ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL
Tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Organisasi Perburuhan Internasional atau yang disebut ILO merupakan badan tripartid di bawah naungan PBB yang berupaya mendorong terciptanya peluang pekerjaan yang layak dan produktif secara adil dan bermartabat bagi perempuan dan laki-laki. Menurut International Labour Organization (ILO) tenaga kerja adalah keseluruhan orang baik yang ada dalam pekerjaan ataupun pengangguran. Dari pengertian tersebut ILO mengklasifikasika tenaga kerja dalam dua kategori yaitu pekerja dan pengangguran. Sedangkan pekerja menurut ILO merupakan orang yang memang dipekerjakan untuk menghasilkan barang maupun memberikan layanan dan memperoleh gaji. Dari definisi tersebut menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga juga termasuk dalam kategori pekerja. Sehubungan dengan hal itu, International Labour Organization (ILO) adalah sebagai organisasi perburuhan internasional yang memiliki tugas khusus untuk menangani masalah ketenagakerjaan. Indonesia dan ILO telah menjalin kerja sama sejak Indonesia bergabung menjadi anggota ILO pada 12 juni 1950. Dengan menerapkan struktur tripartit, ILO membangun kerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan tiga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
A. Sejarah Terbentuknya ILO
ILO didirikan sebagai badan Liga Bangsa-Bangsa setelah Perjanjian
Versailles, yang mengakhiri Perang Dunia I. Sebuah subkomite dari Komisi
Rekonstruksi direkomendasikan dalam Laporan Akhir Juli 1919 bahwa
"industri dewan" akan didirikan di seluruh dunia. Partai Buruh
Inggris telah mengeluarkan program rekonstruksi sendiri dalam dokumen berjudul
Buruh dan Sosial Orde Baru.
Pada Februari tahun 1919, Inter-Sekutu ketiga Buruh dan Sosialis
Konferensi (mewakili delegasi dari Britania Raya, Perancis, Belgia dan Italia)
mengeluarkan laporannya, bahwa advokasi
hak-hak buruh internasional tubuh beserta diakhirinya diplomasi rahasia dan
tujuan-tujuan lain. Dan pada bulan Desember 1919, American Federation of Labor
(AFL) menerbitkan laporan apolitis khas sendiri, yang disebut untuk mencapai
berbagai perbaikan inkremental melalui proses tawar-menawar kolektif.
ILO mengintegrasi Konferensi
Perburuhan Internasional di Jenewa pada bulan juni setiap tahunnya, dimana
konvensi maupun rekomendasi yang dibuat dan diadopsi. Konferensi ini salah satunya membuat keputusan tentang kebijakan umum
ILO, Seperti program kerja dan anggaran. Pada setiap konferensi setiap negara
anggota diwakili oleh empat orang yaitu, dua delegasi pemerintah, majikan dan
pekerja serta semuanya memiliki hak suara individu yang sama.
Salah satu fungsi utama ILO
adalah menetapkan standar buruh internasional melalui adopsi konvensi dan
rekomendasi yang mencakup spektrum yang luas dari tenaga kerja yang berhubungan
dengan subjek dan yang bersama-sama, namun kadang – kadang juga disebut sebagai
Kode Perburuhan Internasional. Topik yang dibahas pun bermacam-macam meliputi
berbagai isu, dari kebebasan berserikat untuk kesehatan dan keselamatan di
tempat kerja, kondisi kerja di sektor maritim, kerja malam, diskriminasi,
pekerja anak, dan kerja paksa. Pemerintah diminta untuk menyampaikan laporan
merinci kepatuhan mereka dengan kewajiban mereka telah meratifikasi konvensi.
Setiap tahun Konverensi Perburuhan Internasional Komite Aplikasi Standar
memeriksa sejumlah dugaan pelanggaran standar perburuhan internasional.
Pada tahun 1998 Konferensi Perburuhan Internasional mengadopsi deklarasi prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Deklarasi ini mengidentifikasi empat prinsip sebagai inti atau fundamental, yang menyatakan bahwa semua negara-negara anggota ILO berdasarkan kewajiban yang ada sebagai anggota di Organisasi memiliki kewajiban untuk bekerja menghormati sepenuhnya prinsip-prinsip yang terkandung dalam relevan (ratifiable) Konvensi ILO. Perhatian hak-hak dasar kebebasan berserikat dan perundingan bersama, diskriminasi, kerja paksa, dan pekerja anak. Konvensi ILO yang mewujudkan prinsip-prinsip mendasar kini telah diratifikasi oleh mayoritas negara-negara anggota ILO.[1]
B.
