Media Pembelajaran dan Informasi

Iklan Semua Halaman

Buy Now
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 Agustus 2021

ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL

 


ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL

    Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Organisasi Perburuhan Internasional atau yang disebut ILO merupakan badan tripartid di bawah naungan PBB yang berupaya mendorong terciptanya peluang pekerjaan yang layak dan produktif secara adil dan bermartabat bagi perempuan dan laki-laki.  Menurut International Labour Organization (ILO) tenaga kerja adalah keseluruhan orang baik yang ada dalam pekerjaan ataupun pengangguran. Dari pengertian tersebut ILO mengklasifikasika tenaga kerja dalam dua kategori yaitu pekerja dan pengangguran. Sedangkan pekerja menurut ILO merupakan orang yang memang dipekerjakan untuk menghasilkan barang maupun memberikan layanan dan memperoleh gaji. Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga juga termasuk dalam kategori pekerja. Sehubungan dengan hal itu, International Labour Organization (ILO) adalah sebagai organisasi perburuhan internasional yang memiliki tugas khusus untuk menangani masalah ketenagakerjaan. Indonesia dan ILO telah menjalin kerja sama sejak Indonesia bergabung menjadi anggota ILO pada 12 juni 1950. Dengan menerapkan struktur tripartit, ILO membangun kerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

A.    Sejarah Terbentuknya ILO

ILO didirikan sebagai badan Liga Bangsa-Bangsa setelah Perjanjian Versailles, yang mengakhiri Perang Dunia I. Sebuah subkomite dari Komisi Rekonstruksi direkomendasikan dalam Laporan Akhir Juli 1919 bahwa "industri dewan" akan didirikan di seluruh dunia. Partai Buruh Inggris telah mengeluarkan program rekonstruksi sendiri dalam dokumen berjudul Buruh dan Sosial Orde Baru.

Pada Februari tahun 1919, Inter-Sekutu ketiga Buruh dan Sosialis Konferensi (mewakili delegasi dari Britania Raya, Perancis, Belgia dan Italia) mengeluarkan laporannya, bahwa advokasi hak-hak buruh internasional tubuh beserta diakhirinya diplomasi rahasia dan tujuan-tujuan lain. Dan pada bulan Desember 1919, American Federation of Labor (AFL) menerbitkan laporan apolitis khas sendiri, yang disebut untuk mencapai berbagai perbaikan inkremental melalui proses tawar-menawar kolektif.

ILO mengintegrasi Konferensi Perburuhan Internasional di Jenewa pada bulan juni setiap tahunnya, dimana konvensi maupun rekomendasi yang dibuat dan diadopsi. Konferensi ini salah satunya membuat keputusan tentang kebijakan umum ILO, Seperti program kerja dan anggaran. Pada setiap konferensi setiap negara anggota diwakili oleh empat orang yaitu, dua delegasi pemerintah, majikan dan pekerja serta semuanya memiliki hak suara individu yang sama.

Salah satu fungsi utama ILO adalah menetapkan standar buruh internasional melalui adopsi konvensi dan rekomendasi yang mencakup spektrum yang luas dari tenaga kerja yang berhubungan dengan subjek dan yang bersama-sama, namun kadang – kadang juga disebut sebagai Kode Perburuhan Internasional. Topik yang dibahas pun bermacam-macam meliputi berbagai isu, dari kebebasan berserikat untuk kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, kondisi kerja di sektor maritim, kerja malam, diskriminasi, pekerja anak, dan kerja paksa. Pemerintah diminta untuk menyampaikan laporan merinci kepatuhan mereka dengan kewajiban mereka telah meratifikasi konvensi. Setiap tahun Konverensi Perburuhan Internasional Komite Aplikasi Standar memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran standar perburuhan internasional.

