SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN PLURALISME HUKUM DAN KONSEKUENSI METODOLOGISNYA
Konsep Hukum dalam wacara antropologi hukum
Terdapat begitu banyak pengertian hukum, namun
penjelasan pengertian tersebut akan dikemukakan oleh 3 paradigma, yaitu rule
centered paradigma, pendekatan kritik dan pendekatan prosesual. Karena
ketiga paradigma itulah yang paling banyak mengkaji masalah sengketa atau
konflik.
Dalam rangka kajuan terhadap hukum beberapa
aliran pemikiran digolongkan ke dalam rule centered paradigm oleh Comaroff
dan Roberts (1981). Pada umumnya para ahli dalam paradigma tersebut menggunakan
konsep-konsep dan kategori-kategori yang dikenal dalam sistem hukum Anglo-Amerika
untuk mempelajari sistem hukum dalam kebudayaan lain. Pada prinsipnya hukum
dipandang sebagai cara untuk meningkatkan integrasi sosial dan merupakan
akumulasi atau abstraksi dari norma-norma dan kebiasaan-kebiasaan yang dianut
sebagai pedoman berperilaku.
Sementara itu dalam pandangan paradigma hukum
kritikal, hukum tidak dipandang netral, tetapi merupakan “sesuatu” yang
diciptakan oleh suatu badan hukum dengan tujuan memberi keuntungan kepada sekelompok
orang di atas kerugian sekelompok orang yang lain (Starr dan Collier, 1985: 3).
Berbeda dengan pandangan kaum fungsionalis, yang memandang hukum sebagai alat
untuk meningkatkan integrasi sosial, pendekatan memandang hukum sebagai cara
untuk mendefinisikan dan menegakkan tata tertib yang menguntungkan kelompok
tertentu di atas pengorbanan kelompok lain (Wallace dan Wolf, 1980: 99).
Pendekatan prosesual pada prinsipnya hukum
dipandang sebagai bagian kebudayaan, yang memberi pedoman bagi warga masyarakat
mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak (normatif), dan dalam hal apa
(kognitif) (F. Benda-Beckman, 1986: 96)
Pluralisme Hukum
Bila pada pertengahan abad ke-19
keanekaragaman sistem hukum yang dianut oleh masyarakat di berbagai dunia ini
ditanggapi sebagai gejala evolusi hitam, maka pada abad ke-20 keanekaragaman
tersebut ditanggapi sebagai gejala pluralisme huku. Kebutuhan untuk menjelaskan
gejala ini muncul terutama ketika banyak negara memerdekakan diri dari
penjajahan, dan meninggalkan sistem hukum Eropa di negara-negara tersebut.
Melalui pandangan pluralisme hukum, dapat
diamati bagaimanakah semua sistem hukum tersebut “beroperasi” bersama-sama
dalam kehidupan sehari-hari, artinya, dalam konteks apa orang memilih
(kombinasi) aturan hukum tertentu, dan dalam konteks apa ia memilih aturan dan
sistem peradilan yang lain.
Selanjutnya Griffiths membedakan adanya dua
macam pluralisme hukum yaitu: weak legal pluralism dan strong legal pluralism.
Menurut Griffiths pluralisme hukum yang lemah itu adalah bentuk laindari
sentralisme hukum karena meskipun mengakui adanya pluralisme hukum, tetapi
hukum negara tetap dipandang sebagai superior, sementara hukum-hukum yang lain
disatukan dalam hierarki di bawah hukum negara.
Sementar itu konsep pluralisme hukum yang
kuat, yang menurut Griffiths merupakan produk dari para ilmuwan sosial, adalah
pengamatan ilmiah mengenai fakta adanya kemajemukan tatanan hukum yang terdapat
di semua (kelompok) masyarakat. Semua sistem hukum yang ada dipandang sama
kedudukannya dalam masyarakat, tidak terdapat hierarki yang menunjukkan sistem
hukum yang satu lebih tinggi dari yang lain.
Pluralisme Hukum Baru
Pemikiran pluralisme hukum terakhir,
menunjukkan adanya perkembangan baru, yaitu memberi perhatian kepada terjadinya
saling ketergantungan atau saling pengaruh (interdependensi, interfaces) antara
berbagau sistem hukum. Interdependensi yang dimaksud terutama adalah antara
hukum internasional, nasional, dan hukum lokal. Kajian-kajian yang berkembang dalam
antropologi hukum baru mulai melihat bagaimanakah kebijakan dan
kesepakatan-kesepakatan internasional memberi pengaruh atau bersinggungan
dengan sistem hukum dan kebijakan di tingkat nasional, dan selanjutnya memberi
imbas kepada sistem hukum dan kebijakan di tingkat lokal.