Prinsip
dan Tujuan ILO
Dalam
mencapai kesejahteraan bersama, ILO memiliki beberapa prinsip diantaranya:
1. Prinsip
kebebasan berserikat dan perlindungan hak melakukan perundingan bersama;
2. Prinsip
penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja;
3. Prinsip
penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja; dan
4. Prinsip
larangan untuk mempekerjakan pekerja anak.
ILO
menggunakan prinsip tripartisme dalam perumusan kebijakan dan pembuatan program.
Tripartisme adalah dialog dan kerja sama antara pemerintah,
pemilik
lapangan pekerjaan, dan pekerja yang tergabung dalam perumusan standar
dalam
menangani permasalahan pekerja.
Pada
tahun 1944 Konferensi Perburuhan Internasional dilaksanakan di Philadelphia yang
mendefinisikan kembali tujuan Organisasi Perburuhan Internasional. Tujuan
berdirinya ILO diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi
para buruh, adapun tujuannya sebagai berikut:
1. mempromosikan
dan merealisasikan prinsip-prinsip dan hak-hak standar dan dasar dalam
pekerjaan,
2. meningkatkan
kesempatan bekerja dengan layak dan upah yang layak untuk perempuan dan laki-laki,
3. melakukan
perbaikan syarat-syarat kerja dan norma kerja, serta upaya mengatasi masalah
pengangguran,
4. meningkatkan
cakupan dan efektivitas perlindungan sosial untuk pekerja, dan
5. memperkuat
tripartisme dan dialog sosial.
Semua tujuan tersebut terdapat dalam
agenda besar ILO, yaitu Agenda Pekerja Layak. Di samping terdapat prinsip dan
tujuan, tentunya ILO memiliki fungsi yaitu pembuat standar perburuhan Internasional,
dan melaksanakan program operasional serta pelatihan-pelatihan perburuhan.[2]
Selain
tujuan ILO di atas, ILO juga melakukan beberapa usaha, yaitu:[3]
1. mengusulkan
agar negara-negara anggota menentukan undang-undang perburuhan,
2. mengadakan
perjanjian tentang upah, jumlah jam kerja, dan umur minimal serta maksimal bagi
pekerja, dan
3. memberikan jaminan kesejahteraan untuk hari tua serta ketentuan tentang cuti atau libur bagi pegawai.
C. Struktur Organisasi ILO
Dalam
melaksanakan tugasnya, tentu ILO memiliki struktur organisasi. Berikut struktur
organisasi dalam ILO:[4]
1. Sidang
Umum ILO atau International Labour Conference
ILC merupakan forum pleno
dari ILO yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memutuskan semua aktivitas ILO.
ILC mengadakan sidangnya sekali dalam setahun yang dimulai pada hari Rabu
pertama setiap bulan Juni dan itu berlangsung selama tiga minggu.
2. Badan
Pengurus ILO atau Governing Body
Keanggotaan Governing
Body ini menganut pola tripartisme. Masa kerja anggota selama tiga tahun.
Adapun tugasnya: mengarahkan
kegiatan Kantor Perburuhan Internasional, menunjuk Direktur Jenderal, dan menyusun
acara siding komite.
3. Kantor
Perburuhan International atau International Labour Office
Kantor ini dipimpin oleh
seorang Dirjen dengan dibantu tiga orang deputi dan tujuh orang asisten. Selain
menjadi secretariat permanen ILO, kantor ini juga merangkap kantor pusat
penelitian, pusat operasional, dan rumah penerbitan.
Kantor pusat ini terletak di Jenewa yang tugasnya mengurusi pekerjaan yang bersifat administratif serta saran untuk melakukan suatu penelitian dan sebagai pusat dokumen. Selain kantor pusat di Jenewa ILO juga memiliki kantor lokal, salah satunya di Indonesia yang bertempat di Jakarta.