Pada tahun 1998 Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi deklarasi prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Deklarasi ini mengidentifikasi empat prinsip sebagai inti atau fundamental, yang menyatakan bahwa semua negara-negara anggota ILO berdasarkan kewajiban yang ada sebagai anggota di Organisasi memiliki kewajiban untuk bekerja menghormati sepenuhnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam relevan (ratifiable) Konvensi ILO. Perhatian hak-hak dasar kebebasan berserikat dan perundingan bersama, diskriminasi, kerja paksa, dan pekerja anak. Konvensi ILO yang mewujudkan prinsip-prinsip mendasar kini telah diratifikasi oleh mayoritas negara-negara anggota ILO.[1]

B.     Prinsip dan Tujuan ILO

Dalam mencapai kesejahteraan bersama, ILO memiliki beberapa prinsip diantaranya:

1.      Prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama;

2.      Prinsip penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja;

3.      Prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja; dan

4.      Prinsip larangan untuk mempekerjakan pekerja anak.

ILO menggunakan prinsip tripartisme dalam perumusan kebijakan dan pembuatan program. Tripartisme adalah dialog dan kerja sama antara pemerintah,

pemilik lapangan pekerjaan, dan pekerja yang tergabung dalam perumusan standar

dalam menangani permasalahan pekerja.

Pada tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional dilaksanakan di Philadelphia yang mendefinisikan kembali tujuan Organisasi Perburuhan Internasional. Tujuan berdirinya ILO diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh, adapun tujuannya sebagai berikut:

1.      mempromosikan dan merealisasikan prinsip-prinsip dan hak-hak standar dan dasar dalam pekerjaan,

2.      meningkatkan kesempatan bekerja dengan layak dan upah yang layak untuk perempuan dan laki-laki,

3.      melakukan perbaikan syarat-syarat kerja dan norma kerja, serta upaya mengatasi masalah pengangguran,

4.      meningkatkan cakupan dan efektivitas perlindungan sosial untuk pekerja, dan

5.      memperkuat tripartisme dan dialog sosial.

            Semua tujuan tersebut terdapat dalam agenda besar ILO, yaitu Agenda Pekerja Layak. Di samping terdapat prinsip dan tujuan, tentunya ILO memiliki fungsi yaitu pembuat standar perburuhan Internasional, dan melaksanakan program operasional serta pelatihan-pelatihan perburuhan.[2]

Selain tujuan ILO di atas, ILO juga melakukan beberapa usaha, yaitu:[3]

1.      mengusulkan agar negara-negara anggota menentukan undang-undang perburuhan,

2.      mengadakan perjanjian tentang upah, jumlah jam kerja, dan umur minimal serta maksimal bagi pekerja, dan

3.      memberikan jaminan kesejahteraan untuk hari tua serta ketentuan tentang cuti atau libur bagi pegawai.

C.    Struktur Organisasi ILO

Dalam melaksanakan tugasnya, tentu ILO memiliki struktur organisasi. Berikut struktur organisasi dalam ILO:[4]

1.      Sidang Umum ILO atau International Labour Conference

ILC merupakan forum pleno dari ILO yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memutuskan semua aktivitas ILO. ILC mengadakan sidangnya sekali dalam setahun yang dimulai pada hari Rabu pertama setiap bulan Juni dan itu berlangsung selama tiga minggu.

2.      Badan Pengurus ILO atau Governing Body

Keanggotaan Governing Body ini menganut pola tripartisme. Masa kerja anggota selama tiga tahun.

Adapun tugasnya: mengarahkan kegiatan Kantor Perburuhan Internasional, menunjuk Direktur Jenderal, dan menyusun acara siding komite.

 

3.      Kantor Perburuhan International atau International Labour Office

Kantor ini dipimpin oleh seorang Dirjen dengan dibantu tiga orang deputi dan tujuh orang asisten. Selain menjadi secretariat permanen ILO, kantor ini juga merangkap kantor pusat penelitian, pusat operasional, dan rumah penerbitan.

Kantor pusat ini terletak di Jenewa yang tugasnya mengurusi pekerjaan yang bersifat administratif serta saran untuk melakukan suatu penelitian dan sebagai pusat dokumen. Selain kantor pusat di Jenewa ILO juga memiliki kantor lokal, salah satunya di Indonesia yang bertempat di Jakarta. 