Karena kondisi interdependensi antara berbagai
sistem hukum dari level-level yang berbeda itu, timbulah kesadaran bahwa konsep
pluralisme hukum kehilangan presisi dalam memberikan karakter yang sistemik.
Karena sulitnya merumuskan definisi pluralisme hukum yang sesuai dengan kondisi
saat ini, tidak mengherankan jika kemudian beberapa ahli mengatakan bahwa
pluralisme hukum itu bukan teori, dan hanya merupakan sensitizing conscept (K
dan F Benda-Beckmann, 2002). konsepsi hukum yang banyak disepakati di kalangan
antropolog hukum, yaitu hukum adalah proposisi yang mengandung konsepsi
normatif dan konsepsi kognitif (F. Benda-Beckmann, 1986).
Dua belas tahun kemudian, konsepsi ini
digunakan kembali untuk menguraikan kerumitan dalam menjelaskan pluralisme
hukum. Hukum dipandang terdiri atas komponen-komponen, bagian-bagian cluster
(K. Benda-Beckmann, 1986). “Hendaknya melihat bahwa cluster, komponen atau
bagian-bagian dari hukum inilah yang saling berpengaruh, dan berinteraksi
membentuk konfigurasi pluralisme hukum”. Selanjutnya saya akan kembali
pada kerumitan pembahasan mengenai pluralisme hukum dengan mengacu pada uraian
yang dikemukakan oleh Keebet von Benda-Beckmann (2002).
Dengan demikian argumen yang mengatakan bahwa
lapangan pluralisme hukum terdiri dari sistem-sistem hukum yang dapat dibedakan
batasnya, tidak laku lagi. Terlalu banyak fragmentasi, overlap dan
ketidakjelasan. Batas antara hukum yang satu dan yang lain menjadi kabur, dan
hal ini merupakan proses yang dinamis (K. Benda-Beckmann, 2002)
Catatan penting dalam perkembangan metidologi
terakhir
Berikut ini akan disampaikan catatan penting
yang harus diberikan sehubungan dengan perkembangan terakhir pemikiran pluralisme
hukum. Sangatlahl signifikan untuk menunjukkan hubungan antara peristiwa pada
skala yang lebih luas (makro) dengan peristiwa pada tingkat lokal (mikro),
hubungan antara negara dengan individu seperti yang dikemukakan oleh Sally Falk
Moore .”... links local and large-scale matters, the individual and the
state, hints at the wide networks and persistent advantage of an elite, and the
importance of the division of knowledge (Moore, 1994: 340). Dalam hal ini
adalah, bagaimanakah peristiwa sosial, politik dan hukum pada tingkat makro
(nasional), termasuk yang dituangkan melalui kebijakan negara, berdampak pada
masyarakat lokal.
Moore menjelaskan perlunya memberi perhatian
kepada proses sejarah yang muncul beberapa dekade yang terkait dengan penelitian
arsip. Penelitian lapangan juga merupakan pengalaman sejarah masa kini. Sejarah
yang sedang dalam proses pembuatan. Dalam hal ini hendaknya dijelaskan mengenai
kasusu-kasus yang berkaitan dengan konflik mengenai sumberdaya yang pernah
terjadi pada masa-masa sebelumnya, misalnya, yang terekam dalam arsip,
khususnya vonis-vonis pengadilan, kemudian menghubungkannya dengan kasus-kasus
konflik yang terjadi pada masa sekarang. Dari rangkaian kasus-kasus tersebut,
dapat dilihat bagaimana perkembangan kedudukan hukum yang mengatur mengenai
pengelolaan sumberdaya tersebut.
Dalam rangka mengkaji rangkaian peristiwa
bedasarkan hubungan makro (negara) dan mikro (individu) dan hubungan antar
waktu di atas, sengketa atau konflik dipandang sebagai kejadian yang biasa
dalam kehidupan sosial sehari-hari, bukan sebagai suatu penyimpangan,
kebetulan, atau kondisi yang tidak normal (Van Velzen, 1967: 129-149). Oleh
karena itu untuk dapat menjelaskannya harus dilakukan dengan cara mengungkapkan
konteks dar proses-proses sosial yang diperluas (extended social processes,
extended case method) di seputar terjadinya suatu sengketa. Hal tersebut
membutuhkan deskripsi mengenai konteks sosial yang total (Comaroff dan Roberts.
1981: 13-14. van Velzen. 1967: 129-149).