D. Produk Hukum ILO
Instrumen ILO terdapat dua
macam yaitu konvensi (convention) dan rekomendasi (recommendation). Berdasarkan
Pasal 19 ayat (1) konstitusi ILO, menyebutkan bahwa produk bahasan agenda
sidang yang berbentuk konvensi atau rekomendasi bergantung pada keadaan yang
menjadi ruang lingkup atau konteks dari subjek atau aspek yang dibahas.
Perbedaan yang ada dalam keduanya, konnvensi dimaksudkan untuk diratifikasi.
Terdapat kewajiban hukum yang mengikat, sedang rekomendasi tidak dimaksudkan
untuk ratifikasi dan tidak mengikat. Berdasarkan Pasal 19 ayat (5) menyebutkan
bahwa selambat-lambatnya satu tahun dari sidang penetapan konferensi dan
anggota wajib tersebut membawa konvensi itu ke pihak yang berwenang untuk
ratifikasi. Jika telah diratifikasi terdapat kewajiban negara untuk menyerahkan
laporan mengenai langkah-langkah yang sebelumnya dilakukan. Jika belum
diratifikasi maka tidak ada kewajiban tetapi anggota wajib melaporkan ke Dirjen
Kantor Perburuhan Internasional tentang posisi perundang-undangan dan praktek
perburuhan nasional yang berkaitan dalam konvensi. Produk hukum dari ILO yang
lainnya yaitu ILO Declaration on Fundamental Principles and Right at Work.
Deklarasi ini mengenai prinsip serta hak dasar tempat kerja. Prinsip-prinsip
tentang hak-hak dasar yang merupakan subjek dari konvensi bisa disebut dengan
core convention atau konvensi inti yaitu :
1.
Kebebasan berserikat dan
pengakuan yang efektif terhadap hak berunding bersama
2.
Penghapusan segala bentuk kerja
paksa maupun kerja wajib
3.
Penghapusan secara efektif
pekerja anak
4. Penghapusan deskriminasi tentang pekerjaan dan jabatan.
Kesimpulan
Organisasi Perburuhan
Internasional (ILO) adalah bagian dari badan perserikatan bangsa-bangsa (PBB)
yang berupaya mendorong terciptanya peluang kerja untuk perempuan dan laki-laki
yang layak, bebas, adil, dan bermartabat. ILO sendiri mempunyai prinsip dan tujuan.
Prinsip yang pertama yaitu Prinsip kebebasan berserikat dan
perlindungan hak melakukan perundingan bersama, kedua;Prinsip
penghapusan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja, ketiga;Prinsip penghapusan segala bentuk diskriminasi
tenaga kerja dan Prinsip
larangan untuk mempekerjakan pekerja anak. Sedangkan tujuan ILO yaitu mempromosikan hak-hak di
tempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, dan meningkatkan
perlindungan sosial terkait dengan dunia kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Saraswati,
Mila dan Ida Widaningsih. 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial. Penerbit
Grafindo Media Pratama.
Markeling,
I Ketut. 2016. Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour Organization. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_pendidikan_1_dir/806239be07d4f1fa60788334696747a4.pdf.
diakses pada 12 Maret 2021, pukul 13.15 WIB.
https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/---asia/---ro-bangkok/documents/publication/wcms_098256.pdf.
diakses pada 13 Maret 2021, pukul 10.18 WIB.
http://kalender-peristiwa.blogspot.com/2013/04/ilo-organisasi-buruh-internasional.html?m=1 , diakses pada 10 Maret 2021, pukul 07.42 WIB.
Saraswati, Indira. 2016. “PERANAN ORGANISASI PERBURUHAN INTERNASIONAL (INTERNATIONAL LABOUR
ORGANISATION/ILO) TERKAIT DENGAN UPAYA PERLINDUNGAN DAN KESETARAAN HAK
PEREMPUAN DALAM BEKERJA”. Skripsi. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin,
Makassar.
[1] http://kalender-peristiwa.blogspot.com/2013/04/ilo-organisasi-buruh-internasional.html?m=1 , diakses 10 Maret 2021, jam 07.42 WIB.
[2] I
Ketut Markeling, Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour
Organization, 2016, hlm. 7.
[3]
Mila Saraswati dan Ida Widaningsih, Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial,
Penerbit Grafindo Media Pratama, 2008, hlm. 142.
[4] I
Ketut Markeling, Organisasi Perburuhan Internasional/ International Labour
Organization, hlm. 9-10.