D.    Produk Hukum ILO

Instrumen ILO terdapat dua macam yaitu konvensi (convention) dan rekomendasi (recommendation). Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) konstitusi ILO, menyebutkan bahwa produk bahasan agenda sidang yang berbentuk konvensi atau rekomendasi bergantung pada keadaan yang menjadi ruang lingkup atau konteks dari subjek atau aspek yang dibahas. Perbedaan yang ada dalam keduanya, konnvensi dimaksudkan untuk diratifikasi. Terdapat kewajiban hukum yang mengikat, sedang rekomendasi tidak dimaksudkan untuk ratifikasi dan tidak mengikat. Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) menyebutkan bahwa selambat-lambatnya satu tahun dari sidang penetapan konferensi dan anggota wajib tersebut membawa konvensi itu ke pihak yang berwenang untuk ratifikasi. Jika telah diratifikasi terdapat kewajiban negara untuk menyerahkan laporan mengenai langkah-langkah yang sebelumnya dilakukan. Jika belum diratifikasi maka tidak ada kewajiban tetapi anggota wajib melaporkan ke Dirjen Kantor Perburuhan Internasional tentang posisi perundang-undangan dan praktek perburuhan nasional yang berkaitan dalam konvensi. Produk hukum dari ILO yang lainnya yaitu ILO Declaration on Fundamental Principles and Right at Work. Deklarasi ini mengenai prinsip serta hak dasar tempat kerja. Prinsip-prinsip tentang hak-hak dasar yang merupakan subjek dari konvensi bisa disebut dengan core convention atau konvensi inti yaitu :

1.      Kebebasan berserikat dan pengakuan yang efektif terhadap hak berunding bersama

2.      Penghapusan segala bentuk kerja paksa maupun kerja wajib

3.      Penghapusan secara efektif pekerja anak

4.      Penghapusan deskriminasi tentang pekerjaan dan jabatan.

Kesimpulan

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) adalah bagian dari badan perserikatan bangsa-bangsa (PBB) yang berupaya mendorong terciptanya peluang kerja untuk perempuan dan laki-laki yang layak, bebas, adil, dan bermartabat. ILO sendiri mempunyai prinsip dan tujuan. Prinsip yang pertama yaitu Prinsip kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama, kedua;Prinsip penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja, ketiga;Prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja dan Prinsip larangan untuk mempekerjakan pekerja anak. Sedangkan tujuan ILO yaitu mempromosikan hak-hak di tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, dan meningkatkan perlindungan sosial terkait dengan dunia kerja.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Saraswati, Mila dan Ida Widaningsih. 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial. Penerbit

    Grafindo Media Pratama.

Markeling, I Ketut. 2016. Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour           Organization. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/806239be07d4f1fa60788334696747a4.pdf. diakses pada 12 Maret 2021, pukul 13.15 WIB.

https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/documents/publication/wcms_098256.pdf. diakses pada 13 Maret 2021, pukul 10.18 WIB.

http://kalender-peristiwa.blogspot.com/2013/04/ilo-organisasi-buruh-internasional.html?m=1 , diakses pada 10 Maret 2021, pukul 07.42 WIB.

Saraswati, Indira. 2016. “PERANAN ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL LABOUR ORGANISATION/ILO) TERKAIT DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN DAN KESETARAAN HAK PEREMPUAN DALAM BEKERJA”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 



[2] I Ketut Markeling, Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour Organization, 2016, hlm. 7.

[3] Mila Saraswati dan Ida Widaningsih, Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial, Penerbit Grafindo Media Pratama, 2008, hlm. 142.

[4] I Ketut Markeling, Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour Organization, hlm. 9-10.

