,

Wasiat adalah perbuatan seorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. Adapun “hibah” adalah pemberian suatu benda secara suka rela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.[10]

4)      Hibah,

Hibah termasuk dalam perbuatan hukum dimana terjadi pemindahan hak kepemilikan yang sengaja untuk dialihkan kepada pihak atau orang lain. [11]

5)      Wakaf,

Wakaf  adalah perbuatan seorang attau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari‟ah.[12]

6)      Zakat,

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari‟ah untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.[13]

7)      Infaq,

Infak adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkakan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas, dan karena Allah SWT.[14]

8)      Shadaqah,

Shadaqah adalah perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan atau sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah Subhanahu Ta‟ala dan pahala semata.[15]

9)      Ekonomi syari’ah

Ekonomi syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari‟ah, antara lain meliputi:  Bank Syari‟ah; Lembaga keuangan mikro syari‟ah; Asuransi syari‟ah; Reasuransi syari‟ah; Reksa dana syari‟ah; Obligasi syari‟ah dan surat berharga berjangka menengah syari‟ah; dsb.[16]

 

C.     Kewenangan Absolut dan Kewenangan Relatif

Kewenangan absolut Peradilan Agama tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yaitu ketentuan bahwa Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah dan ekonomi syari’ah[17]. Dapat disimpulkan bahwa kewenangan absolut adalah kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara antara orang-orang yang beragama Islam pada tingkat pertama. [18]

Sedangkan kewenangan relatif adalah pembagian kewenangan mengadili antar pengadilan. Dengan kata lain kewenangan relatif adalah kekuasaan Peradilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan pengadilan yang sama jenis dan tingkatan. Kekuasaan atau wewenang yang diberikan kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan yang sama jenis dan tingkatan yang berhubungan dengan wilayah hukum pengadilan dan wilayah tempat tinggal/tempat kediaman atau domisili pihak yang berperkara. Jadi kewenangan relatif Pengadilan Agama adalah pembaguan kekuasaan mengadili antar pengadilan yang ditentukan berdasarkan wilayah tempat tinggal atau domisili pihak yang berperkara.[19]

Terdapat hubungan antara kewenangan absolut dan keweangan relatif Pengadilan Agama, yaitu jika suatu perkara termasuk dalam kewenangan absolut namun perkara tersebut terjadi diluar daerah hukumya, maka secara relatif Pengadilan Agama tidak berwenang mengadili. jika Pengadilan Agama tetap mengadili, maka Pengadilan Agama tersebut telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangan/ exceending its powes. Hal tersebut mengakibatkan pemeriksaan dan putusan yang dijatuhkan terhadap perkara tersebut tidak sah. [20] 

KESIMPULAN

Dasar hukum dari tugas dan kewenangan Peradilan Agama yaitu sesuai dengan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan dari Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

a. perkawinan;

b. waris;

c. wasiat;

d. hibah;

e. wakaf;

f. zakat;

g. infaq;

h. shadaqah; dan

i. ekonomi syari'ah.

Kewenangan absolut adalah kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan suatu perkara antara orang-orang yang beragama Islam pada tingkat pertama. Sedangkan kewenangan relatif Pengadilan Agama adalah pembaguan kekuasaan mengadili antar pengadilan yang ditentukan berdasarkan wilayah tempat tinggal atau domisili pihak yang berperkara.

 

DAFTAR PUSTAKA

Pasal 24 ayat 1Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama

Khisni, H.A . 2011. Hukum Peradilan Agama. Semarang:Unissula Press Semarang

Hardianti, A. S. (2017). Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 78 Pk/Ag/2013). Masalah-Masalah Hukum46(1), 69-79.

Renita. “Kewenangan Pengadilan Agama”. diakses dari http://lbhpengayoman.unpar.ac.id/kewenangan-pengadilan-agama/#:~:text=Sementara%20itu%2C%20kompetensi%20relatif%20adalah,atau%20kekuasaan%20mengadili%20antar%20pengadilan.&text=Kesimpulannya%2C%20kompetensi%20absolut%20Pengadilan%20Agama,beragama%20Islam%20pada%20tingkat%20pertama. Pada 05/03/2021

 



[1] H.A.Khisni,Hukum Peradilan Agama,Unissula Press Semarang,2011,hal.6

[2] Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945

[3] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006

[4] H.A.Khisni,Hukum Peradilan Agama,Unissula Press Semarang,2011,hal.52

[5] Ibid.

[6] Ibid. hal.53

[7] Ibid.

[8] Ibid. hal.54

[9] Ibid. hal.55

[10] Ibid. hal.56

[11] Hardianti, Annisa Setyo. "Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Pembatalan Akta Hibah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor: 78 Pk/Ag/2013)." Masalah-Masalah Hukum 46.1 (2017): 69-79.

[12] H.A.Khisni,Hukum Peradilan Agama,Unissula Press Semarang,2011,hal.56

[13] Ibid.

[14] Ibid.

[15] Ibid.

[16] Ibid.

[17] Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006