Jumat, 27 Agustus 2021

Ruang Lingkup Masyarakat

Pengertian Masyarakat

Kata masyarakat berasal dari Bahasa Arab “syaraka” yang artinya ikut serta, berpartisipasi, atau “musyaraka”, yang artinya saling bergaul. Dalam bahasa Inggris, dipakai istilah “society”. Kata tersebut berasal dari bahasa Latin “socius”, yang artinya kawan (Koentjaraningrat, 2000: 143). Pendapat lainnya juga dijelaskan oleh Abdul Syani (1987: 1), bahwa kata masyarakat berasal dari bahasa Arab, yaitu “musyarak”, yang artinya bersama-sama. Kemudian, kata tersebut berubah menjadi kata masyarakat, yang artinya berkumpul bersama, hidup bersama dengan saling berhubungan dan saling memengaruhi. Akhirnya, disepakati menjadi kata masyarakat (bahasa Indonesia). Pendapat lainnya menyebutkan istilah masyarakat, yaitu dengan kata society dan community.

Society

Masyarakat dalam istilah society, diterjemahkan sebagai suatu badan atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai anggota masyarakat. Anggota masyarakat yang bersama biasanya dianggap sebagai suatu golongan, terbagi dalam berbagai kelas menurut kedudukan dalam masyarakat itu (Hasan Shadely, 1993: 59-60). Pengertian lain society adalah hubungan sosial, tingkah laku atau cara hidup manusia di dalam masyarakat dari kalangan tinggi, kaum elite, dan sebagainya, yang biasanya menduduki kelas tinggi dalam masyarakat.

Community

Soerjono Soekanto (2004: 149) menjelaskan bahwa istilah community dapat diterjemahkan sebagai masyarakat setempat seperti warga sebuah desa, kota, suku atau bangsa. Apabila anggota suatu kelompok, baik kelompok besar maupun kecil, hidup bersama sedemikian rupa sehingga merasakan bahwa kelompok tersebut dapat memenuhi kepentingan hidup yang utama, kelompok itu disebut masyarakat setempat. Ciri utama masyarakat setempat ini adalah adanya social relationships antara anggota kelompoknya.

Mengapa Manusia Hidup Bermasyarakat?

Ibnu Khaldun memberikan alasan bahwa manusia hidup secara bersama karena tiga alasan, yaitu alasan ekonomi, alasan keamanan, dan alasan otoritas. Adapun Murtadha Mutahari (1995: 15-19) menjelaskan teori tentang mengapa manusia ingin hidup secara bersama, yaitu sebagai berikut.

  1. Manusia bersifat kemasyarakatan
  2. Manusia terpaksa bermasyarakat
  3. Manusia bermasyarakat karena pilihannya

Dari ketiga teori di atas, dapat disimpulkan bahwa berdasarkan teori pertama, faktor utamanya adalah melekat pada fitrah manusia itu sendiri; pada teori kedua, faktor utamanya adalah sesuatu yang berada di luar dan lepas dari manusia, sedangkan pada teori ketiga, faktor utamanya adalah kemampuan akal dan kemampuan memperhitungkan manusia.

Faktor Pembentuk (Unsur-unsur) Masyarakat

Secara umum, Soerjono Soekanto (2004;24-25) menjelaskan bahwa masyarakat terdiri atas beberapa unsur sebagai faktor pembentuk masyarakat, yaitu sebagai berikut.

  1. Manusia hidup bersama
  2. Bercampur dalam waktu yang cukup lama
  3. Satu kesatuan
  4. Sistem hidup bersama

Masyarakat Desa dan Masyarakat Kota

Dalam masyarakat modern, sering dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan (urban community). Perbedaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh dari kota. Sebaliknya, pada masyarakat bersahaja, pengaruh dari kota secara relatif tidak ada. Pembedaan antara masyarakat pedesaan dengan masyarakat perkotaan, pada hakikatnya bersifat gradual. Agak sulit untuk memberikan batasan yang dimaksudkan dengan perkotaan karena adanya hubungan antara konsentrasi penduduk dan gejala-gejala sosial yang dinamakan urbanisasi (akan diuraikan kemudian).

Antara kota dan desa pada umumnya terlihat ada perbedaan sosial dan kebudayaan yang besar. Bagi orang desa, kota dianggap berbahaya, harus waspada, banyak pengetahuan, dan muslihatnya. Dan segi akhlak juga, kota adalah pusat kekuasaan, kekayaan, dan sekaligus pengetahuan. Sebaliknya, desa menurut pikiran orang kota, juga bermacam-macam. Dikatakan bodoh, kurang pengetahuan, dan membiarkan dirinya disalahgunakan. Akan tetapi, desa juga memiliki kelebihan, yaitu kebudayaan yang asli dan menghayati kehidupan yang baik dan sederhana. Karena ada perbedaan sosial dan kultural, diperlukan tokoh perantara untuk menjembataninya. Misalnya tokoh di bidang politik adalah kepala desa; di bidang ekonomi adalah para pedagang, tengkulak, lintah darat, dan tuan tanah; di bidang budaya dan agama adalah ulama, kiai, pendeta, ahli seni, dan sastra.

-------------------

Rangkuman dari buku (Dr. Adon Nasrullah Jamaludin, M.Ag., Sosiologi Perkotaan (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2015))

Masyarakat Kebudayaan Dan Agraris


Masyarakat agraris, seperti Indonesia, memiliki karakteristik yang khas. Karakteristik yang nampak menonjol adalah perbedaan budaya tiap masyarakat yang berbeda. Hal ini berkaitan erat dengan kenyataan bahwa budaya material dan immaterial memiliki hubungan dengan karakteristik masyarakatnya, baik sebagai masyarakat padi sawah, lahan kering atau masyarakat nelayan. Untuk itu diperlukan suatu pemahaman mengenai bentuk perbedaan budaya suatu desa.

Masyarakat

Masyarakat sebagai komunitas (cummunity) adalah kelompok orang yang terikat oleh pola-pola interaksi karena kebutuhan dan kepentingan bersama untuk bertemu dalam kepentingan mereka. Definisi ini merujuk dari pengertian komunitas yang menurut Horton (1992) adalah suatu kelompok setempat atau local dimana orang melaksanakan segenap kegiatan (aktivitas) kehidupannya.

Masyarakat (sebagai terjemahan society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas.

Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama.

Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.

Elemen-elemen dalam Masyarakat

 Istilah elemen menyatakan suatu bagian pokok atau dasar dari kesatuan yang lebih besar. Satuan-satuan interaksi sosial yang ada dalam masyarakat akan membentuk struktur sistem sosial itu sendiri. Unsur-unsur tersebut merupakan bagian-bagian yang menyatu di dalam sistem sosial.

Sebagai suatu sistem sosial, masyarakat juga memiliki elemen-eleman dasar, yaitu:

1.      penduduk (orang), terikat secara paternal, hubungan darah, ascribed status maupun achievement status.

2.      wilayah, terdapat masyarakat setempat , ada interaksi antara penduduk dan wilayahnya. Wilayah inilah yang membedakan antara community dengan society, dimana society merupakan penduduk dalam arti luas yang tidak terikat dengan tempat tinggal atau teritori, misal: masyarakat civitas akademika.

3.      interaksi

4.      kepentingan bersama

5.      kebutuhan bersama

Kebudayaan

Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah, yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris, kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata culture diterjemahkan "kultur" dalam bahasa Indonesia.

Sejarah kemanusiaan menurut perspektif arkeologi modern, terbagi menjadi dua jaman, yaitu jaman food gathering (memanfaatkan hasil alam secara liar) dan food producer (telah mengembangkan budidaya tanaman dan ternak). Menurut Keesing (1985), perubahan terjadi setelah manusia menemukan cara peleburan logam (‘the first technological revolution’ atau food producing revolutian’) yang terjadi 12 ribu – 10 ribu tahun yang lalu di Timur Tengah selatan laut kaspia utara Irak atau Iran kemudian menyebar ke seluruh dunia.

Karakteristik Masyarakat Desa

Karakteristik masyarakat desa di perdesaan dapat dilihat dari sisi demografi, Ekonomi, Sosial-budaya dan Psikologi masyarakat atau psiko-sosial. Berdasarkan hal tersebut maka masyarakat desa memiliki karakteristik:

  1. Hidup adalah persoalan kelangsungan hidup
  2. Tanah/lahan adalah dasar utama dalam kehidupan
  3. Keluarga dalam jumlah besar dan fokus utama kehidupan sosial
  4. Kehidupan desa adalah mengatur masyarakat sekitar

Tipologi Masyarakat Agraris Menurut Pola Adaptasi Ekologi

Terbentuknya kebudayaan dalam suatu masyarakat tidak dapat dilepaskan dari kondisi lingkungan dimana masyarakat tersebut bertempat tinggal. Kebudayaan perahu tidak akan kita temukan pada masyarakat pedalaman, karena jauh dari laut atau tidak memiliki sungai besar yang dapat digunakan untuk menjalanjkan perahunya. Tetapi kebudayaan perahu akan kita temukan pada masyarakat yang dekat dengan laut atau memiliki sungai untuk menjalankan perahunya.

Masyarakat agraris, baik masyarakat agraris awal maupun modern (masyarakat pemburu peramu, masyarakat peladang berpindah dan masyarakat petani sawah irigasi) memiliki pola adaptasi yang berbeda. Perbedaan ini dapat dilihat dari budidaya tanaman yang dilakukan, pengolahan lahan, pola tempat tinggal, subsistensi, pola pemukiman dan diferensiasi sosial.

Suatu masyarakat agraris memiliki karakteristik yang khas yang akan memberikan ciri kebudayaan yang khas pula. Masyarakat agraris yang memiliki hubungan dengan tanah dan air secara erat yang juga berkaitan dengan kedudukan sosial, usahatani bersifat subsisten (keluarga) merupakan dasar pemilikan produksi, konsumsi dan kehidupan sosial. Kondisi yang sekilas merupakan kelemahan masyarakat agraris, sebenarnya merupakan suatu kekuatan tersembunyi masyarakat agraris.

--------------------

Rangkuman dari Buku (Eko Murdiyanto, Sosiologi Perdesaan, Edisi I – Yogyakarta: UPN “Veteran” Yogyakarta 2008.)

Selasa, 08 Juni 2021

DAMPAK TRANSAKSI KRIPTO DAN BAGAIMANA UNDANG-UNDANG MENGATURNYA



Pada awal tahun 2021 cryptocurrency telah kembali menjadi buah bibir oleh para investor dan spekulan di pasar keuangan. Sejak Bitcoin (BTC) sebagai cryptocurrency pertama di dunia, sejak pertama kali beredar dipasar terhadap nilai tukar rupiah, nilai tukar tersebut melonjak hingga 12.880,36%. Pada november 2015, 1 BTC setara Rp 4,43 juta. Namun, pada Januari 2021 meningkat menjadi Rp 575,03 juta per BTC. Ini adalah rekor baru untuk BTC dalam sejarah peredarannya. Pertumbuhan nilai ini telah dipengaruhi oleh peningkatan permintaan dan penawaran cryptocurrency yang semakin meningkat akhir-akhir ini. Fenomena ini bisa terjadi karena di lingkungan ekonomi situasinya tidak menentu seperti saat ini. Maka dari itu, banyak investor dan spekulan berlomba-lomba untuk melindungi aset mereka atau mengamankannya dalam bentuk instrumen yang relatif tidak terpengaruh oleh kondisi ekonomi global yang semrawut.

Lalu bagaimana jika hal ini ditinjau dalam aspek sosial – ekonomi ataupun dalam aspek hukum –yuridis?

Sosial – Ekonomi

Cryptocurrency dapat menyebabkan nilai ekonomi semu. Hal ini bisa kita lihat bahwa ketika cryptocurrency tersebut tidak memiliki manfaat apa-apa jika tidak dapat dipertukarkan denhan barang, jasa atau layanan tertentu.seseorang yang mengklaim dirinya telah menjadi seorang miliader cryptocurrency tentunya tidak bisa dikatan sejahtera kalau cryptocurrency tidak dapat memberikan manfaat yang nyata.

Jika kita melihat cryptocurrency yang tampaknya masih menguntungkan dan menghasilkan uang, sebenarnya bukan karena cryptocurrency. Hal ini bisa terjadi karena ada spekulan atau investor lain yang rela menyerahkan aset dan uang mereka untuk ditukar dengan unit cryptocurrency.

Dampak yang selanjutnya cryptocurrency menyebabkan trasaksi ilegal. Siapapun dapat membuat cryptocurrency dimanapun tanpa terdeteksi, sepanjang orang tersebut menggunakan prosesor penambangan cryptocurrency (mining CPU). Selain itu, peredaran dan pemrosesan transaksi cryptocurrency tidak memerlukan perantara dan tidak ada persyaratan apapun untuk memastikan maksud dan tujuan dari transaksi tersebut. Hal ini seperti membuka peluang terhadap cryptocurrency untuk melakukan transaksi ilegal. Transaksi ilegal yang dimaksud seperti pencucian uang, pendanaan teroris, perdagangan narkoba dan transaksi ilegal lainnya.

Cryptocurrency juga menjadi penyebab adanya ketidakstabilan harga barang dan jasa. Para ekonom percaya bahwa semakin banyak uang yang beredar maka daya beli masyarakat akan semakin meningkat. Pada akhirnya, itu mendorong harga keseluruhan barang dan jasa. Oleh karena itu, jika masyarakat dibiarkan melakukan transaksi cryptocurrency yang mana tidak mengenal batasan wilayah dan tidak ada kontrol oleh otoritas moneter, maka daya beli masyarakat serta harga barang dan jasa akan semakin sulit dikendalikan.

Hukum - Yuridis

Pemerintah Indonesia sendiri menganggap cryptocurrency sebagai aset yang dapat diperdagangkan atau diperlakukan sebagai komoditas. Posisi Indonesia sendiri sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 tentang Bank Indonesia tahun 1999, yang mengatur bahwa satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Hingga Maret 2021, nilai transaksi cryptocurrency yang tercatat oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencapai Rp 126 triliun. Bappebti juga mengatur jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, dengan total sekitar 229 jenis kripto. Sebenarnya jika Indonesia mengenakan pajak atas transaksi cryptocurrency, maka perlu diteliti lebih lanjut apakah keuntungan dari transaksi cryptocurrency termasuk dalam pengertian penghasilan tambahan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Pada konteks Indonesia, Bank Indonesia memberikan keterangan pers sehubungan dengan dasar hukum penggunaan virtual currency sebagai alat tukar:

“Bank Indonesia menegaskan bahwa virtual currency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.”

Bank Indonesia juga memberikan larangan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dalam menggunakan virtual currency sebagai alat pembayaran sebagaimana bunyi Pasal 34 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 berikut:

“Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: (a) melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency; (b) menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau (c) memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.”

BACA JUGA :

https://goreo-026.blogspot.com/2021/06/analisis-terhadap-artikel-bertajuk.html?m=1

https://maldinism.blogspot.com/2021/06/analisis-terhadap-rencana-penghapusan.html?m=1

https://anidafikrotululya03.blogspot.com/2021/06/analisis-berita-pajak-orang-super-kaya.html

Selasa, 06 April 2021

PAJAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DITINJAU DARI ASPEK SOSIOLOGIS

sumber foto

Pungutan pajak merupakan perpindahan sebagian harta kekayaan masyarakat kepada kas negara (state) dalam rangka membiayai penyelenggaraan negara yang bersifat umum karena adanya keadaan, kejadian khusus yang menuntut adanya partisipasi masyarakat secara langsung dan pungutan itu bukan merupakan sebuah hukuman, akan tetapi sebagai bentuk ketaatan masyarakat kepada pemerintah selaku pemegang kekuasaan. Disini pemerintah juga jelas dalam melakukan pemungutan pajak, yaitu dengan landasan yuridis yang jelas dan tidak melanggar undang-undang dalam suatu negara.

Didalam kondisi masyarakat seharusnya pungutan pajak tidak boleh memberatkan, apalagi sampai menghambat perekonomian masyarakat itu sendiri yang mana sebetulnya itu akan menghambat pula perekonomian negara. Hambatan-hambatan yang terjadi bisa berdampak pada ekonomi, politik, kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

Menurut AP. Lerner, ada dua akibat dengan dipungutnya pajak,yaitu :

1. Akan memperbesar pendapatan negara.

2. Akan mengurangi dana (money incomes) yang tersedia dalam masyarakat.

Akibat yang pertama dianggap tidak penting, jika dilihat peranan pajak dalam hubungannya dengan fungsi pengisi kas, oleh karena negara dengan kekuasaannya bisa mencetak uang tanpa menimbulkan beban dalam masyarakat. Tetapi dalam akibat yang kedua itu sangat penting, karena pemungutan pajak tersebut bisa berdampak pada berkurangnya pendapatan masyarakat yang mana pemerintah seharusnya meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan atau mempertahankan pendapatan masyarakat yang layak bagi sebuah negara.

Di Indonesia dasar pemungutan pajak ada dalam Undang-Undang Dasar 1945 tercantum di pasal 23 ayat 2 yaitu pungutan pajak dan pungutan lainnya harus berdasarkan Undang-Undang. Pasal ini mempunyai makna yang sangat mendalam yaitu menetapkan nasib rakyat melalui wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat itu sendiri. Maka dari itu, setiap elemen masyarakat haruslah mencari wakil rakyat yang dapat memperjuangkan cita-cita dan perjuangan mereka. Walaupun kita ketahui memang pungutan pajak itu dari wakil rakyat yang menentukan dan berupa undang-undang, tetapi dalam pelaksanaanya harus diperhitungkan oleh suatu negara agar pembuatan peraturan mengenai pajak diusahakan harus mencerminkan rasa keadilan bagi wajib pajak, sebab tingkat kehidupan dan daya pikul masing-masing masyarakat tidaklah sama. Anggota masyarakat itu sendiri ada yang mampu, ada yang kurang mampu, bahkan ada juga yang tidak mampu.


Hasil dari pajak yang seharusnya bisa kita rasakan atau lihat secara nyata yaotu dalam berbagai bentuk fasilitas publik seperti jalan raya, rumah sakit, jembatan, pembelian alat militer untuk keamanan negara. Selain itu juga hasil dari pungutan pajak bisa berupa pelestarian budaya, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, posyandu, pendidikan, subsidi pangan dan BBM, serta yang lainnya.

Dengan kata lain sebagian besar APBN yang sumber dananya dari pungutan pajak itu digunakan untuk membiayai berbagai macam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia,memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dalam hukum islam pemungutan pajak tidak ada kewajiban atas harta kekayaan yang dimiliki seorang muslim selain zakat. Namun jika datang kondisi yang menuntut adanya keperluan tambahan darurat, maka akan ada kewajiban tambahan lain berupa pajak dharibah.

Diperbolehkannya memungut pajak menurut para ulama tersebut di atas. Alasan utamanya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umat, dan pemerintah tidak mampu mencukupi atau membiayai berbagai pengeluaran tersebut. Kalau pemerintah tidak ada biaya, maka akan timbul kemadharatan. Sebagaimana kaidah ushul Fiqh: Ma layatimmu al-wajibu illa bihi fahuwa wajibun “ suatu kewajiban jika tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu hukumya wajib”.

Sumber jurnal

Baca juga:

https://cintahukum15.blogspot.com/2021/04/pandangan-yuridis-terhadap-jurnal-pajak.html?m=1

https://adindaagisfc.blogspot. com/2021/04/analisis-pajak-dalam-perspektif-hukum.html?m=1

https://tongkronganilmukharismaulana031.blogspot.com/2021/04/pajak-dalam-prespektif-hukum-islam-dan_6.html?m=1